Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2023/PN Bon NUR SANTI, S.H. MUKTI HIDAYAT Bin HAMDAN AGUS SUYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2023/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1802/O.4.17/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1NUR SANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKTI HIDAYAT Bin HAMDAN AGUS SUYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa ia Terdakwa MUKTI HIDAYAT Bin HAMDAN AGUS SUYONO baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi ENOST DUMA Anak Dari PETRUS DUMA (Alm.) dan Saksi JERRY CO’IMLE Als. JERRY Anak Dari RITAH BALA (Alm.) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Jalan RE. Martadinata RT 011 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau di Jalan Cipto Mangunkusumo RT 040 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dengan cara sebagai berikut :-------------------------

  • Berawal dari penangkapan terhadap Saksi ENOST pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 21.30 WITA di Jalan Awang Long Gang Adhyaksa RT 011 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang yang mana dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang diakui Saksi ENOST diperoleh dari Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA petugas kepolisian Polres Bontang juga melakukan penangkapan terhadap Saksi JERRY dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang diakui Saksi JERRY diperoleh dari Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa di Jalan RE. Martadinata RT 011 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, adapun dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna biru dengan No. Imei 1 : 358309201956227, Imei 2 : 358309201956225, dan 1 (satu) bungkus plastik klip dari dalam rumah Terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna biru putih No. Pol KT-3727-QA No. Rangka MH1JM2113HK378741 No. Mesin : JM21E-137216 yang digunakan sebagai sarana untuk mengantar ganja, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) bungkus plastik yang disimpan di bawah container PT. RAY;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh ganja tersebut dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 Terdakwa menghubungi Sdr. ALFIS (DPO) yang diketahui berada di Kota Malang Jawa Timur melalui sarana komunikasi whatsapp dengan maksud memesan narkotika jenis ganja, kemudian dari komunikasi tersebut Sdr. ALFIS memberikan harga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) garis ganja dan 1 (satu) garis sebagai bonus, selanjutnya Terdakwa menyepakati harga tersebut sehingga meminta Sdr. ALFIS untuk mengirimkan ganja tersebut melalui sarana ekspedisi Sicepat, dan pada tanggal 05 Agustus 2023 paket berisi ganja tersebut diterima oleh Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan RE. Martadinata RT 011 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, yang mana Terdakwa lalu membagi ganja tersebut menjadi 4 (empat) bagian, yakni 2 (dua) bagian untuk terdakwa, 1 (satu) bagian untuk saksi JERRY dan 1 (satu) bagian untuk saksi ENOST. Adapun untuk pembayaran kepada Sdr. ALFIS, Terdakwa cicil sebanyak 3 (tiga) kali pembayaran karena uang tersebut diperoleh dengan cara patungan, yakni Saksi JERRY sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), Saksi ENOST sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan Terdakwa sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket klip ganja kepada Saksi JERRY di pinggir Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Bontang, kemudian pada malam harinya sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa menyerahkan 2 (dua) poket klip berisi ganja kepada Saksi ENOST di Barbershop Pardi;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari jual beli ganja tersebut adalah memperoleh ganja untuk dikonsumsi sendiri;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 127/10909/VIII/2023 tanggal 19 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh ERVIANTA NIK.P.85043833 sebagai Pemimpin Cabang, 3 (tiga) bungkus plastik yang disita dari Terdakwa memiliki berat kotor 235,18 (dua ratus tiga puluh lima koma satu delapan) gram, berat plastik 7,27 (tujuh koma dua tujuh) gram dan berat bersih 227,91 (dua ratus dua puluh tujuh koma sembilan satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LS37DH/VIII/2023/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 24 Agustus 2023, didapatkan kesimpulan contoh yang diuji adalah ganja positif mengandung THC (tetrahydrocannabinol) terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 dan 9 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ENOST DUMA Anak Dari PETRUS DUMA (Alm.) dan Saksi JERRY CO’IMLE Als. JERRY Anak Dari RITAH BALA (Alm.) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa ia Terdakwa MUKTI HIDAYAT Bin HAMDAN AGUS SUYONO baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi ENOST DUMA Anak Dari PETRUS DUMA (Alm.) dan Saksi JERRY CO’IMLE Als. JERRY Anak Dari RITAH BALA (Alm.) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Jalan RE. Martadinata RT 011 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau di Jalan Cipto Mangunkusumo RT 040 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Berawal dari penangkapan terhadap Saksi ENOST pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 21.30 WITA di Jalan Awang Long Gang Adhyaksa RT 011 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang yang mana dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang diakui Saksi ENOST diperoleh dari Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA petugas kepolisian Polres Bontang juga melakukan penangkapan terhadap Saksi JERRY dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang diakui Saksi JERRY diperoleh dari Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa di Jalan RE. Martadinata RT 011 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, adapun dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna biru dengan No. Imei 1 : 358309201956227, Imei 2 : 358309201956225, dan 1 (satu) bungkus plastik klip dari dalam rumah Terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna biru putih No. Pol KT-3727-QA No. Rangka MH1JM2113HK378741 No. Mesin : JM21E-137216 yang digunakan sebagai sarana untuk mengantar ganja, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) bungkus plastik yang disimpan di bawah container PT. RAY;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh ganja tersebut dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 Terdakwa menghubungi Sdr. ALFIS (DPO) yang diketahui berada di Kota Malang Jawa Timur melalui sarana komunikasi whatsapp dengan maksud memesan narkotika jenis ganja, kemudian dari komunikasi tersebut Sdr. ALFIS memberikan harga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) garis ganja dan 1 (satu) garis sebagai bonus, selanjutnya Terdakwa menyepakati harga tersebut sehingga meminta Sdr. ALFIS untuk mengirimkan ganja tersebut melalui sarana ekspedisi Sicepat, dan pada tanggal 05 Agustus 2023 paket berisi ganja tersebut diterima oleh Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan RE. Martadinata RT 011 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, yang mana Terdakwa lalu membagi ganja tersebut menjadi 4 (empat) bagian, yakni 2 (dua) bagian untuk terdakwa, 1 (satu) bagian untuk saksi JERRY dan 1 (satu) bagian untuk saksi ENOST. Adapun untuk pembayaran kepada Sdr. ALFIS, Terdakwa cicil sebanyak 3 (tiga) kali pembayaran karena uang tersebut diperoleh dengan cara patungan, yakni Saksi JERRY sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), Saksi ENOST sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan Terdakwa sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 127/10909/VIII/2023 tanggal 19 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh ERVIANTA NIK.P.85043833 sebagai Pemimpin Cabang, 3 (tiga) bungkus plastik yang disita dari Terdakwa memiliki berat kotor 235,18 (dua ratus tiga puluh lima koma satu delapan) gram, berat plastik 7,27 (tujuh koma dua tujuh) gram dan berat bersih 227,91 (dua ratus dua puluh tujuh koma sembilan satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LS37DH/VIII/2023/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 24 Agustus 2023, didapatkan kesimpulan contoh yang diuji adalah ganja positif mengandung THC (tetrahydrocannabinol) terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 dan 9 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ENOST DUMA Anak Dari PETRUS DUMA (Alm.) dan Saksi JERRY CO’IMLE Als. JERRY Anak Dari RITAH BALA (Alm.) dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

 

 

ATAU

KETIGA:

----------- Bahwa ia Terdakwa MUKTI HIDAYAT Bin HAMDAN AGUS SUYONO baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi ENOST DUMA Anak Dari PETRUS DUMA (Alm.) dan Saksi JERRY CO’IMLE Als. JERRY Anak Dari RITAH BALA (Alm.) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Jalan RE. Martadinata RT 011 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau di Jalan Cipto Mangunkusumo RT 040 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan perbuatan penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Berawal dari penangkapan terhadap Saksi ENOST pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 21.30 WITA di Jalan Awang Long Gang Adhyaksa RT 011 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang yang mana dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang diakui Saksi ENOST diperoleh dari Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA petugas kepolisian Polres Bontang juga melakukan penangkapan terhadap Saksi JERRY dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang diakui Saksi JERRY diperoleh dari Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa di Jalan RE. Martadinata RT 011 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, adapun dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna biru dengan No. Imei 1 : 358309201956227, Imei 2 : 358309201956225, dan 1 (satu) bungkus plastik klip dari dalam rumah Terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna biru putih No. Pol KT-3727-QA No. Rangka MH1JM2113HK378741 No. Mesin : JM21E-137216 yang digunakan sebagai sarana untuk mengantar ganja, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) bungkus plastik yang disimpan di bawah container PT. RAY;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh ganja tersebut dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 Terdakwa menghubungi Sdr. ALFIS (DPO) yang diketahui berada di Kota Malang Jawa Timur melalui sarana komunikasi whatsapp dengan maksud memesan narkotika jenis ganja, kemudian dari komunikasi tersebut Sdr. ALFIS memberikan harga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) garis ganja dan 1 (satu) garis sebagai bonus, selanjutnya Terdakwa menyepakati harga tersebut sehingga meminta Sdr. ALFIS untuk mengirimkan ganja tersebut melalui sarana ekspedisi Sicepat, dan pada tanggal 05 Agustus 2023 paket berisi ganja tersebut diterima oleh Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan RE. Martadinata RT 011 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, yang mana Terdakwa lalu membagi ganja tersebut menjadi 4 (empat) bagian, yakni 2 (dua) bagian untuk terdakwa, 1 (satu) bagian untuk saksi JERRY dan 1 (satu) bagian untuk saksi ENOST. Adapun untuk pembayaran kepada Sdr. ALFIS, Terdakwa cicil sebanyak 3 (tiga) kali pembayaran karena uang tersebut diperoleh dengan cara patungan, yakni Saksi JERRY sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), Saksi ENOST sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan Terdakwa sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa membeli ganja tersebut secara patungan karena sudah biasa mengonsumsi ganja bersama-sama dengan saksi ENOST dan saksi JERRY, kemudian terdakwa sendiri juga menggunakan ganja untuk pemakaian sendiri dengan cara dihisap seperti rokok dan diseduh seperti teh;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Instalasi Laboratorium RSUD Taman Husada Bontang Nomor: 0245064 tanggal 19 Agustus 2023, didapatkan hasil pemeriksaan urin terdakwa MUKTI HIDAYAT positif canabinoid;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ENOST DUMA Anak Dari PETRUS DUMA (Alm.) dan Saksi JERRY CO’IMLE Als. JERRY Anak Dari RITAH BALA (Alm.) dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya