Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
115/Pid.B/2025/PN Bon | RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H.,M.H. | FAHRUL ZAMAN Bin (Alm) MASYADI UMAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 115/Pid.B/2025/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1390/O.4.17/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU Bahwa ia terdakwa FAHRUL ZAMAN Bin (Alm) MASYADI UMAR, pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025 sekira pukul 01.11 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kios Susu Setia Jl. MT. Haryono Kel Api-Api Kec Bontang Utara Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang berupa 1 (satu) unit mesin kasir merk CD-330 warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redwi berwarna hitam dan uang tunai yang berada dalam mesin kasir sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) milik Saksi ERIK SAIFUL dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di Kios Susu Setia pada malam hari sekitar jam 01.11 WITA yang tidak dikehendaki oleh Saksi ERIK SAIFUL yang diambil dengan cara merusak pintu kios tersebut ”, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan 5 KUHP
DAN KEDUA Bahwa ia terdakwa FAHRUL ZAMAN Bin (Alm) MASYADI UMAR, pada hari Selasa, tanggal 22 April 2025 sekira pukul 08.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Hotel CB (Cahaya Borneo) Jl. S.Parman No 1 Kel Gunung Telihan Kec Bontang Barat Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mencoba mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian untuk menguasai barang yang dicuri ”, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 365 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |