Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2025/PN Bon ARMILDA MARVA, S.H. REZKI ADITYA Bin HUSAINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2852/O.4.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMILDA MARVA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZKI ADITYA Bin HUSAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

----------- Bahwa ia terdakwa REZKI ADITYA bin HUSAINI, pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 23.30 wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Wr. Supratman Gang Nusantara I RT. 58 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 23.30 wita bertempat di Jl. Wr. Supratman Gang Nusantara I RT. 058 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terdapat transaksi narkotika  dilingkungan tersebut Saksi Alim Bahri, Saksi Suardi dan Anggota Satresnakoba melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 23.30 lakukan penangkapan terhadap Terdakwa Rezki Aditya Bin Husaini dimana pada saat itu Terdakwa Rezki Aditya Bin Husaini sedang berada di depan rumah nya di Jl. Wr. Supratman Gang Nusantara I RT. 058 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang;
    • Bahwa setelah dilakukan pengeledahan oleh Saksi Alim Bahri, Saksi Suardi yang disaksikan oleh Saksi Ridwansyah Bin Azis Akbar terhadap rumah Terdakwa ditemukan 13 (Tiga Belas) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip, 1 (Satu) Buah Sedotan Berujung Runcing, 1 (Satu) Buah Kantong Plastik Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Dompet Warna Merah Muda, 1 (Satu) Buah Timbangan Digital, 1 (Satu) Buah Tas warna Hitam bertuliskan Dinosaur, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung warna Hitam dengan IMEI1:350471315959469 dan IMEI2:352014553959466, setelahnya Terdakwa dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Satresnarkoba Polres Bontang;
    • Bahwa Terdakwa menerangkan pada hari sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar jam 18.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DIAN (DPO) melalui telepon aplikasi whatsapp yang menawarkan Terdakwa untuk mengambil barang, yang setelah disetujui oleh Terdakwa kemudian Sdr. DIAN (DPO) mengirikan foto dan alamat gps langsung dimana narkotika jenis sabu yang telah dijejakkan di daerah sebelum Lembah atau tepatnya di dalam gang belakang Hotel Andika dan pada saat Terdakwa sampai Terdakwa melihat dipinggir jalan atau tepatnya dibawah batu yang sesuai dengan petunjuk foto yang dikirimkan sdr.DIAN (DPO) Terdakwa mengambil 1 (Satu) bungkus plastic warna hitam yang sudah dilakbani warna hitam dan kemudian Terdakwa mengambilnya dan menyimpannya di kantong baju Terdakwa dan kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya, selanjutnya terdakwa kembali dihubungi oleh sdr.DIAN (DPO) yang meminta Terdakwa untuk menyimpan terlebih dahulu narkotika jenis sabu yang diambil Terdakwa, dan menunggu perintah selanjutnya dari Sdr. Dian (DPO), kemudian Terdakwa sempat meminjam uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DIAN (DPO) untuk membeli kebutuhan rumah tangganya yang kemudian Sdr. DIAN (DPO) meminta orang untuk mengirimkan uangnya kepada Terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di atas lemari di dalam kamar Terdakwa, selanjutnya sekira jam 22.00 wita Sdr. DIAN (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) gram dan 5 (lima) gram masing-masing bungkusnya, kemudian Sdr. DIAN (DPO) juga meminta Terdakwa untuk memberikan 10 (sepuluh) gram narkotika jenis sabu kepada sdr. Kak JON (DPO) dan untuk 5 (lima) gram narkotika jenis sabu tersebut bebas untuk dijejakkan Terdakwa dimana saja, selanjutnya Terdakwa membuka 1 (Satu) bungkus plastic warna hitam tersebut yang Terdakwa simpan diatas lemari dan didalamnya terdapat 2 (Dua) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu  yang diketaui Terdakwa narkotika jenis sabu tersebut sekitar 2 (Dua) Bal atau 2 (Dua) Bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu,  kemudian 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut disisihkan Terdakwa menjadi 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa mengantarkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu tersebut secara langsung ke rumah Kak Jon dan memberikannya dari tangan ke tangan, selanjutnya Terdakwa kembali kerumahnya dan melanjutkan memecah 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa pecah tersebut menjadi 8 (Delapan) bungkus yang berisi sekitar 5 (Lima) gram,dan 7 (tujuh) poket kecil yang akan digunakan sendiri oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menyimpan kembali narkotika jenis sabu tersebut didalam 1 (Satu) Buah Tas warna Hitam bertuliskan Dinosaur dan menaruh nya ditas lemari dalam kamarnya;
    • Bahwa pada  hari Minggu tanggal 28 september 2025 sekitar jam 09.00 wita Terdakwa menjejakkan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu yang berisi 5 (Lima) gram di daerah depan Gedung Aini Rasyifa atau depan jembatan kuning, kemudian Terdakwa kembali menuju kerumah Terdakwa sambil Terdakwa menghubungi nomor yang sebelumnya diberikan oleh sdr.DIAN (DPO) untuk Terdakwa konfirmasi jika Terdakwa sudah menjejakkan lagi narkotika jenis sabu, Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 september 2025 sekitar jam 11.00 wita Terdakwa mengkonsumsi 1 (Satu) Bungkus poket kecil narkotika jenis sabu sendirian di kamar Terdakwa dan kemudian sekitar jam 19.00 wita lagi Terdakwa kembali mengkonsumsi 1 (Satu) bungkus poket kecil narkotika jenis sabu dikamarnya yang setelahnya Terdakwa pergi keluar rumah untuk membeli makanan, kemudian sekira jam 23.30 wita dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa menerangkan sudah 2 (dua) kali melakukan transaksi transaksi jual beli dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu narkotika jenis sabu dengan sdr.DIAN (DPO), transaksi pertama pada Hari Selasa tanggal 23 september 2025 sekitar jam 17.00 wita setelah Terdakwa pulang kerja Sdr. DIAN (DPO) melalui Sdr. ANDRE (DPO) memberikan narkotika jenis secara langsung kepada Terdakwa, selanjutnya sekira jam 22.00 Sdr. DIAN (DPO) meminta Terdakwa untuk mengantarkan semua narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. Kak JON (DPO) dan Terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari Sdr. Dian (DPO), transaksi kedua ialah pada Hari Sabtu tanggal 27 september 2025 Sdr. DIAN (DPO) memberikan sekitar 2 (dua) bal atau 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, narkotika jenis sabu sekitar 2 (Dua) bal atau 2 (Dua) bungkus narkotika jenis sabu yang rencana nya sdr.DIAN (DPO) yang rencananya akan kembali dijual dan dijejakkan oleh Terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa menerangkan menerima upah dari Sdr. DIAN (DPO) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai perantara jual-beli narkotika jenis sabu;
    • Bahwa Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor: 168/10909/X/2025 tanggal 30 September 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan hasil: 13 (tiga belas) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 82,66 (delapan puluh dua koma enam puluh enam) gram dan berat bersih 79,29 (tujuh puluh sembilan koma dua puluh sembilan) gram;
    • Bahwa sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim dengan Nomor: LS13FJ/X/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim, Tanggal 13 Oktober 2025, dengan sampel berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal sampel ±0,0970  (nol koma nol sembilan ratus tujuh puluh) gram, atas nama REZKI ADITYA bin HUSAINI, yang setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan metode pemeriksaan LU-IKR 04A (color test) dan LU-IKR 04B1a (GC-MS), diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
  • Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa ia terdakwa REZKI ADITYA bin HUSAINI, pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 23.30 wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Wr. Supratman Gang Nusantara I RT. 58 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -------

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 20.00 wita awalnya personil Satresnarkoba Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 23.30 wita bertempat di Jl. Wr. Supratman Gang Nusantara I RT. 058 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terdapat penyalahgunaan narkotika  dilingkungan tersebut, selanjutnya Saksi Alim Bahri, Saksi Suardi dan Anggota Satresnakoba melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 23.30 lakukan penangkapan terhadap Terdakwa Rezki Aditya Bin Husaini dimana pada saat itu Terdakwa Rezki Aditya Bin Husaini sedang berada di depan rumah nya di Jl. Wr. Supratman Gang Nusantara I RT. 058 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang;
    • Bahwa setelah dilakukan pengeledahan oleh Saksi Alim Bahri, Saksi Suardi yang disaksikan oleh Saksi Ridwansyah Bin Azis Akbar terhadap rumah Terdakwa ditemukan 13 (Tiga Belas) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip, 1 (Satu) Buah Sedotan Berujung Runcing, 1 (Satu) Buah Kantong Plastik Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Dompet Warna Merah Muda, 1 (Satu) Buah Timbangan Digital, 1 (Satu) Buah Tas warna Hitam bertuliskan Dinosaur, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung warna Hitam dengan IMEI1:350471315959469 dan IMEI2:352014553959466, setelahnya Terdakwa dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Satresnarkoba Polres Bontang;
    • Bahwa Terdakwa mengaku mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. DIAN (DPO) yang mengirimkan  foto dan alamat gps langsung dimana narkotika jenis sabu yang telah dijejakkan di daerah sebelum Lembah atau tepatnya di dalam gang belakang Hotel Andika;
    • Bahwa Terdakwa menerangkan sudah 2 (dua) kali mendapatkan narkotika jenis sabu narkotika jenis sabu dari sdr.DIAN (DPO), transaksi pertama pada Hari Selasa tanggal 23 september 2025 sekitar jam 17.00 wita setelah Terdakwa pulang kerja sdr.DIAN (DPO) melalui Sdr. ANDRE (DPO) memberikan narkotika jenis secara langsung kepada Terdakwa, transaksi kedua ialah pada Hari Sabtu tanggal 27 september 2025 Sdr. Dian (DPO) memberikan sekitar 2 (dua) bal atau 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa;
    • Bahwa Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor: 168/10909/X/2025 tanggal 30 September 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan hasil: 13 (tiga belas) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 82,66 (delapan puluh dua koma enam puluh enam) gram dan berat bersih 79,29 (tujuh puluh sembilan koma dua puluh sembilan) gram;
    • Bahwa sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim dengan Nomor: LS13FJ/X/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim, Tanggal 13 Oktober 2025, dengan sampel berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal sampel ±0,0970  (nol koma nol sembilan ratus tujuh puluh) gram, atas nama REZKI ADITYA bin HUSAINI, yang setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan metode pemeriksaan LU-IKR 04A (color test) dan LU-IKR 04B1a (GC-MS), diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
  • Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya