Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2025/PN Bon BRAMA KUNTORO, S.H. SUPIANSYAH Alias BUDI Bin (Alm) MALIK SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2515/O.4.17/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BRAMA KUNTORO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPIANSYAH Alias BUDI Bin (Alm) MALIK SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa SUPIANSYAH Alias BUDI Bin (Alm) MALIK SALEH pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar jam 21:15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Ks Tubun RT.15, Kel. Bontang Kuala, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I , dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Pada Hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, ketika terdakwa istirahat pulang kerja kemudian, Saksi Muchlis alias Colle (dilakukan penuntutan terpisah) menelpon terdakwa dengan tujuan meminjam motor milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengantarkan motor miliknya ke rumah posko tempat Saksi Muchlis alis Colle tinggal. Kemudian, Saksi Muchlis alias Colle (dilakukan penuntutan terpisah) menyuruh terdakwa mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Bahwa awal terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan bertukaran handphone dengan saksi Muchlis. Pertukaran hp tersebut terjadi karena perintah saksi Muchlis yang mengatakan bahwa “kalau ada yang nelpon atas nama Penyelam angkat”.
  • Bahwa setelah melakukan pertukaran hp dengan Saksi Muchlis dan mendapatkan perintah untuk mengambil narkotika jenis sabu sabu selanjutnya terdakwa diberikan upah oleh Saksi Muchlis sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian berangkat untuk mengambil narkotika jenis sabu sabu tersebut.
  • Bahwa ketika dijalan hp milik saksi Muchlis yang dibawa oleh terdakwa berdering dan ada telpon dari Penyelam. Kemudian, terdakwa angkat lalu terdakwa mendapatkan informasi dari penyelam bahwa terdakwa disuruh menunggu di daerah Tanjung Limau maka, terdakwa segera menuju daerah Tanjung Limau. Sesampainya didaerah sekitar Tanjung Limau, terdakwa kembali mendapat telpon dari penyelam dan dikatan oleh penyelam bahwa “tunggu satu jam”. Bahwa saat terdakwa sedang menunggu di Tanjung Limau belum sampai satu jam, kemudian terdakwa mendapat telpon dari penyelam. Kemudian terdakwa mendapat perintah dari penyelam untuk pindah lokasi dan menunggu didaerah Bontang Kuala. Tidak lama kemudian terdakwa mendapatkan foto letak narkotika jenis sabu sabu yang sudah dijejakkan oleh penyelam. Selanjutnya Terdakwa menuju lokasi tersebut dan mengambil narkotika jenis sabu sabu tersebut dan menyimpannya di kantong motor milik terdakwa. Selanjutnya, terdakwa pergi menuju rumah terdakwa namun, dalam perjalanan menuju rumah, sekira jam 21.25 Wita di Jalan Ks. Tubun RT.15, Kel. Bontang Kuala, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, terdakwa dihentikan oleh polisi berpakaian preman yaitu Saksi Andi Alfikrulfariq dan Saksi Fahmi Farhan. Terdakwa diakukan penggeledahan oleh Saksi Andi dan Saksi Fahmi. Bahwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,24 (dua koma dua empat) gram, 1 (satu) buah Bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih, 1 (satu) buah plastik bening di kantong motor terdakwa, 1 (satu) unit HP merk OPPO A60 warna biru dengan IMEI 1 865174072106799 IMEI 2 865174072106781, uang sejumlah Rp.38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (satu) unit motor merk Honda Beat warna putih dengan nopol KT 3537 QE yang dipakai oleh terdakwa.
  • Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 121/10909/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD, NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang yang disaksikan oleh terdakwa dengan hasil: 3 (tiga) bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat sebagai berikut :
    • Berat kotor (plastik 1 : 1,01 (satu koma kosong satu) gram dan berat bersih 0,68 (nol koma enam delapan) gram.
    • Berat kotor (plastik 2 : 1,15 (satu koma satu lima) gram dan berat bersih 0,82 (nol koma delapan dua) gram.
    • Berat kotor (plastik 3 : 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dan berat bersih 0,74 (nol koma tujuh empat) gram.
    • Dengan total kedua plastik tersebut untuk berat kotor 3,23 (tiga koma dua tiga) gram dan berat bersih 2,24 (dua koma dua empat) gram.
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium LS52FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 30 Juli 2025 barang bukti yang diterima berupa sampel 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A (Kristal warna putih) dengan berat netto awal 0,1398 gram dan netto akhir sampel A : 0,0917 gram. Dilakukan pemeriksaan dengan metode LU-IKR 04A (color test) : Positif ; LU-IKR 04B1a (GC-MS) : Positif Narkotika, kesimpulan : Positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Dalam hal terdakwa tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

         Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa SUPIANSYAH Alias BUDI Bin (Alm) MALIK SALEH pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar jam 21:15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Ks Tubun RT.15, Kel. Bontang Kuala, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :  

  • Bahwa awalnya Pada Hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, ketika terdakwa istirahat pulang kerja kemudian, Saksi Muchlis alias Colle (dilakukan penuntutan terpisah) menelpon terdakwa dengan tujuan meminjam motor milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengantarkan motor miliknya ke rumah posko tempat Saksi Muchlis alis Colle tinggal. Kemudian, Saksi Muchlis alias Colle (dilakukan penuntutan terpisah) menyuruh terdakwa mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Bahwa awal terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan bertukaranb handphone dengan saksi Muchlis. Pertukaran hp tersebut terjadi karena perintah saksi Muchlis yang mengatakan bahwa “ kalau ada yang nelpon atas nama Penyelam angkat”.
  • Bahwa setelah melakukan pertukaran hp dengan Saksi Muchlis dan mendapatkan perintah untuk mengambil narkotika jenis sabu sabu selanjutnya terdakwa diberikan upah oleh Saksi Muchlis sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian berangkat untuk mengambil narkotika jenis sabu sabu tersebut.
  • Bahwa ketika dijalan hp milik saksi Muchlis yang dibaw aoleh terdakwa berdering dan ada telpoin dari Penyelam. Kemudian, terdakwa angkat lalu terdakwa mendapatkan informasi dari penyelam bahwa terdakwa disuruh menunggu di daerah Tanjung Limau maka, terdakwa segera menuju daerah Tanjung Limau. Sesampainya didaerah sekitar Tanjung Limau, terdakwa kembali mendapat telpon dari penyelam dan dikatan oleh penyelam bahwa “tunggu satu jam”. Bahwa saat terdakwa sedang menunggu di Tanjung Limau belum sampai satu jam, kemudian terdakwa mendapat telpon dari penyelam. Kemudian terdakwa mendapat perintah dari penyelam untuk pindah lokasi dan menunggu didaerah Bontang Kuala. Tidak lama kemudian terdakwa mendapatkan foto letak narkotika jenis sabu sabu yang sudah dijejakkan oleh penyelam. Selanjutnya Terdakwa menuju lokasi tersebut dan mengambil narkotika jenis sabu sabu tersebut dan menyimpannya di kantong motor milik terdakwa. Selanjutnya, terdakwa pergi menuju rumah terdakwa namun, dalam perjalanan menuju rumah, sekira jam 21.25 Wita di Jalan Ks. Tubun RT.15, Kel. Bontang Kuala, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, terdakwa dihentikan oleh polisi berpakaian preman yaitu Saksi Andi Alfikrulfariq dan Saksi Fahmi Farhan. Terdakwa diakukan penggeledahan oleh Saksi Andi dan Saksi Fahmi. Bahwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,24 (dua koma dua empat) gram, 1 (satu) buah Bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih, 1 (satu) buah plastik bening di kantong motor terdakwa, 1 (satu) unit HP merk OPPO A60 warna biru dengan IMEI 1 865174072106799 IMEI 2 865174072106781, uang sejumlah Rp.38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (satu) unit motor merk Honda Beat warna putih dengan nopol KT 3537 QE yang dipakai oleh terdakwa.
  • Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 121/10909/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD, NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang yang disaksikan oleh terdakwa dengan hasil: 3 (tiga) bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat sebagai berikut :
    • Berat kotor (plastik 1 : 1,01 (satu koma kosong satu) gram dan berat bersih 0,68 (nol koma enam delapan) gram.
    • Berat kotor (plastik 2 : 1,15 (satu koma satu lima) gram dan berat bersih 0,82 (nol koma delapan dua) gram.
    • Berat kotor (plastik 3 : 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dan berat bersih 0,74 (nol koma tujuh empat) gram.
    • Dengan total kedua plastik tersebut untuk berat kotor 3,23 (tiga koma dua tiga) gram dan berat bersih 2,24 (dua koma dua empat) gram.
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium LS52FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 30 Juli 2025 barang bukti yang diterima berupa sampel 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A (Kristal warna putih) dengan berat netto awal 0,1398 gram dan netto akhir sampel A : 0,0917 gram. Dilakukan pemeriksaan dengan metode LU-IKR 04A (color test) : Positif ; LU-IKR 04B1a (GC-MS) : Positif Narkotika, kesimpulan : Positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Dalam hal terdakwa tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya