Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Bon ICHWAN FIRMANSYAH, S.H. HAIRUL ALAM Bin Alm MASRUPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-470/O.4.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ICHWAN FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRUL ALAM Bin Alm MASRUPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa HAIRUL ALAM Bin (Alm) MASRUFI pada Hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira Pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat bertempat di Jalan Zamrud, RT. 48, Kel. Berbas Tengah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, Prov. Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa HAIRUL ALAM Bin (Alm) MASRUFI mendapatkan 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro Filter Black berisi 6 (enam) bungkus berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu tersebut pada awalnya  pada tanggal dan hari yang sama sebelum dilakukan penangkapan oleh Tim Satresnarkoba Polres Bontang, Terdakwa sekira Pukul 19.30 WITA di telfon oleh Sdr. Hardi (DPO) dalam perkara ini berdasarkan DPO Polres Bontang Nomor: DPO/08/I/2024/Resnarkoba tanggal 29 Januari 2024 pada saat itu Sdr. Hardi (DPO) melalui telephone meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengambilkan bungkus rokok di Kampung Baru dengan imbalan akan diajak bersama-sama minum-minuman alkohol apabila selesai mengambilkan Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa HAIRUL ALAM Bin (Alm) MASRUFI menerima tawaran tersebut.

Selanjutnya sesampainya Terdakwa HAIRUL ALAM Bin (Alm) MASRUFI di tempat dimaksud langsung menelpon Sdr. Hardi (DPO) dan Sdr. Hardi (DPO) menyampaikan Narkotika jenis Sabu dimaksud berada di bawah pohon, Sdr. Hardi (DPO) juga menyampaikan akan ada juga yang mengambil Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa ambil 1 (satu) buah rokok merk Marlboro filter black Terdakwa pegang ditangan sebelah kiri, lalu Terdakwa HAIRUL ALAM Bin (Alm) MASRUFI bawa menuju Hotel Gembira tempat Terdakwa bekerja.

Bahwa saksi M. Sutrisno, saksi Aji Sukoco, Sdr. Bripka Adi Ismail dan anggota Satesnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual-beli Narkotika jenis Sabu secara Ilegal di Jalan Zamrud, Kel. Berbas Tengah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang berdasarkan informasi tersebut saksi M. Sutrisno, saksi Aji Sukoco, Sdr. Bripka Adi Ismail dan anggota Satesnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan pada Hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira Pukul 20.30 WITA. Saksi dan Tim Satresnarkoba Polres Bontang mencurigai seseorang laki-laki yang sedang jalan seorang diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa HAIRUL ALAM Bin (Alm) MASRUFI bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dari tangan Terdakwa terjatuh 1 (satu) buah bungkus rokok merk Marlboro filter black, lalu saksi M. Sutrisno, saksi Aji Sukoco, Sdr. Bripka Adi Ismail dan anggota Satesnarkoba mengambil bungkus rokok tersebut kemudian saat dibuka kotak rokok tersebut berisi 6 (enam) bungkus berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dibungkus 1 (satu) lembar tissue, kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sebagai berikut :

  • 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
  • 1 (satu) buah rokok marlboro filter black;
  • 1 (satu) lembar tissue;
  • 1 (satu) lembar plastik klip;
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Gold dengan imei 1 : 865588033594753 imei 2 : 865588033594746.

Berdasarkan hal tersebut saksi M. Sutrisno, saksi Aji Sukoco, Sdr. Bripka Adi Ismail dan anggota Satesnarkoba Polres Bontang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa HAIRUL ALAM Bin (Alm) MASRUFI yang diperoleh, Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut akan menjadi perantara dalam jual beli Sdr. Hardi (DPO) dengan imbalan akan diajak bersama-sama minum-minuman alkohol. Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang medis dan tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis  sabu tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 013/10909/I/2024 Hari Senin tanggal 29 Januari 2024 yang di buat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian Bontang Sdr. Ervianta dan diterima oleh Sdr. Rihard Nixon, S.H. pangkat jabatan Ajun Komisaris Polisi/Kasat Resnarkoba Polres Bontang dengan hasil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dari tindak pidana narkotika a.n. Terdakwa HAIRUL ALAM Bin (Alm) MASRUFI sebagai berikut :

-     Total berat kotor                           : 6.26 gram

-     Berat plastik                                     :           gram

-     Total berat plastik 0.29 x 6        : 1.74 gram

-     Berat bersih                                      : 4.52 gram

Disisihkan 0.33 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI Nomor : LS73EA/I/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 01 Februari 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara metode B (Marquis, Mendeline, Simon) bahwa terhadap barang bukti a.n. tersangka HAIRUL ALAM Bin (Alm) MASRUFI dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung  Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa OGI ANGGERI Bin JUMARI pada Hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira Pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat bertempat di Jalan Pupuk raya VII, RT. 18, Ke. Guntung, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Prov. Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa saksi M. Sutrisno, saksi Aji Sukoco, Sdr. Bripka Adi Ismail dan anggota Satesnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual-beli Narkotika jenis Sabu secara Ilegal di Jalan Zamrud, Kel. Berbas Tengah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang berdasarkan informasi tersebut saksi M. Sutrisno, saksi Aji Sukoco, Sdr. Bripka Adi Ismail dan anggota Satesnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan pada Hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira Pukul 20.30 WITA. Saksi dan Tim Satresnarkoba Polres Bontang mencurigai seseorang laki-laki yang sedang jalan seorang diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa HAIRUL ALAM Bin (Alm) MASRUFI bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dari tangan Terdakwa terjatuh 1 (satu) buah bungkus rokok merk Marlboro filter black, lalu saksi M. Sutrisno, saksi Aji Sukoco, Sdr. Bripka Adi Ismail dan anggota Satesnarkoba mengambil bungkus rokok tersebut kemudian saat dibuka kotak rokok tersebut berisi 6 (enam) bungkus berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dibungkus 1 (satu) lembar tissue, kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sebagai berikut :

  • 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
  • 1 (satu) buah rokok marlboro filter black;
  • 1 (satu) lembar tissue;
  • 1 (satu) lembar plastik klip;
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Gold dengan imei 1 : 865588033594753 imei 2 : 865588033594746.

Berdasarkan hal tersebut saksi M. Sutrisno, saksi Aji Sukoco, Sdr. Bripka Adi Ismail dan anggota Satesnarkoba Polres Bontang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa HAIRUL ALAM Bin (Alm) MASRUFI yang diperoleh, Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut akan menjadi perantara dalam jual beli Sdr. Hardi (DPO) dengan imbalan akan diajak bersama-sama minum-minuman alkohol. Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang medis dan tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis  sabu tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 013/10909/I/2024 Hari Senin tanggal 29 Januari 2024 yang di buat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian Bontang Sdr. Ervianta dan diterima oleh Sdr. Rihard Nixon, S.H. pangkat jabatan Ajun Komisaris Polisi/Kasat Resnarkoba Polres Bontang dengan hasil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dari tindak pidana narkotika a.n. Terdakwa HAIRUL ALAM Bin (Alm) MASRUFI sebagai berikut :

-     Total berat kotor                           : 6.26 gram

-     Berat plastik                                     :           gram

-     Total berat plastik 0.29 x 6        : 1.74 gram

-     Berat bersih                                      : 4.52 gram

Disisihkan 0.33 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI Nomor : LS73EA/I/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 01 Februari 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara metode B (Marquis, Mendeline, Simon) bahwa terhadap barang bukti a.n. tersangka HAIRUL ALAM Bin (Alm) MASRUFI dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung  Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya