Dakwaan |
- DAKWAAN :
-----Bahwa ia terdakwa LUKMAN FEBRI HIDAYAT BIN (Alm) MUSAINI pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 di Jln. WR. Sultan Hasanuddin Gg. Tipalayo RT. 033 Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya”, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 01.30 WIITA Terdakwa sedang berada di daerah Prakla, kemudian Terdakwa pergi menuju ke JI. Sultan Hasanuddin Gg. Tipalayo RT.33 Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang berniat untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan No.Pol KT 3461 DW yang sudah Terdakwa amati dari beberapa hari sebelumnya, dan Terdakwa mengetahui bahwa kunci motor tersebut selalu tergantung di motor;
- Bahwa sekira pukul 02.00 WITA setibanya Terdakwa melewati Jln. WR. Sultan Hasanuddin Gg. Tipalayo RT. 033 Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang terdakwa melihat kondisi unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan No.Pol KT 3461 DW yang sedang terparkir di samping rumah dengan kondisi kunci motor yang masih tergantung di motor, kemudian Terdakwa mendorong motor tersebut kurang lebih sejauh 10 (sepulu meter), lalu Terdakwa menghidupkan motor tersebut dan secepat mungkin keluar dari Gg. Tipalayo RT.33 Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang tersebut;
- Bahwa selanjutnya Saksi HAERUL yang sedang duduk di depan masjid melihat Terdakwa sedang mengendari sepeda motor milik Saksi HENRI, melihat hal tersebut saksi Haerul merasa curiga sehingga saksi HAERUL menyuruh seseorang untuk mengikuti Terdakwa, sementara saksi HAERUL pergi kerumah Saksi korban HENRI untuk menyampaikan bahwa motor milik saksi HENRI telah hilang, kemudian atas hal tersebut Saksi HENRI dan Saksi HAERUl melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan Terdakwa berhasil di ditangkap, selanjutnya Saksi HAERUL menghubungi pihak Kepolisian Bontang untuk mengamankan Terdakwa;
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban HENRY mengalami kerugian sebesar ± Rp. 3.000.000 ,- (Tiga Juta rupiah)
- Bahwa terdakwa dalam melakukan aksinya tidak memiliki ijin dari pemilik;
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |