Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa ia Terdakwa IRWAN Bin (Alm.) LAWI, pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 17.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025 atau masih di tahun 2025 bertempat di Jl. Sutan Syahrir Rt 07 Gg. Bawis 2 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 Terdakwa dihubungi oleh sdr. RENDI melalui sarana komunikasi handphone yang menawarkan sabu untuk dijual kembali, setelah melalui proses tawar menawar diperolehkesepakatan harga untuk 2,5 (dua koma lima) gram sabu sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa langsung mentransfer uang sejumlah tersebut ke rekening yang diberikan oleh sdr. RENDI dan pada sekira pukul 20.00 wita Terdakwa membuat janji temu di daerah Tanjung Laut dan sdr. RENDI langsung menyerahkan bungkusan berisi sabu dalam bentuk paketan kecil siap edar kepada Terdakwa, setelahnya Terdakwa menjual sabu tersebut dengan cara memecah ke dalam kemasan seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), yang mana pembeli biasanya menghubungi Terdakwa melalui sarana telpon dan Terdakwa menyerahkan sabu dengan cara menyerahkan tangan ke tangan;
- Bahwa awalnya petugas pada kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di Jl. Sutan Syahrir Rt 07 Gg. Bawis 2 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, selanjutnya petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung menuju ke lokasi dimaksud, adapun pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 17.20 wita saat petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/ pakaian pada diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hijau, 1 (satu) buah sedotan, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah sedotan runcing, 6 (enam) buah plastik klip kecil, 1 (satu) lembar baju warna hitam merk Hurley, 1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan led head light, dan uang tunai sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribur rupiah), untuk selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 02/10909.01/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang AHMAD, 1 (satu) bungkus plastik sabu yang disita dari Terdakwa IRWAN Bin (Alm.) LAWI memiliki berat kotor 0,42 (nol koma empat dua) gram dan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur di Surabaya No. Lab.: 00415/NNF/2025 tanggal 20 Januari 2025, didapatkan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia Terdakwa IRWAN Bin (Alm.) LAWI, pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 17.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025 atau masih di tahun 2025 bertempat di Jl. Sutan Syahrir Rt 07 Gg. Bawis 2 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya petugas pada kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di Jl. Sutan Syahrir Rt 07 Gg. Bawis 2 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, selanjutnya petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung menuju ke lokasi dimaksud, adapun pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 17.20 wita saat petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/ pakaian pada diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hijau, 1 (satu) buah sedotan, 1 (satu) buah alat hisap sabu, (1) satu buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah sedotan runcing, 6 (enam) buah plastik klip kecil, 1 (satu) lembar baju warna hitam merk Hurley,1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan led head light, dan uang tunai sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribur rupiah), untuk selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 02/10909.01/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang AHMAD, 1 (satu) bungkus plastik sabu yang disita dari Terdakwa IRWAN Bin (Alm.) LAWI memiliki berat kotor 0,42 (nol koma empat dua) gram dan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur di Surabaya No. Lab.: 00415/NNF/2025 tanggal 20 Januari 2025, didapatkan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------- |