Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Bon SYARIF Bin JUMRAH Alm. PENYIDIK KEPOLISIAN POLRES BONTANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 28 Nov. 2022
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2022/PN Bon
Pemohon
NoNama
1SYARIF Bin JUMRAH Alm.
Termohon
NoNama
1PENYIDIK KEPOLISIAN POLRES BONTANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMER

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Persetubuhan Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 jo pasal 76d Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubagan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak oleh Penyidik Kepolisian Resor Bontang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon karena tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 10, angka 14, Pasal 17 KUHAP, Pasal 21 ayat (1) KUHAP pasal 77 KUHAP, Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan pasal 184 KUHAP;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dan membebaskan Pemohon dari tahanan;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDER:

Dan atau apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya