Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2025/PN Bon SURYA HARTARTO PURWOWIBOWO 1.BAMBANG EDDY SANTOSO Bin (Alm) MUHAMMAD KACUNG
2.GILANG BINTANG AKBAR als AKIL bin SUGENG PRAYOGI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-526/O.4.17/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA HARTARTO PURWOWIBOWO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG EDDY SANTOSO Bin (Alm) MUHAMMAD KACUNG[Penahanan]
2GILANG BINTANG AKBAR als AKIL bin SUGENG PRAYOGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa I BAMBANG EDDY SANTOSO Bin (Alm) MUHAMMAD KACUNG dan Terdakwa II GILANG BINTANG AKBAR Als AKIL Bin SUGENG PRAYOGI (Terdakwa I dan Terdakwa II selanjutnya disebut Para Terdakwa) secara bersama-sama pada hari senin tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Pasar Rawa Indah Jl. KS Tubun Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang  yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa pada hari hari senin tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 WITA bertempat di Pasar Rawa Indah Jl. KS Tubun Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama telah melakukan kekerasan terhadap Saksi EDWARD SITUMORANG Als KRISNA dengan cara menusuk dengan menggunakan pisau dan memukul.
  • Bahwa antara Para Terdakwa dan Saksi EDWARD SITUMORANG Als KRISNA sudah terlibat pertengkaran mulut sebelumnya karena berebutan lapak lokasi jualan yang terletak di bagian belakang pasar Rawa Indah yaitu lokasi khusus berjualan sayur, dengan cara menempati lapak berdasarkan siapa yang terlebih dahulu menempati lapak tersebut, kemudian atas lapak tersebut dikenakan retribusu ileh petugas pasar.
  • Bahwa awalnya di parkiran belakang pasar rawa Indah istri dari Terdakwa I mendatangi Saksi EDWARD SITUMORANG Als KRISNA meminta tolong agar jualan Saksi EDWARD SITUMORANG Als KRISNA yang menghalangi mobil Terdakwa II digeser sedikit karena mobil tersebut akan keluar. saksi MUHAMMAD TALIB mendengar Terdakwa I berkata “coba sudah pukul istri saya”. Tidak berapa lama kemudian Terdakwa I berdiri di belakang mobilnya mendatangi Saksi EDWARD SITUMORANG Als KRISNA langsung menusuk beberapa kali ke arah Saksi EDWARD SITUMORANG Als KRISNA, kemudian Terdakwa II yang berada di dalam mobil, keluar dari mobil langsung mengejar mendatangi Saksi EDWARD SITUMORANG Als KRISNA dan memukul sebanyak 1 kali.
  • Bahwa lokasi pengeroyokan adalah tempat umum yaitu parkiran belakang Pasar Rawa Indah yang digunakan untuk berdagang sayur, penusukan terjadi pada pagi hari saat aktifitas jual beli di pasar terjadi dan situasi di lokasi kejadian terang yang berasal cahaya matahari.
  • Bahwa bentuk pengeroyokan adalah Saksi EDWARD SITUMORANG Als KRISNA ditusuk menggunakan pisau sebanyak 3 (tiga) kali oleh Terdakwa I kemudian ketika Saksi EDWARD SITUMORANG Als KRISNA mundur menjauh dikejar dan dipukul menggunakan tangan kosong oleh Terdakwa II sebanyak 1 (satu) kali..
  • Bahwa Terdakwa I melakukan penusukan kepada Saksi EDWARD SITUMORANG Als KRISNA beberapa kali dengan menggunakan pisau yang digunakan untuk berjualan, pisau tersebut dipegang dengan tangan kanan Terdakwa I kemudian menusukkan pisau tanpa melihat bagian mana dari Saksi EDWARD SITUMORANG Als KRISNA yang terkena pisau karena Terdakwa I sambil melihat istrinya yang sedang jongkok untuk Terdakwa I suruh pergi. Terdakwa  I melakukan penusukan tersebut seorang diri.
  • Bahwa Terdakwa II memukul Saksi EDWARD SITUMORANG Als KRISNA sebanyak 1 (satu) kali dibagian kepala dengan menggunakan tangan kosong. Terdakwa II memukul hanya seorang diri namun ketika Terdakwa II pukul, Terdakwa II melihat ada darah dibagian leher Saksi EDWARD SITUMORANG Als KRISNA.
  • Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM NO : 44/001/VER/RSUD-B / 2025, tanggal 08 Januari 2025 menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 jam 08.50 wita tempat di Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada Kota Bontang, telah melakukan pemeriksaan luar atas Saksi EDWARD SITUMORANG Als KRISNA dengan hasil pemeriksaan:

Leher                     :  Luka robek ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter di leher kiri

Extrimitas atas       :  Luka robek ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter di lengan kiri atas

                                 Luka robek ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter di lengan kiri bawah

Kesimpulan            : Telah dilakukan pemeriksaan visum pada seorang laki-laki berusia lima puluh tiga tahun. Didapatkan luka robek di leher kiri, lengan kiri atas dan lengan kiri bawah. Luka diakibatkan oleh kekerasan benda tajam.

 

-----------Perbuatan Terdakwa Terdakwa I BAMBANG EDDY SANTOSO Bin (Alm) MUHAMMAD KACUNG dan Terdakwa II GILANG BINTANG AKBAR Als AKIL Bin SUGENG PRAYOGI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 KUHP--------

Pihak Dipublikasikan Ya