Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat/Yermia Gerry Andika Bin Sumaji untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum semua alat bukti yang diajukan Penggugat/Yermia Gerry Andika Bin Sumaji dalam perkara ini;
- Menyatakan uang senilai Rp. 173.688.000,- (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) sebagai kerugian Materiil Penggugat/Yermia Gerry Andika Bin Sumaji;
- Menyatakan uang senilai Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai kerugian Immateriil Penggugat/Yermia Gerry Andika Bin Sumaji;
- Menghukum Tergugat/Adecko Manurung Bin Alm. Derman Manurung membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat/Yermia Gerry Andika Bin Sumaji uang senilai Rp. 423.688.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah). Dan bila Tergugat/Adecko Manurung Bin Alm. Derman Manurung lalai atas pembayaran tersebut kepada Penggugat/Yermia Gerry Andika Bin Sumaji maka meletakkan sita jaminan/eksekusi atas aset-aset Tergugat/Adecko Manurung Bin Alm. Derman Manurung yang masih ada dan yang pernah dituangkan dalam Notulen tambahan Perjanjian Kerjasama untuk di lelang pada KPKNL.
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); |