Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2026/PN Bon BRAMA KUNTORO, S.H. FAHRUL RADEN Als ARUL Bin RADEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2026/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-427/O.4.17.6/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BRAMA KUNTORO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRUL RADEN Als ARUL Bin RADEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa FAHRUL RADEN Als ARUL Bin RADEN bersama-sama dengan Saksi Yoko, Sdr. Adam, dan Sdr. Firman (dalam penuntutan terpisah) pada hari hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 14.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Gn. Tambora RT.17, Kel. Satimpo, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :  

  • Bahwa awalnya Saksi Yoko menghubungi terdakwa dengan mengatakan ingin main dan menginap dirumah terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan iya. Sesampainya Saksi Yoko dirumah terdakwa ternyata saksi Yoko hadir tidak sendirian namun, bersama Sdr. Firman dan Sdr. Adam yang datang menyusul. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi Yoko, Sdr. Adam, dan Sdr. Firman mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersamaan pada Hari Senin, 27 Oktober 2025 pukul 03.00 Wita. Selanjutnya, pada Hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 14.50 Wita di kamar terdakwa tepatnya di Jalan Gn. Tambora RT.17, Kel. Satimpo, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersamaan maka, Saksi Yoko memberikan terdakwa sebungkus plastik klip narkotika jenis sabu sebagai tanda terimakasih karena sudah memperbolehkan Saksi Yoko dan temannya menginap serta mengkonsumsi narkotika bersama di Rumah Terdakwa. Bahwa saat terdakwa sedang duduk didalam kamar bersama Saksi Yoko dan Sdr. Adam. Kemudian, pihak kepolisian yaitu Saksi Suardi dan Saksi Benny datang ke kamar terdakwa bersama Sdr. Firman (sudah lebih dulu dilakukan penangkapan oleh kepolisian). Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi Yoko, dan Sdr. Adam. Kemudian, dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa, Saksi Yoko, dan Sdr. Adam. Kemudian, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih di sebuah tas kecil warna hitam serta ditemukan barang bukti lain berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip, 8 (delapan) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) buah korek gas, 3 (tiga) buah sedotan berujung runcing, uang tunai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam dengan IMEI 1: 864372044547071 dan IMEI2 : 864372044547063, 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru dengan IMEI1: 863075066073683 dan IMEI2: 863075066073691 dan 1 (satu) unit handphone merk realme warna biru dengan IMEI1: 863822064502290 dan IMEI2: 86382206450229 semua barang tersebut diakui milik Saksi YOKO. Selanjutnya dari penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diatas pakaian, 1 (satu) buah sedotan warna hitam, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing, 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru dengan IMEI1: 860267057604567 dan IMEI2: 860267057604575 semua barang tersebut diakui milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dari Saksi Yoko karena sudah memperbolehkan saksi Yoko dan teman-temannya yaitu ssr. Adam dan Sdr. Firman menginap dirumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui Saksi Yoko melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan tetap memperbolehkan saksi Yoko menginap dirumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa bersama Saksi Yoko, Sdr. Adam, dan Sdr. Firman bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu didalam rumah Terdakwa.
  • Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 179/10909/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD, NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang yang disaksikan oleh Terdakwa dengan hasil: 1 (Satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram (nol koma tiga delapan) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LS12FI/XI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda –Kaltim  tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh Dr. SUPIYANTO, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika  dengan hasil pemeriksaan : Berat Netto Akhir 0,0159 gram, Kode Sampel A1, Jenis Sampel Kristal, Metode Pemeriksaan (1) LU-IKR 04A (color test) Postif, (2) LU-IKR 04B1a (GC-MS) Positif Narkotika, Kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Dalam hal Terdakwa tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

Dalam hal Terdakwa tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 612 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa FAHRUL RADEN Als ARUL Bin RADEN bersama-sama dengan Saksi Yoko, Sdr. Adam, dan Sdr. Firman (dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 14.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Gn. Tambora RT.17, Kel. Satimpo, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :   

  • Bahwa awalnya Saksi Yoko menghubungi terdakwa dengan mengatakan ingin main dan menginap dirumah terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan iya. Sesampainya Saksi Yoko dirumah terdakwa ternyata saksi Yoko hadir tidak sendirian namun, bersama Sdr. Firman dan Sdr. Adam yang datang menyusul. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi Yoko, Sdr. Adam, dan Sdr. Firman mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersamaan pada Hari Senin, 27 Oktober 2025 pukul 03.00 Wita. Selanjutnya, pada Hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 14.50 Wita di kamar terdakwa tepatnya di Jalan Gn. Tambora RT.17, Kel. Satimpo, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersamaan maka, Saksi Yoko memberikan terdakwa sebungkus plastik klip narkotika jenis sabu sebagai tanda terimakasih karena sudah memperbolehkan Saksi Yoko dan temannya menginap serta mengkonsumsi narkotika bersama di Rumah Terdakwa. Bahwa saat terdakwa sedang duduk didalam kamar bersama Saksi Yoko dan Sdr. Adam. Kemudian, pihak kepolisian yaitu Saksi Suardi dan Saksi Benny datang ke kamar terdakwa bersama Sdr. Firman (sudah lebih dulu dilakukan penangkapan oleh kepolisian). Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi Yoko, dan Sdr. Adam. Kemudian, dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa, Saksi Yoko, dan Sdr. Adam. Kemudian, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih di sebuah tas kecil warna hitam serta ditemukan barang bukti lain berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip, 8 (delapan) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) buah korek gas, 3 (tiga) buah sedotan berujung runcing, uang tunai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam dengan IMEI 1: 864372044547071 dan IMEI2 : 864372044547063, 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru dengan IMEI1: 863075066073683 dan IMEI2: 863075066073691 dan 1 (satu) unit handphone merk realme warna biru dengan IMEI1: 863822064502290 dan IMEI2: 86382206450229 semua barang tersebut diakui milik Saksi YOKO. Selanjutnya dari penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diatas pakaian, 1 (satu) buah sedotan warna hitam, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing, 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru dengan IMEI1: 860267057604567 dan IMEI2: 860267057604575 semua barang tersebut diakui milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dari Saksi Yoko karena sudah memperbolehkan saksi Yoko dan teman-temannya yaitu Sdr. Adam dan Sdr. Firman menginap dirumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui Saksi Yoko melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan tetap memperbolehkan saksi Yoko menginap dirumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa bersama Saksi Yoko, Sdr. Adam, dan Sdr. Firman bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu didalam rumah Terdakwa.
  • Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 179/10909/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD, NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang yang disaksikan oleh Terdakwa dengan hasil: 1 (Satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram (nol koma tiga delapan) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LS12FI/XI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda –Kaltim  tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh Dr. SUPIYANTO, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika  dengan hasil pemeriksaan : Berat Netto Akhir 0,0159 gram, Kode Sampel A1, Jenis Sampel Kristal, Metode Pemeriksaan (1) LU-IKR 04A (color test) Postif, (2) LU-IKR 04B1a (GC-MS) Positif Narkotika, Kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Dalam hal Terdakwa tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 612 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya