Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2025/PN Bon ERAYON HINDANI SINAGA, S.H. 1.YUSNI EFENDI Als PUTRA Bin (Alm) GAYUS
2.GRIVERDY HUTABARAT Anak dari Alm DAVID HUTABARAT
3.DEDI YUNANTO Bin KASENU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-578/O.4.17/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERAYON HINDANI SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSNI EFENDI Als PUTRA Bin (Alm) GAYUS[Penahanan]
2GRIVERDY HUTABARAT Anak dari Alm DAVID HUTABARAT[Penahanan]
3DEDI YUNANTO Bin KASENU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----------- Bahwa Terdakwa I YUSNI EFENDI bersama dengan Terdakwa II GRIVERDY HUTABARAT dan Terdakwa III DEDI YUNANTO, pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024 bertempat di Gereja HKBP yang beralamat di Jalan Bhayangkara Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

    • Berawal pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 00.40 Wita Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Sdr. RONI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pergi dari kosan Terdakwa I menuju ke Gereja HKBP Bontang Jl. Bhayangkara Kel.Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Sekira pukul 01.00 Wita sesampainya di halaman Gereja HKBP Bontang Para Terdakwa dan Sdr. RONI (DPO) menuju gudang dari gereja tersebut. Pada saat berada di depan pintu gudang gereja Terdakwa I mengambil besi beton 16 mm dengan panjang 2,5 meter kemudian mengangkut barang tersebut bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Sdr. RONI (DPO) ke mobil pick up. Setelah mengangkut besi beton 16 mm ke dalam mobil pick up. Para terdakwa masuk ke dalam gudang gereja namun pintu gudang gereja tersebut dalam keadaan digembok. Kemudian Terdakwa II membuka baut pada pengait kunci grendel sebelah kiri yang mana terdapat dua baut dengan menggunakan obeng. Kemudian setelah itu pintu gudang gereja HKBP Bontang tersebut terbuka ke arah luar dan kemudian para terdakwa masuk ke dalam gudang tersebut. Pada saat berada di dalam gudang gereja HKBP Bontang Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Sdr. RONI (DPO) mengambil 1 (satu) unit vibrator pengeras beton, setengah karung besi begel, 3 unit mesin gerinda, 1 unit pemotong kayu, 1 unit jet hammer dan 5 roll besi wiremesh. Bahwa terhadap barang-barang hasil curian tersebut Terdakwa I, II, III dan Sdr. RONI (DPO) secara bersama-sama mengangkutnya ke dalam mobil pick up berwarna hitam milik Terdakwa III.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III yang telah melakukan pencurian tersebut mengakibatkan saksi LOLO MAROLOP MANGAIN SILALAHI anak dari Alm. MAKNUR SILALAHI selaku Ketua Panitia Pembangunan Gereja HKBP Bontang mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya