Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Bon SURYA HARTARTO PURWOWIBOWO MUH SYAHRUL GUNAWAN Bin MAHYUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-466/O.4.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA HARTARTO PURWOWIBOWO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH SYAHRUL GUNAWAN Bin MAHYUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pertama

-----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SHARUL GUNAWAN Als WAWAN Bin MAHYUDDIN pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira Pukul 19.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Manunggal RT.13 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram Jo Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari sdr RASYID (DPO) sudah 4 (empat) kali yaitu pertama pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar Pukul 15.00 WITA Terdakwa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000,- kemudian Terdakwa pakai bersama Saksi IBRAHIM dan masih hari selasa tanggal 16 Januari 2024 Pukul 20.00 WITA membeli lagi harga Rp. 200.000,- karena disuruh anggota kapal Terdakwa tidak tahu namanya kemudian Terdakwa membeli lagi hari rabu tanggal 17 Januari 2024 pertama Pukul 06.00 WITA sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sudah habis dipakai bersama Saksi IBRAHIM kemudian pada Pukul 17.00 WITA membeli seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa membeli dari RASYID (DPO) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar Pukul 17.00 WITA, saat itu Terdakwa menelpon sdr RASYID (DPO) bilang “mau ambil bahan yang harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dijawab RASYID (DPO) “tunggu aja di sekolah SD” selanjutnya Terdakwa pergi ke sekolah SD bertemu RASYID (DPO) kemudian Terdawa memberi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan RASYID (DPO) memberi Terdakwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan narkotika jenis sabu, Terdakwa terima selanjutnya pergi dan RASYID (DPO) juga pergi.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 17 januari 2024 sekitar jam 10.00 WITA ARMAN TINA (DPO) chat Terdakwa melalui masengger berkata minta nomor IDRIS (DPO) kemudian Terdakwa jawab chat facebook dari (DPO) namun tidak dibalas ARMAN TINA (DPO) kemudian ARMAN TINA (DPO) minta nomor HP IDRIS (DPO) selanjutnya Terdakwa kasih nomor HP IDRIS (DPO) kepada ARMAN TINA (DPO), kemudian tidak lama ARMAN TINA (DPO) telpon Terdakwa mengatakan untuk mengambil narkotika jenis sabu di lengkol, saat Terdakwa tanya harga narkotika jenis sabu tersebut dan ARMAN TINA (DPO)  menjawab “ harga narkotika jenis sabu tersebut Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiau)“ kemudian Terdakwa jawab “ok”. Terdakwa kemudian mematikan HP milik Terdakwa, menyuruh Saksi IBRAHIM mengambil narkotika jenis sabu di lengkol, saat Saksi IBRAHIM mengambil narkotika jenis sabu Saksi Ibrahim ditemani Saksi JUHEDI pergi mengambil narkotika jenis sabu dan HP Terdakwa dibawa Saksi IBRAHIM untuk berkomunikasi dengan ARMAN TINA (DPO).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 18.30 WITA pada saat saksi IBRAHIM sedang berada dirumah Saksi MUHAMMAD SALIM JUHEDI Jl.Manunggal RT.13 Kel. Berbas Pantai Kec.Bontang Selatan Kota Bontang, saksi IBRAHIM berada didalam kamar Saksi JUHEDI, kemudian datang Terdakwa mengatakan “kamu pergi sama JUHEDI ntar ada yang telpon di hp ku, nanti kamu diarahkan tempat barang itu (narkotika jenis sabu-sabu), Saksi Ibrahim jawab “ya sudah sini hp nya” kemudian Terdakwa menunjukkan kepada Saksi IBRAHIM dan JUHEDI no Hp yang akan menelepon, selanjutnya saksi IBRAHIM dan Saksi JUHEDI pergi menuju Simpang Lengkol, saksi IBRAHIM dan Saksi JUHEDI ditelepon oleh nomor Hp yang dimaksud TERDAKWA, diarahkan ke gang disamping dealer MITSUBISHI, disana melihat 1 (satu) buah kotak bekas minuman teh kotak, selanjutnya diambil dan masukkan dalam celana, selanjutnya Saksi IBRAHIM dan Ssaksi JUHEDI membawa narkotika jenis sabu menuju rumah Saksi JUHEDI untuk diserahkan kepada TERDAKWA.
  • Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap Polisi, Terdakwa menyuruh Saksi IBRAHIM mengambil narkotika jenis sabu di lengkol, ketika Saksi IBRAHIM mengambil narkotika jenis sabu. Saksi IBRAHIM membawa HP Terdakwa untuk berkomunikasi dengan ARMAN TINA (DPO) orang yang menawarkan narkotika jenis sabu. Terdakwa saat berkomunikasi dengan ARMAN TINA (DPO) melalui HP Terdakwa berkata jika narkotika jenis sabu yang diambil Saksi IBRAHIM sebanyak 10 gram.
  • Bahwa saat Terdakwa berkomunikasi dengan ARMAN TINA (DPO) mengatakan harga narkotika jenis sabu yang diberikan kepada Terdakwa sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram.
  • Bahwa Terdakwa berencana narkotika jenis sabu yang diambil Saksi IBRAHIM akan Terdakwa poketi dan Terdakwa jual dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada pembeli, Terdakwa tidak menjanjikan apa-apa kepada Saksi IBRAHIM karena bahan narkotika jenis sabu yang diambil Saksi IBRAHIM akan dijual bersama-sama jika sudah ada pembelibya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian nomor : 010/10909/I/ 2024, tanggal  18 Januari 2024 di duga berupa Narkotika jenis sabu milik Saksi IBRAHIM Bin SUKRI DAENG ERA pada Kantor Pegadaian Bontang yang melakukan penimbangan dengan hasil sebagai berikut :

 

4 (empat) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,97 gram dan berat bersih 19,39 gram dengan rincian sebagai berikut:

Berat Plastik

=

0,58 gram

Berat Kotor Sabu

=

19,97 gram

Berat Bersih Sabu

=

19,39 gram

Disisihkan beserta plastik untuk pemeriksaan lab forensik

=

0,48 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian nomor : 010/10909/I/ 2024, tanggal  18 Januari 2024 di duga berupa Narkotika jenis sabu milik Terdakwa MUH. SYAHRUL GUNAWAN Bin MAHUUDDIN pada Kantor Pegadaian Bontang yang melakukan penimbangan dengan hasil sebagai berikut :

 

1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,04 gram dengan rincian sebagai berikut:

Berat Plastik

=

0,37 gram

Berat Kotor Sabu

=

0,37 gram

Berat Bersih Sabu

=

0,04 gram

Disisihkan beserta plastik untuk pemeriksaan lab forensik

=

0,41 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. LS70EA/I/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tertanggal 30 Januari 2023 atas nama IBRAHIM Bin SUKRI DAENG ERANG (Terdakwa dalam perkara lain) yang dikeluarkan Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda  yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, Ir. Wahyu Widodo, sebagaimana kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium yaitu positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. LS72EA/I/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tertanggal 30 Januari 2023 atas nama MUH. SYAHRUL GUNAWAN Bin MAHYUDDIN (TERDAKWA) yang dikeluarkan Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda  yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, Ir. Wahyu Widodo, sebagaimana kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium yaitu positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-----------Perbuatan Terdakwa MUH. SYAHRUL GUNAWAN Bin MAHYUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SHARUL GUNAWAN Als WAWAN Bin MAHYUDDIN pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira Pukul 19.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Manunggal RT.13 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram Jo Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari sdr RASYID (DPO) sudah 4 (empat) kali yaitu pertama pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar Pukul 15.00 WITA Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa pakai bersama Saksi IBRAHIM dan masih hari selasa tanggal 16 Januari 2024 Pukul 20.00 WITA mendapatkan narkotika jenis sabu karena disuruh anggota kapal Terdakwa tidak tahu namanya kemudian Terdakwa pada hari rabu tanggal 17 Januari 2024 pertama Pukul 06.00 WITA kemudian pada Pukul 17.00 WITA bersama saksi IBRAHIM mendapatkan lagi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu dari RASYID (DPO) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar Pukul 17.00 WITA, saat itu Terdakwa menelpon sdr RASYID (DPO) bilang “mau ambil bahan yang harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dijawab RASYID (DPO) “tunggu aja di sekolah SD” selanjutnya Terdakwa pergi ke sekolah SD bertemu RASYID (DPO) kemudian Terdawa memberi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan RASYID (DPO) memberi Terdakwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan narkotika jenis sabu, Terdakwa terima selanjutnya pergi dan RASYID (DPO) juga pergi.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 17 januari 2024 sekitar jam 10.00 WITA ARMAN TINA (DPO) chat Terdakwa melalui masengger berkata minta nomor IDRIS (DPO) kemudian Terdakwa jawab chat facebook dari (DPO) namun tidak dibalas ARMAN TINA (DPO) kemudian ARMAN TINA (DPO) minta nomor HP IDRIS (DPO) selanjutnya Terdakwa kasih nomor HP IDRIS (DPO) kepada ARMAN TINA (DPO), kemudian tidak lama ARMAN TINA (DPO) telpon Terdakwa mengatakan untuk mengambil narkotika jenis sabu di lengkol, kemudian Terdakwa jawab “ok”. Terdakwa mematikan HP miliknya, menyuruh Saksi IBRAHIM mengambil narkotika jenis sabu di lengkol, saat Saksi IBRAHIM mengambil narkotika jenis sabu, Saksi Ibrahim ditemani Saksi JUHEDI pergi mengambil narkotika jenis sabu dan HP Terdakwa dibawa Saksi IBRAHIM untuk berkomunikasi dengan ARMAN TINA (DPO).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 18.30 WITA pada saat saksi IBRAHIM sedang berada dirumah Saksi MUHAMMAD SALIM JUHEDI Jl.Manunggal RT.13 Kel. Berbas Pantai Kec.Bontang Selatan Kota Bontang, saksi IBRAHIM berada didalam kamar Saksi JUHEDI, kemudian datang Terdakwa mengatakan “kamu pergi sama JUHEDI ntar ada yang telpon di hp ku, nanti kamu diarahkan tempat barang itu (narkotika jenis sabu-sabu), Saksi Ibrahim jawab “ya sudah sini hp nya” kemudian Terdakwa menunjukkan kepada Saksi IBRAHIM dan JUHEDI no Hp yang akan menelepon, selanjutnya saksi IBRAHIM dan Saksi JUHEDI pergi menuju Simpang Lengkol, saksi IBRAHIM dan Saksi JUHEDI ditelepon oleh nomor Hp yang dimaksud TERDAKWA, diarahkan ke gang disamping dealer MITSUBISHI, disana melihat 1 (satu) buah kotak bekas minuman teh kotak, selanjutnya diambil dan masukkan dalam celana, selanjutnya Saksi IBRAHIM dan Ssaksi JUHEDI membawa narkotika jenis sabu menuju rumah Saksi JUHEDI untuk diserahkan kepada TERDAKWA.
  • Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap Polisi, Terdakwa menyuruh Saksi IBRAHIM mengambil narkotika jenis sabu di lengkol, ketika Saksi IBRAHIM mengambil narkotika jenis sabu. Saksi IBRAHIM membawa HP Terdakwa untuk berkomunikasi dengan ARMAN TINA (DPO) orang yang menawarkan narkotika jenis sabu. Terdakwa saat berkomunikasi dengan ARMAN TINA (DPO) melalui HP Terdakwa berkata jika narkotika jenis sabu yang diambil Saksi IBRAHIM sebanyak 10 gram.
  • Bahwa Terdakwa berencana narkotika jenis sabu yang diambil Saksi IBRAHIM akan Terdakwa poketi dan Terdakwa jual dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada pembeli, Terdakwa tidak menjanjikan apa-apa kepada Saksi IBRAHIM karena bahan narkotika jenis sabu yang diambil Saksi IBRAHIM akan dijual bersama-sama jika sudah ada pembelibya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian nomor : 010/10909/I/ 2024, tanggal  18 Januari 2024 di duga berupa Narkotika jenis sabu milik Saksi IBRAHIM Bin SUKRI DAENG ERA pada Kantor Pegadaian Bontang yang melakukan penimbangan dengan hasil sebagai berikut :

 

4 (empat) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,97 gram dan berat bersih 19,39 gram dengan rincian sebagai berikut:

Berat Plastik

=

0,58 gram

Berat Kotor Sabu

=

19,97 gram

Berat Bersih Sabu

=

19,39 gram

Disisihkan beserta plastik untuk pemeriksaan lab forensik

=

0,48 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian nomor : 010/10909/I/ 2024, tanggal  18 Januari 2024 di duga berupa Narkotika jenis sabu milik Terdakwa MUH. SYAHRUL GUNAWAN Bin MAHUUDDIN pada Kantor Pegadaian Bontang yang melakukan penimbangan dengan hasil sebagai berikut :

 

1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,04 gram dengan rincian sebagai berikut:

Berat Plastik

=

0,37 gram

Berat Kotor Sabu

=

0,37 gram

Berat Bersih Sabu

=

0,04 gram

Disisihkan beserta plastik untuk pemeriksaan lab forensik

=

0,41 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. LS70EA/I/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tertanggal 30 Januari 2023 atas nama IBRAHIM Bin SUKRI DAENG ERANG (Terdakwa dalam perkara lain) yang dikeluarkan Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda  yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, Ir. Wahyu Widodo, sebagaimana kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium yaitu positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. LS72EA/I/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tertanggal 30 Januari 2023 atas nama MUH. SYAHRUL GUNAWAN Bin MAHYUDDIN (TERDAKWA) yang dikeluarkan Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda  yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, Ir. Wahyu Widodo, sebagaimana kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium yaitu positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-----------Perbuatan Terdakwa MUH. SYAHRUL GUNAWAN Bin MAHYUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya