Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR :
---- Bahwa ia RACHMAT WAHYUONO Bin (Alm) SARDI yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada Senin 21 Oktober 2024 sekira jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2024 bertempat di PT. Jumbo Power International Depo Bontang di Jl. Ir. H. Juanda No. 15 Kel Tanjung laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang atau bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa berawal dari sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, ketika Saksi YOSIA GUSTAVIANANDA Anak dari RAM SOEKARDJO (Alm) selaku Kepala Cabang PT. Jumbo Power International melakukan pengecekan di Depo Bontang dan mengetahui bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nota penjualan barang serta hasil konfirmasi terhadap konsumen;
- Bahwa diketahui apabila beberapa konsumen telah melakukan pembayaran melalui Terdakwa, namun dari uang pembayaran tersebut tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada Admin kantor, sehingga nota pembayaran dalam status menunggak pembayaran. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan ulang, ditemukan terdapat 4 (empat) buah nota yang sudah jatuh tempo namun belum terbayarkan antara lain:
- Faktur nomor 81014124 tanggal 04 Juni 2024 kepada ALDI JAYA MOTOR sebesar Rp3.376.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan telah dibayarkan senilai Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Faktur nomor 81014210 tanggal 27 Juni 2024 kepada Bengkel N2L Motor sebesar Rp6.110.000,- (enam juta seratus sepuluh ribu rupiah) dan telah dibayarkan senilai Rp2.610.000,- (dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
- Faktur nomor 81014318 tanggal 19 Juli 2024 kepada UTUH TOKO di Sangata Lama sebesar Rp7.375.000,- (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Faktur nomor 81014432 tanggal 15 Agustus 2024 kepada Mulia Jaya Motor sebesar Rp5.460.000,- (lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) dan Faktur nomor 81014439 tanggal 21 Agustus 2024 kepada Mulia Jaya Motor sebesar Rp1.235.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan telah dibayarkan senilai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa atas temuan tersebut dilakukan konfirmasi kepada para pihak toko yang dalam hal ini selaku konsumen dan diketahui bahwa pihak konsumen telah melakukan pembayaran sejumlah nominal uang dan menyerahkannya kepada Terdakwa yang bekerja sebagai Sales dari PT. Jumbo Power International Depo Bontang, dengan rincian pembayaran sebagai berikut:
- Saksi HERMAN KAHANA Bin (Alm) KAHANA sebagai pemilik dari ALDI JAYA MOTOR telah menitipkan uang pembayaran sebesar Rp2.876.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) namun uang tersebut tidak disetorkan ke kantor;
- BENGKEL N2L MOTOR telah menitipkan uang pembayaran sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) namun uang tersebut tidak disetorkan ke kantor;
- Saksi UTUH HAMID Bin (Alm) SANDRI sebagai pemilik dari UTUH TOKO telah menitipkan uang pembayaran sebesar Rp4.375.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) namun uang tersebut tidak disetorkan ke kantor;
- Saksi HUMAIDI Bin JAKPAR sebagai pemilik dari MULIA JAYA MOTOR telah menitipkan uang pembayaran sebesar Rp5.695.000,- (lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) namun uang tersebut tidak disetorkan ke kantor, melalui Terdakwa.
- Selanjutnya setelah dilakukan konfirmasi kepada diri Terdakwa diakui olehnya bahwa benar Terdakwa tidak menyetorkan uang-uang nota kredit yang dibawanya dan terhadap sejumlah nominal uang tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagiannya digunakan untuk bermain judi online;
- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan tetap di kantor PT. Jumbo Power International sejak 01 Juni 2015 berdasarkan Surat Keterangan No. 003/RED/HR/JPI-BPP/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan menjabat sebagai SALES DIV AR dan memperoleh gaji yang dibayarkan secara rutin setiap bulan langsung ke rekening milik Terdakwa sebesar Rp4.958.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) oleh PT. Jumbo Power International yang bergerak dalam bidang penjualan dan manufaktur minyak rem, perawatan kendaraan, dan minyak pelumas, kemudian dalam pekerjaannya Terdakwa bertugas atau berwenang untuk:
- Melakukan penawaran produk seperti pelumas, cairan rem, sparepart kendaraan dan lain sebagainya dengan mendatangi konsumen sebagai Sales dari PT Jumbo Power International - Depo Bontang;
- Mengajukan pesanan konsumen lewat buku Sales Order (SO) dan meneruskannya ke admin kantor untuk diproses;
- Melakukan penagihan pembayaran konsumen dengan membawa faktur/nota penjualan produk, dimana konsumen akan melakukan pembayaran secara tunai maupun cicilan;
- Menyerahkan nota putih sebagai bukti pelunasan kepada Konsumen dengan pembayaran tunai lunas, dan menuliskan besaran nominal pembayaran uang titip tagihan (sistem cicilan) ke dalam Nota putih untuk diserahkan kepada admin kantor sebagai bukti pelunasan belum lunas, beserta dengan seluruh hasil tagihan / uang yang diperoleh.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT Jumbo Power International mengalami kerugian materiil lebih kurang sebesar Rp15.446.000,- (lima belas juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah).
--------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 374 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
---- Bahwa ia RACHMAT WAHYUONO Bin (Alm) SARDI yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan Primair tersebut, telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa berawal dari sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, ketika Saksi YOSIA GUSTAVIANANDA Anak dari RAM SOEKARDJO (Alm) selaku Kepala Cabang PT Jumbo Power International melakukan pengecekan di Depo Bontang dan mengetahui bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nota penjualan barang serta hasil konfirmasi terhadap konsumen.
- Bahwa diketahui apabila beberapa konsumen telah melakukan pembayaran melalui Terdakwa, namun dari uang pembayaran tersebut tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada Admin kantor, sehingga nota pembayaran dalam status menunggak pembayaran. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan ulang, ditemukan terdapat 4 (empat) buah nota yang sudah jatuh tempo namun belum terbayarkan antara lain:
- Faktur nomor 81014124 tanggal 04 Juni 2024 kepada ALDI JAYA MOTOR sebesar Rp3.376.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan telah dibayarkan senilai Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Faktur nomor 81014210 tanggal 27 Juni 2024 kepada Bengkel N2L Motor sebesar Rp6.110.000,- (enam juta seratus sepuluh ribu rupiah) dan telah dibayarkan senilai Rp2.610.000,- (dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
- Faktur nomor 81014318 tanggal 19 Juli 2024 kepada UTUH TOKO di Sangata Lama sebesar Rp7.375.000,- (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Faktur nomor 81014432 tanggal 15 Agustus 2024 kepada Mulia Jaya Motor sebesar Rp5.460.000,- (lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) dan Faktur nomor 81014439 tanggal 21 Agustus 2024 kepada Mulia Jaya Motor sebesar Rp1.235.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan telah dibayarkan senilai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa atas temuan tersebut dilakukan konfirmasi kepada para pihak toko selaku konsumen dan diketahui bahwa pihak konsumen telah melakukan pembayaran dan menyerahkannya kepada Terdakwa yang dalam hal ini bekerja sebagai Sales dari PT. Jumbo Power International Depo Bontang, dengan rincian pembayaran sebagai berikut:
- Saksi HERMAN KAHANA Bin (Alm) KAHANA sebagai pemilik dari ALDI JAYA MOTOR telah menitipkan uang pembayaran sebesar Rp2.876.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) namun uang tersebut tidak disetorkan ke kantor;
- BENGKEL N2L MOTOR telah menitipkan uang pembayaran sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) namun uang tersebut tidak disetorkan ke kantor;
- Saksi UTUH HAMID Bin (Alm) SANDRI sebagai pemilik dari UTUH TOKO telah menitipkan uang pembayaran sebesar Rp4.375.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) namun uang tersebut tidak disetorkan ke kantor;
- Saksi HUMAIDI Bin JAKPAR sebagai pemilik dari MULIA JAYA MOTOR telah menitipkan uang pembayaran sebesar Rp5.695.000,- (lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) namun uang tersebut tidak disetorkan ke kantor, melalui Terdakwa.
- Selanjutnya setelah dilakukan konfirmasi kepada diri Terdakwa diakui olehnya bahwa benar Terdakwa tidak menyetorkan uang-uang nota kredit yang dibawanya dan terhadap sejumlah nominal uang tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagiannya digunakan untuk bermain judi online.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT Jumbo Power International mengalami kerugian materiil lebih kurang sebesar Rp15.446.000,- (lima belas juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah).
--------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHPidana. |