Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2025/PN Bon Ibu Syarifah Diadara Putri Bagaskara Utama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2025/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ibu Syarifah Diadara Putri Bagaskara Utama
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon sepenuhnya.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Anak dari Arjuna Athallah Ginanjar menjadi Arjuna Bagaskara.
3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang untuk mencatatkan perubahan nama tersebut pada register Akta Kelahiran dan dokumen terkait lainnya.
4. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak