Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2026/PN Bon ERAYON HINDANI SINAGA, S.H. ANDI NUR ALAM Als ALANG Bin LA TAHANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2026/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-652/O.4.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERAYON HINDANI SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI NUR ALAM Als ALANG Bin LA TAHANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

----------- Bahwa ia ANDI NUR ALAM Als ALANG Bin LA TAHANG yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, Pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 11.00 wita, pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 14.00 wita dan pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli dan Desember 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Slamet Riyadi Gang Kapal Pesiar Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Jl. Slamet Riyadi Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang dan Jl. Tembus Pupuk Raya Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 Saksi Kaswandi menuju lokasi di Jl. Slamet Riyadi Gg. Kapal Pesiar Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang untuk melihat rumah yang akan dikerjakan lalu sesampainya di lokasi, Saksi Kaswandi memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul berwarna merah dengan Nomor Polisi KT-6349-DP dipinggir jalan dengan posisi kunci motor Saksi Kaswandi letakkan di dalam dashboard motor lalu Saksi Kaswandi masuk kedalam rumah kemudian sekira pukul 11.00 wita Terdakwa berjalan kaki dari arah simpang empat lampu merah Loktuan sambil memantau keadaan sekitar untuk mencari barang yang mudah diambil selanjutnya saat Terdakwa berjalan kaki melewati Jl. Slamet Riyadi Gg. Kapal Pesiar Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul berwarna merah dengan Nomor Polisi KT-6349-DP yang terparkir dipinggir jalan dengan posisi kunci berada di dashboard motor lalu Terdakwa memastikan keadaan sekitar sepi hingga Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul berwarna merah dengan Nomor Polisi KT-6349-DP dengan mendorong motor tersebut sekitar 3 (tiga) meter lalu Terdakwa menghidupkan motor tersebut dan membawa ke rumah Terdakwa. Lalu Terdakwa mengganti plat motor, mengganti warna body sepeda motor dengan warna abu-abu dan velg motor menjadi warna emas dengan tujuan agar tidak dapat dikenali oleh pemilik motor tersebut kemudian Terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk sehari-hari.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 11.30 wita Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul berwarna merah dengan Nomor Polisi KT-6349-DP yang sudah dimodif untuk pergi keliling mencari hanphone yang mudah diambil kemudian sekira pukul 14.00 wita Saksi Lena Marliyana memarkirkan motor di sebuah warung berlokasi di Jl. Slamet Riyadi, Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang dan meletakkan handphone Vivo V40 Lite warna ungu di dashboard lalu Saksi Lena Marliyana masuk ke dalam warung untuk membeli buah kemudian Terdakwa melihat motor terparkir dengan posisi dashboard kanan terdapat handphone Vivo V40 Lite warna ungu kemudian Terdakwa memarkir motor didepan sepeda motor tersebut dengan jarak 2 (dua) meter lalu Terdakwa berjalan mendekati motor dan mengambil handphone Vivo V40 Lite warna ungu dengan tangan kiri lalu terdakwa bergegas menuju motornya dan langsung pergi. Kemudian Terdakwa menonaktifkan handphone tersebut dan mengeluarkan simcard lalu Terdakwa jual dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 Terdakwa keluar dari rumah kemudian sekira pukul 18.30 wita Saksi Muhammad Akhsan meletakkan tas yang berisi 1 (satu) unit handphone merk Iphone X berwarna hitam dengan casing berwarna hitam, uang sejumlah Rp 7.439.691.- (tujuh juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu enam ratus Sembilan puluh satu rupiah), 2 (dua) STNK kendaraan bermotor dan KTP an. Muhammad Akhsan dengan cara mengalungkan tali tas diantara kedua spion motor lalu Saksi Muhammad Akhsan masuk kedalam kantor SPX Bontang Utara karena ada buyer kemudian sekira pukul 18.30 wita Terdakwa melewati depan Kantor SPX Bontang Utara lalu Terdakwa melihat ada sepeda motor dengan posisi tas selempang tergantung pada spion dan saat itu dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa memarkir sepeda motor dengan jarak 8 (delapan) meter lalu Terdakwa berjalan kaki mendekati sepeda motor dan Terdakwa langsung mengambil tas yang tergantung pada spion sepeda motor dengan menggunakan tangannya lalu memasukkan tas tersebut kedalam jaket Terdakwa setelah itu Terdakwa bergegas meninggalkan tempat dan menuju rumah, sesampainya dirumah Terdakwa membuka tas tersebut dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk Iphone X berwarna hitam dengan casing berwarna hitam dan sejumlah uang dari dalam tas kemudian Terdakwa membuang tas tersebut di daerah tembok berlin loktuan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Kaswandi mengalami kerugian sekitar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Lena Marliyana mengalami kerugian sekitar Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Saksi Muhammad Akhsan mengalami kerugian sekitar Rp 11.139.691,- (sebelas juta seratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya