INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2025/PN Bon | MUHAMMAD YUSUF | ASMAH ASRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2025/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat an. ASMA ASRI yang menguasai obyek sengketa berupa ;
a. Lokasi yang bekas dipinjam oleh Hasan dengan ukuran ; Panjang 13 m ( tiga belas meter), lebar 6 m ( enam meter) luas sekitar 78m2 ( tujuh puluh delapan meter persegi )dengan batas-batas : Utara berbatasan dengan ASMA ASRI ( Tergugat ), Timur berbatasan dengan Jalan Umum, Selatan berbatasan dengan obyek sengketa perkara Wanprestasi, Barat berbatasan dengan ASMA ASRI ( Tergugat) ;
b. Lokasi tanah untuk Jembatan yang dipinjam oleh pak TANOHAN Ukuran : Panjang 20 m ( dua puluh meter) , lebar 4 m ( empat meter) luas = sekitar 80m2 ( delapan puluh meter persegi. Dengan batas-batas ; Utara berbatasan dengan tanah milik HM. YUSUF ( Penggugat) , Timur berbatasan dengan ASMA ASRI ( Terggugat ), Selatan berbatasan dengan Tanah milik HM. YUSUF , Barat tanah milik H M. YUSUF ( Penggugat ).
Adalah perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama ASMA ASRI ( Tergugat ) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II yang berdiri diatas obyek sengketa milik Penggugat tersebut dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat mengikat.
4. Memerintahkan kepada Tergugat agar menyerahkan Lokasi tanah obyek sengketa tersebut yaitu ;
a. dengan ukuran ; Panjang 13 m ( tiga belas meter), lebar 6 m ( enam meter) luas sekitar 78m2 ( tujuh puluh delapan meter persegi )dengan batas-batas : Utara berbatasan dengan ASMA ASRI ( Tergugat ), Timur berbatasan dengan Jalan Umum, Selatan berbatasan dengan obyek sengketa perkara Wanprestasi, Barat berbatasan dengan ASMA ASRI ( Tergugat).
b. Dengan ukuran : Panjang 20 m ( dua puluh meter) , lebar 4 m ( empat meter) luas = sekitar 80m2 ( delapan puluh meter persegi. Dengan batas-batas ; Utara berbatasan dengan tanah milik H.M. YUSUF( Penggugat) , Timur berbatasan dengan ASMA ASRI ( Terggugat ), Selatan berbatasan dengan Tanah milik HM.YUSUF (Penggugat ), Barat tanah milik HM.YUSUF ( Penggugat ).
Kepada Penggugat dengan keadaan bersih dari puing-puing bekas bangunan, tanpa syarat dan tanpa beban apapun.
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I ( ahli Waris almarhum HATTA) dan Turut Tergugat II (BPN Bontang ) untuk patuh dan tunduk kepada Putusan perkara a quo.
6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |