Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Bon Yermia Gerry Andika Bin Sumaji Adecko Manurung Bin Alm. Derman Manurung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Bon
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yermia Gerry Andika Bin Sumaji
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Adecko Manurung Bin Alm. Derman Manurung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 423.688.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat/Yermia Gerry Andika Bin Sumaji untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum semua alat bukti yang diajukan Penggugat/Yermia Gerry Andika Bin Sumaji dalam perkara ini;
  3. Menyatakan uang senilai Rp. 173.688.000,- (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) sebagai kerugian Materiil Penggugat/Yermia Gerry Andika Bin Sumaji;
  4. Menyatakan uang senilai Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai kerugian Immateriil Penggugat/Yermia Gerry Andika Bin Sumaji;
  5. Menghukum Tergugat/Adecko Manurung Bin Alm. Derman Manurung membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat/Yermia Gerry Andika Bin Sumaji uang senilai Rp. 423.688.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah). Dan bila Tergugat/Adecko Manurung Bin Alm. Derman Manurung lalai atas pembayaran tersebut kepada Penggugat/Yermia Gerry Andika Bin Sumaji maka meletakkan sita jaminan/eksekusi atas aset-aset  Tergugat/Adecko Manurung Bin Alm. Derman Manurung yang masih ada dan yang pernah dituangkan dalam Notulen tambahan Perjanjian Kerjasama untuk di lelang pada KPKNL.

SUBSIDER :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak