Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 21.30 wita telah tertangkap tangan 1 (satu) orang telah mejual miras, menyediakan dagangan miras pada saat personel melaksanakan Razia/Patroli. dengan adanya kejadian barang bukti sebanyak 8 (delapan) Botol Anggur Merah Gold Merk Orangtua, 5 (lima) Botol Anggur Merah Merk Orang tua, 3 (tiga) Botol Anggur Putih Merk Orang tua, 2 (dua) Botol Anggur Buah Merk Arcadia, 1 (satu) Botol Bir Merk Prost, 1 (satu) Botol Bir Merk Bintang, 3 (tiga) Botol Anggur Hijau Merk Api, 1 (satu) Botol Anggur Hijau Merk Balega, 1 (satu) Botol Bir Anggur Leci Merk Atlas |