Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2025/PN Bon SURYA HARTARTO PURWOWIBOWO 1.HENDRA Bin LAMUDA
2.YUDI PRASTIO Bin (Alm) MUHAMMAD NASRUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1744/O.4.17/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA HARTARTO PURWOWIBOWO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA Bin LAMUDA[Penahanan]
2YUDI PRASTIO Bin (Alm) MUHAMMAD NASRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa I HENDRA Bin LAMUDI dan Terdakwa II YUDI PRASTIO Bin (Alm) MUHAMMAD NASRUN (Terdakwa I dan Terdakwa II selanjutnya disebut Para Terdakwa) secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Tari Enggang Rt. 15 Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mangambil barang suatu seluruhnya atau sebagian barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada hari hari hari Minggu tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WITA bertempat di Jalan Tari Enggang Rt. 15 Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pencurian3 (tiga) potong Tembaga Grounding seberat 6 (enam) Kilogram milk PLN.
  • Bahwa pencurian yang dilakukan oleh para Terdakwa dilakukan di 2 (dua) Lokasi yaitu Trafo PLN sebelum Rusunawa Jalan Tari Enggang Kel. Guntung Kec. Bontang Utara kota Bontang dan Trafo PLN di sebrang Rusunawa Jalan Tari Enggang Kel. Guntung Kec. Bontang Utara kota Bontang.
  • Bahwa sekira jam 01.00 WITA Terdakwa HENDRA ditelfon dan ajak oleh Terdakwa YUDI PRASTIO, Terdakwa HENDRA bertemu Terdakwa YUDI PRASTIO dan sudah siap mencuri Tembaga Grounding Trafo PLN. Para Terdakwa kemudian berkeliling di Kel. Guntung sekira 5 menitan untuk memastikan Lokasi Trafo PLN di sebelum Rusunawa Jalan Tari Enggang Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang apakah sedang sepi atau ramai setelah dipastikan sepi para Terdakwa langsung memotong Tembaga Grounding Trafo PLN seberat 6 (enam) Kilogram tersebut menggunakan gunting potong secara bergantian setelah selesai para Terdakwa berpindah tempat di Trafo PLN seberang Rusunawa Jalan Tari Enggang Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang saat Terdakwa YUDI PRASTIO memotong Tembaga Grounding Trafo PLN, tiba-tiba ada warga yang menyorotkan lampu senter ke arah para Terdakwa lalu Terdakwa Hendra bersama Terdakwa YUDI PRASTIO bersembunyi di belakang Trafo PLN sambil berjongkok kemudian dihampiri warga sekitar. saat Terdakwa HENDRA ingin lari Terdakwa HENDRA langsung dibehentikan oleh warga kemudian Para Terdakwa di amankan lalu dilaporkan ke Polsek Bontang Utara.
  • Bahwa yang menyiapkan alat-alat tersebut adalah Terdakwa YUDI PRASTIO, sedangkan Terdakwa HENDRA bersama Terdakwa YUDI PRASTIO sebelumnya memang pernah mencuri kurang lebih 4 Kg Tembaga Grounding Trafo PLN di Jalan Poros Bontang-Sangatta Kel. Sempayang Kec. Teluk Pandan Kab. Kutai Timur  dengan alat tersebut.
  • Bahwa barang yang diambil para Terdakwa adalah milik PT. PLN Unit UP3 Bontang, para Terdakwa tidak meminta ijin kepada pemilik untuk mengambil 10 (Sepuluh) Meter Kabel gronding distribusi dan pelaku tidak memiliki hak atas 10 (Sepuluh) Meter Kabel gronding distribusi.
  • Bahwa atas kejadian tersbut PT. PLN Unit UP3 Bontang mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

 

-----------Perbuatan Terdakwa Terdakwa I HENDRA Bin LAMUDI dan Terdakwa II YUDI PRASTIO Bin (Alm) MUHAMMAD NASRUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya