Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2025/PN Bon RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H.,M.H. NURLINA Binti IBRAHIM Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2082/O.4.17/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURLINA Binti IBRAHIM Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa Bahwa ia terdakwa NURLINA Binti IBRAHIM (Alm), pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 15.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sam Ratulangi, RT. 015, Kel. Tanjung laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bontang, maka Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan atau mutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

 

 

  • Kosmetik Tanpa Izin Edar

No

Nama Produk

Jumlah

Kemasan

1

BL Cream

32

Pcs

2

Dubai Super Whitening Lotion

5

Pcs

3

RD Lotion Booster with DNA Salmon

6

Pcs

4

Paket NRL Kosmetik

21

Pcs

5

Paket Tabita Skincare Tas Golden

8

Pcs

6

Paket Tabita Skincare Tas Pink

5

Pcs

7

Paket Brilliant Rejuv Set

12

Pcs

8

Body Lotion Racik Tanpa Nama

11

Pcs

9

Membahana Scrub

1

Pcs

10

Brilliant Sunscreen Gel Cream 10 g

8

Pcs

11

Brilliant Sunscreen Gel Cream 13 g

13

Pcs

12

Brilliant Sunscreen Gel Cream 50 g

9

Paket

13

Brilliant Rejuvenating Facial Cream

9

Paket

14

Tabita Glow Nighty Cream

13

Pcs

15

Tabita Glow Daily Cream

12

Pcs

16

Tabita Nighty Cream

6

Pcs

17

Tabita Daily Cream

5

Paket

18

Tabita Glow Facial Soap

15

Paket

19

Tabita Glow Serum Flek

5

Pcs

20

Tabita Glow Serum Acne

12

Pcs

21

Tabita Glow Serum Vitamin C

13

Pcs

22

SP UV Whitening Thailand

3

Pcs

23

Cream Cokelat Tanpa Nama

6

Pcs

24

Tabita Glow Salep Flek

8

Pcs

25

Erna Malaysia Whitening Cream

12

Pcs

26

SP UV Whitening

2

Pcs

27

Diamond Cream With Vit E

3

Pcs

28

Whitening Cream 99

5

Pcs

29

SJ Day Cream

5

Pcs

30

SJ Night Cream

3

Pcs

31

RDL Baby Face Solution

8

Pcs

32

Brilliant AHA

9

Pcs

33

Tabita Facial Soap

20

Pcs

34

Bleaching Badan Tanpa Nama

8

Pcs

35

Kemanjaan Emulsi Tanpa Nama

1

Pcs

 

 

 

 

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

 

1

Salep Zudaifu Tube

29

tube

 

2

Salep Zudaifu Sachet

5

pcs

 

3

Gingseng Kiapin Pil

10

botol

 

4

Samyun Wan

13

botol

 

 

 

 

 

 

               
  • Bahwa benar terhadap kosmetik  tanpa izin edar tersebut terdakwa perjual belikan kembali untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) - Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah)  per pcs nya
  • Bahwa terhadap barang-barang yang telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan keterangan ahli RATIH WULANDARI, S.Farm, Apt. Binti ARIF HARIADI setelah dilakukan penelusuran pada data pendaftaran di Badan POM dan pengamatan secara rinci pada kemasan setiap produk, maka produk kosmetika tersebut tidak memiliki notifikasi atau tidak ada nomor ijin edarnya, sehingga keamanannya tidak dijamin oleh pemerintah, sehingga dikategorikan sebagai kosmetik yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu tidak dijamin oleh pemerintah, sehingga dikategorikan sebagai Kosmetika tanpa izin Edar yang dilarang beredar di Indonesia.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli CHAIRANY SIREGAR, S.Farm, Apt., M.Pharm.Sci Binti SAKTI SIREGAR, SH.(Alm) bahwa kosmetik yang telah dilakukan pengujian benar hasli pengujian di Laboratorium di Balai POM di Samarinda berupa Keterangan Hasil Pengujian Nomor LHU.100.K.04.10.25.0001, LHU.100.K.04.10.25.0002, dan LHU.100.K.04.10.25.0004 maka kosmetik tersebut tidak terdaftar sehingga dikategorikan sebagai kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan yang ditunjukan ternyata mengandung bahan kimia yang dilarang dicampurkan ke dalam sediaan kosmetik, adapun bahan kimia yang ditemukan berdasarkan hasil uji sample tersebut yaitu terdeteksi mengandung Ketokonazol, mikonazol dan merkuri yang dapat memberikan efek samping seperti menyebabkan iritasi, seperti perih, kemerahan, gatal, dan panas, radang mukosa mulut, peningkatan salivasi, gangguan psikologis (depresi, marah, cemas, tremor dan agresif.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang – Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya