Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2025/PN Bon RAKHA VARDIAN, S.H. ABDUL RAHIM Bin RUSTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1688/O.4.17/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHA VARDIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAHIM Bin RUSTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa ABDUL RAHIM Bin RUSTAM pada hari Selasa tanggal 06 Mei tahun 2025 sekira pukul 19.30 Wita atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Sambera Jembatan RT 02 Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak Kab. Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:- 

  • Bahwa berawal pada hari lupa bulan April 2025 Terdakwa meminta nomor Handphone Sdr. HERI (DPO) melalui aplikasi facebook lalu Terdakwa menelfon Sdr. HERI (DPO) untuk menanyakan kabar karena sudah lama tidak berjumpa. Kemudian Sdr. HERI (DPO) menawarkan Terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu namun Terdakwa masih memerlukan waktu untuk menyetujui hal tersebut. Setelah beberapa hari Terdakwa kembali menelfon Sdr. HERI (DPO) dan menyetujui untuk menjualkan narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa dan Sdr. HERI (DPO) bertemu di Jalan Simpang Tanah Datar (Jalan Poros Bontang Samarinda). Saat bertemu Sdr. HERI (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu seberat 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa yang akan dibayarkan oleh Terdakwa setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa memecah 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) poket dengan tujuan untuk Terdakwa jual kembali. Dari 25 (dua puluh lima) poket sudah terjual sebanyak 5 (lima) poket yang mana harga per poketnya Terdakwa jual dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara calon pembeli langsung mendatangi rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram yang Terdakwa beli dari Sdr. HERI (DPO) sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana keuntungan tersebut Terdakwa dapatkan ketika narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual semua dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan atas informasi melalui laporan hotline Sat Polairud pada akun Instagram perihal sering terjadinya transaksi peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Sambera Jembatan RT 02 Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak Kab. Kartanegara, Kemudian pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WITA segera Saksi Eddy Chandra, Saksi Yudi Siswanto, Saksi Doni Riyamsyah, S.H., yang merupakan Tim Sat Polairud, melaksanakan penyelidikan ke sebuah rumah di Sambera Jembatan RT 02 Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak Kab. Kartanegara dan mendapati Terdakwa ABDUL RAHIM Bin RUSTAM sedang berada di dalam rumah tepatnya di depan kamar Terdakwa sedang menunggu pembeli narkotika jenis shabu, sambil menggenggam narkotika jenis sabu di tangan kanan Terdakwa. Lalu kemudian dilakukan penggeledahan badan / pakaian/ ruang tertutup / rumah / pekarangan / halaman yang terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Adisman Bin Halim dan didapati barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket yang dipegang menggunakan tangan kanan Terdakwa, 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu yang berada di atas kursi kamar tidur milik Terdakwa, dan 18 (delapan belas) poket Narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam satu plastic yang disimpan di tempat moisturizer cream kosong warna orange merk Crème 21, yang keseluruhannya sebanyak 20 (dua puluh) poket dengan total berat kotor sebesar 9.65 (Sembilan koma enam lima), gram/brutto dan total berat bersih sebanyak 2.47 (dua koma empat tujuh) gram/netto, 1 buah dompet warna coklat merk Zeina, 1 (satu) unit alat hisap sabu / bong, 1 (buah) sedotan runcing alat takar sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit HP Android merk Vivo 1938 warna hitam, dan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui seluruhnya diakui adalah benar milik Terdakwa, dan kemudian dibawa ke kantor Sat Polairud Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa diketahui Terdakwa telah membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. HERI sebanyak 3 (tiga) kali.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. HERI (DPO) adalah untuk dijual dan Sebagian di konsumsi oleh Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil tes urine terhadap Terdakwa yang ditandatangani oleh Kintan C Kirana, A.Md.Kes selaku pemeriksa dan dr. Eva Hartati, Sp.PK selaku penanggung jawab dengan hasil positif Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Bontang Nomor :  088/ 10909 / V / 2025 tanggal 07 bulan Mei 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Bontang yang disaksikan oleh Sdr. FAHRUDI, S.H., M.H., sebagai Ajun Komisaris Polisi / KASAT Polairud Kantor Kepolisian Resor Bontang dengan hasil: 20 (dua puluh) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9.65 (Sembilan koma enam lima) gram dan berat bersih 2.47 (dua koma empat tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 04103/NNF/2025 tanggal 20 Mei 2025 oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md, terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi Nomor Barang Bukti 12452/2025/NNF dengan berat ± netto total 0,082 (nol koma nol delapan puluh dua) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang Kesehatan

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa ABDUL RAHIM Bin RUSTAM pada hari Selasa tanggal 06 Mei tahun 2025 sekira pukul 19.30 Wita atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Sambera Jembatan RT 02 Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak Kab. Kartanegara.  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan atas informasi melalui laporan hotline Sat Polairud pada akun Instagram perihal sering terjadinya transaksi peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Sambera Jembatan RT 02 Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak Kab. Kartanegara, Kemudian pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WITA segera Saksi Eddy Chandra, Saksi Yudi Siswanto, Saksi Doni Riyamsyah, S.H., yang merupakan Tim Sat Polairud, melaksanakan penyelidikan ke sebuah rumah di Sambera Jembatan RT 02 Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak Kab. Kartanegara dan mendapati Terdakwa ABDUL RAHIM Bin RUSTAM sedang berada di dalam rumah tepatnya di depan kamar Terdakwa sedang menunggu pembeli narkotika jenis shabu, sambil menggenggam narkotika jenis sabu di tangan kanan Terdakwa. Lalu kemudian dilakukan penggeledahan badan / pakaian/ ruang tertutup / rumah / pekarangan / halaman yang terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Adisman Bin Halim dan didapati barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket yang dipegang menggunakan tangan kanan Terdakwa, 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu yang berada di atas kursi kamar tidur milik Terdakwa, dan 18 (delapan belas) poket Narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam satu plastic yang disimpan di tempat moisturizer cream kosong warna orange merk Crème 21, yang keseluruhannya sebanyak 20 (dua puluh) poket dengan total berat kotor sebesar 9.65 (Sembilan koma enam lima), gram/brutto dan total berat bersih sebanyak 2.47 (dua koma empat tujuh) gram/netto, 1 buah dompet warna coklat merk Zeina, 1 (satu) unit alat hisap sabu / bong, 1 (buah) sedotan runcing alat takar sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit HP Android merk Vivo 1938 warna hitam, dan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui seluruhnya diakui adalah benar milik Terdakwa, dan kemudian dibawa ke kantor Sat Polairud Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil tes urine terhadap Terdakwa yang ditandatangani oleh Kintan C Kirana, A.Md.Kes selaku pemeriksa dan dr. Eva Hartati, Sp.PK selaku penanggung jawab dengan hasil positif Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Bontang Nomor :  088/ 10909 / V / 2025 tanggal 07 bulan Mei 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Bontang yang disaksikan oleh Sdr. FAHRUDI, S.H., M.H., sebagai Ajun Komisaris Polisi / KASAT Polairud Kantor Kepolisian Resor Bontang dengan hasil: 20 (dua puluh) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9.65 (Sembilan koma enam lima) gram dan berat bersih 2.47 (dua koma empat tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 04103/NNF/2025 tanggal 20 Mei 2025 oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md, terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi Nomor Barang Bukti 12452/2025/NNF dengan berat ± netto total 0,082 (nol koma nol delapan puluh dua) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

                                                                                                                                                                                               

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya