Dakwaan |
C. DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa RAHMAT REZA NURAFLI SANJAYA Bin RADEN DJAYA SANJAYA pada Hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira Pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat bertempat di Jalan Kapten Piere Tendean, RT. 18, Kel, Bontang Kuala, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Prov. Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal Pada Hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira Pukul 19.00 WITA Terdakwa RAHMAT REZA NURAFLI SANJAYA Bin RADEN DJAYA SANJAYA mendapat WA dengan isi pesan, “P” kemudian miscall 1 (satu) kali setelah itu sempat Terdakwa telpon balik namun di tolak setelah itu Terdakwa balas pesan tersebut, “siapa ini kalau boleh tau” kemudian orang tersebut menjawab, “orang LP” kemudian Terdakwa tanya lagi “tau saya darimana” kemudian di balas, “dari anggota, kerja apa sekarang dek, mau kerjakah”. Bahwa Terdakwa RAHMAT REZA NURAFLI SANJAYA Bin RADEN DJAYA SANJAYA sudah mengetahui maksud dari pengirim pesan dimaksud, yang dimaksud kerja tersebut adalah jual-beli Narkotika jenis sabu-sabu mengetahui hal tersebut Terdakwa iyakan dengan menjawab pesan, “boleh kak”.
Bahwa selanjutnya Terdakwa RAHMAT REZA NURAFLI SANJAYA Bin RADEN DJAYA SANJAYA stanby, sekira Pukulk 20.30 WITA orang dimaksud menghubungi Terdakwa melalui chat mengatakan, “Jembatan BK” lalu Terdakwa menjawab, ”oke saya otw” setelah itu Terdakwa meminjam 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Vario warna coklat muda dengan Nopol KT 3320 QE. milik saksi Samsul Arifin kemudian Terdakwa RAHMAT REZA NURAFLI SANJAYA Bin RADEN DJAYA SANJAYA setelah meminjanm dari saksi Samsul Arifin langsung pergi ke tempat Terdakwa diarahkan di jembatan BK. Setelah Terdakwa sampai di jembatan BK, Terdakwa menghubungi nomor itu kembali dengan mengatakan, “saya sudah sampai di kembatan BK” lalu orang terebut menjawab, “km ke arah BK futsal pas di belakang truk ada lakban warna hitam di pohon kelapa kecil”, lalu Terdakwa mengikuti arahan dari DPO dimaksud selanjutnya Terdakwa RAHMAT REZA NURAFLI SANJAYA Bin RADEN DJAYA SANJAYA menemukan rokok DTE dan Terdakwa lihat dalamnya ada bungkusan lakban warna hitam sesuai arahan kemudian bungkusan lakban tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa simpan di kantong celana bagian belakang kiri lalu bungkus rokok DTE nya Terdakwa buang kemudian Terdakwa RAHMAT REZA NURAFLI SANJAYA Bin RADEN DJAYA SANJAYA pergi pulang.
Bahwa pada Hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira Pukul 20.00 WITA mendapatkan informasi dari masyarakat sering ada transaksi narkotika di Jalan Kapten Piere Tendenan RT. 18, Kel. Bontang Kuala, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi Fahmi Farhan. Saksi I Putu Ary Gunanta dan Anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Utara melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira Pukul 21.00 WITA saksi Fahmi Farhan. Saksi I Putu Ary Gunanta dan Anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Utara pada saat itu sudah di sekitar tempat kejadian perkara mencurigai salah satu orang yang sedang mengendarai motor Honda Vario dengan Nopol KT-3320-QE keluar dari gang dan berhenti didepan gang, kemudian saksi Fahmi Farhan. Saksi I Putu Ary Gunanta dan Anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Utara mendatangi Terdakwa RAHMAT REZA NURAFLI SANJAYA Bin RADEN DJAYA SANJAYA melakukan Penggeledahan dan di temukan 2 (dua) bungkus butiran kristal warna putih Narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut terbungkus 2 (dua) lembar kertas tisu warna putih dan di bungkus dengan lakban warna hitam yang di simpan di Kantong belakang sebelah kiri. Selanjutntya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0172.A/10909.04/XI/2024 Jumat tanggal 09 November 2024 yang di buat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian Bontang Sdr. Ervianta dan diterima oleh Sdr. Rihard Nixon, S.H. pangkat jabatan Ajun Komisaris Polisi/Kasat Resnarkoba Polres Bontang dengan hasil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dari tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa RAHMAT REZA NURAFLI SANJAYA Bin RADEN DJAYA SANJAYA sebagai berikut :
No Berat Kotor
(Barang + Pembungkus) Berat Pembungkus Berat Bersih
1. 0,86 gram 0,19 gram 0,67 gram
2. 0,87 gram 0,19 gram 0,68 gram
Total 1,73 gram 0,38 gram 1,35 gram
Total berat kotor : 1.73 gram
Total berat plastik : 0,38 gram
Berat bersih : 1,35 gram
Disisihkan 0.39 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
BahwaBerdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. LAB : 09842/NNF/2024 tanggal 02 Desember 2024, Setelah dilakukan dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C terhadap barang bukti atas nama Terdakwa RAHMAT REZA NURAFLI SANJAYA Bin RADEN DJAYA SANJAYA dengan Kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa RAHMAT REZA NURAFLI SANJAYA Bin RADEN DJAYA SANJAYA pada Hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira Pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat bertempat di Jalan Kapten Piere Tendean, RT. 18, Kel, Bontang Kuala, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Prov. Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira Pukul 20.00 WITA mendapatkan informasi dari masyarakat sering ada transaksi narkotika di Jalan Kapten Piere Tendenan RT. 18, Kel. Bontang Kuala, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi Fahmi Farhan. Saksi I Putu Ary Gunanta dan Anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Utara melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira Pukul 21.00 WITA saksi Fahmi Farhan. Saksi I Putu Ary Gunanta dan Anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Utara pada saat itu sudah di sekitar tempat kejadian perkara mencurigai salah satu orang yang sedang mengendarai motor Honda Vario dengan Nopol KT-3320-QE keluar dari gang dan berhenti didepan gang, kemudian saksi Fahmi Farhan. Saksi I Putu Ary Gunanta dan Anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Utara mendatangi Terdakwa RAHMAT REZA NURAFLI SANJAYA Bin RADEN DJAYA SANJAYA melakukan Penggeledahan dan di temukan 2 (dua) bungkus butiran kristal warna putih Narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut terbungkus 2 (dua) lembar kertas tisu warna putih dan di bungkus dengan lakban warna hitam yang di simpan di Kantong belakang sebelah kiri. Selanjutntya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0172.A/10909.04/XI/2024 Jumat tanggal 09 November 2024 yang di buat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian Bontang Sdr. Ervianta dan diterima oleh Sdr. Rihard Nixon, S.H. pangkat jabatan Ajun Komisaris Polisi/Kasat Resnarkoba Polres Bontang dengan hasil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dari tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa RAHMAT REZA NURAFLI SANJAYA Bin RADEN DJAYA SANJAYA sebagai berikut :
No Berat Kotor
(Barang + Pembungkus) Berat Pembungkus Berat Bersih
1. 0,86 gram 0,19 gram 0,67 gram
2. 0,87 gram 0,19 gram 0,68 gram
Total 1,73 gram 0,38 gram 1,35 gram
Total berat kotor : 1.73 gram
Total berat plastik : 0,38 gram
Berat bersih : 1,35 gram
Disisihkan 0.39 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
BahwaBerdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. LAB : 09842/NNF/2024 tanggal 02 Desember 2024, Setelah dilakukan dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C terhadap barang bukti atas nama Terdakwa RAHMAT REZA NURAFLI SANJAYA Bin RADEN DJAYA SANJAYA dengan Kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------
|