Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa ZAINUDDIN Alias SAINU Bin (Alm) DALI, pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025 sekira jam 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Baronang RT 13 Kel Tanjung Laut Indah Kec Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025, terdakwa menghubungi Sdr. Anci (DPO) namun tidak direspon, keesokan harinya terdakwa dihubungi Sdr. Asril (DPO) lalu terdakwa memberitahu ingin membeli narkotika jenis shabu. Lalu terdakwa pergi untuk mengambil shabu yang sudah di jrumah teman Sdr. Asril, setelah mengambilnya terdakwa pulang kerumah.
- Kemudian pada Hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 15.00 Wita, terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. Asril untuk memberitahukan agar ia mengambil shabu di lokasi yang sudah dijejaknya dari Sdr. Anci. Selanjutnya terdakwa mengambil shabu tersebut. Terdakwa ke rumah teman Sdr. Asril tersebut dan Sdr. Asril mengatakan bahwa dalam plastik tersebut ada 2 bungkus shabu, lalu terdakwa kembali ke rumah.
- Setelah sampai di rumah, terdakwa membuka 2 bungkus plastik shabu dalam bungkus rokok Sampoerna tersebut lalu memecah 1 bungkus menjadi 6 bungkus, sedangkan 1 bungkus lagi dengan berat 5 gram terdakwa simpan. Lalu dari 6 bungkus tersebut, terdakwa mengambil 1 bungkus untuk memecahnya menjadi 2 bungkus, dari pecahan tersebut terdakwa memecahnya lagi menjadi 7 bungkus dengan rincian 1 bungkus telah berhasil terjual dengan harga Rp. 700.000,-. Dan 2 bungkus dengan harga Rp. 300.000,- Sehingga total terdakwa menguasai 11 poket shabu untuk dijual kembali.
- Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat, saat terdakwa sedang berada di dalam rumah , terdakwa didatangin Saksi SUARDI dan saksi ALIM (anggota Resnarkoba Polres Bontang). Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi M JUNAIDI serta ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) Bungkus Plastik Klip, 1 (satu) lembar Aluminium Foil Rokok, 1 (satu) Buah Jaket warna coklat, 2 (dua) buah sedotan berujung runcing, 1 (satu) Buah Pipet kaca, 1 (satu) Buah alat hisap sabu atau Bong, 1 (satu) Buah Karung warna merah muda, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna Biru Muda dengan Imei 1 866541055547232 Imei 2 866541055547224 No HP 085245205585 dan Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Lalu terdakwa serta barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Bontang Nomor : 027/ 10909.04 / II / 2025 tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Bontang yang disaksikan oleh terdakwa ZAINUDDIN Als SAINU Bin (Alm) DALI dengan hasil: 11 (sebelas) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,31 (sebelas koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih 8,16 (delapan koma enam belas) gram.
- Bahwa sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratorium No : LS26FA/II/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 19 Februari 2025 Sampel yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0647 gram dan berat netto akhir 0,0464 gram atas nama terdakwa ZAINUDDIN Als SAINU Bin (Alm) DALI, setelah dilakukan Uji Laboratorium dengan metode pemeriksaan B (Marquis, Mendeline, Simon) menggunakan alat GC-MS, diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ZAINUDDIN Alias SAINU Bin (Alm) DALI, pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025 sekira jam 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Baronang RT 13 Kel Tanjung Laut Indah Kec Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025, terdakwa menghubungi Sdr. Anci (DPO) namun tidak direspon, keesokan harinya terdakwa dihubungi Sdr. Asril (DPO) lalu terdakwa memberitahu ingin membeli narkotika jenis shabu. Lalu terdakwa pergi untuk mengambil shabu yang sudah di jrumah teman Sdr. Asril, setelah mengambilnya terdakwa pulang kerumah.
- Kemudian pada Hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 15.00 Wita, terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. Asril untuk memberitahukan agar ia mengambil shabu di lokasi yang sudah dijejaknya dari Sdr. Anci. Selanjutnya terdakwa mengambil shabu tersebut. Terdakwa ke rumah teman Sdr. Asril tersebut dan Sdr. Asril mengatakan bahwa dalam plastik tersebut ada 2 bungkus shabu, lalu terdakwa kembali ke rumah.
- Setelah sampai di rumah, terdakwa membuka 2 bungkus plastik shabu dalam bungkus rokok Sampoerna tersebut lalu memecah 1 bungkus menjadi 6 bungkus, sedangkan 1 bungkus lagi dengan berat 5 gram terdakwa simpan. Lalu dari 6 bungkus tersebut, terdakwa mengambil 1 bungkus untuk memecahnya menjadi 2 bungkus, dari pecahan tersebut terdakwa memecahnya lagi menjadi 7 bungkus dengan rincian 1 bungkus telah berhasil terjual dengan harga Rp. 700.000,-. Dan 2 bungkus dengan harga Rp. 300.000,- Sehingga total terdakwa menguasai 11 poket shabu untuk dijual kembali.
- Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat, saat terdakwa sedang berada di dalam rumah , terdakwa didatangin Saksi SUARDI dan saksi ALIM (anggota Resnarkoba Polres Bontang). Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi M JUNAIDI serta ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) Bungkus Plastik Klip, 1 (satu) lembar Aluminium Foil Rokok, 1 (satu) Buah Jaket warna coklat, 2 (dua) buah sedotan berujung runcing, 1 (satu) Buah Pipet kaca, 1 (satu) Buah alat hisap sabu atau Bong, 1 (satu) Buah Karung warna merah muda, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna Biru Muda dengan Imei 1 866541055547232 Imei 2 866541055547224 No HP 085245205585 dan Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Lalu terdakwa serta barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Bontang Nomor : 027/ 10909.04 / II / 2025 tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Bontang yang disaksikan oleh terdakwa ZAINUDDIN Als SAINU Bin (Alm) DALI dengan hasil: 11 (sebelas) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,31 (sebelas koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih 8,16 (delapan koma enam belas) gram.
- Bahwa sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratorium No : LS26FA/II/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 19 Februari 2025 Sampel yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0647 gram dan berat netto akhir 0,0464 gram atas nama terdakwa ZAINUDDIN Als SAINU Bin (Alm) DALI, setelah dilakukan Uji Laboratorium dengan metode pemeriksaan B (Marquis, Mendeline, Simon) menggunakan alat GC-MS, diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:
-
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
- Dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |