Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2025/PN Bon NOVEMBRY SUKMA ADHITAMA RAHMAT JUNAIDI Bin UTUH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 118/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1439/O.4.17/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOVEMBRY SUKMA ADHITAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT JUNAIDI Bin UTUH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

----------- Bahwa ia RAHMAT JUNAIDI Bin UTUH yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira jam 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025 atau masih di tahun 2025 bertempat di Halaman Hotel Cahaya Bone (CB) di Jl. S. Parman, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang, telah melakukan “Penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika Saksi RIZKY ANUGRAH Bin SAHIDIN selesai melakukan hubungan seks dengan Saksi HATIMA Binti (Alm) SALIM yang merupakan pekerja seks komersial (PSK) dengan kesepakatan harga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) disebuah kamar hotel cahaya bone (CB), namun setelahnya Saksi RIZKY ANUGRAH Bin SAHIDIN ingkar dan kemudian berusaha kabur keluar dari kamar sehingga membuat Saksi HATIMA Binti (Alm) SALIM berteriak  “JUN TAMU KABUR, BELUM DI BAYAR” kemudian saksi HATIMA Binti (Alm) SALIM juga berteriak “MALING” yang membuat Terdakwa yang merupakan teman dari Saksi HATIMA Binti (Alm) SALIM yang saat itu sedang meminum kopi di lorong hotel kemudian bergegas beranjak dan mengejar Saksi RIZKY ANUGRAH Bin SAHIDIN sambil membawa sebuah gelas kaca ditangannya sampai ke Halaman Hotel Cahaya Bone dan ketika Saksi RIZKY ANUGRAH Bin SAHIDIN hendak bergegas untuk naik motor Terdakwa langsung memukulnya dengan sebuah gelas kaca yang masih dipegang oleh Terdakwa menggunakan tangan kanannya ke arah kepala belakang bagian kanan Saksi RIZKY ANUGRAH Bin SAHIDIN sebanyak 1 (satu) kali dan mengenainya sehingga menyebabkan kepala Saksi RIZKY ANUGRAH Bin SAHIDIN berlumuran darah sehingga membuat Saksi RIZKY ANUGRAH Bin SAHIDIN mengurungkan niatnya untuk kabur dan kemudian langsung dirangkul oleh Terdakwa dengan cara memitingnya untuk membahas permasalahannya dengan Saksi HATIMA Binti (Alm) SALIM terkait jasa seks yang disediakan sebelumnya.
  • Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa, Saksi RIZKY ANUGRAH Bin SAHIDIN mengalami rasa sakit dan timbul luka dibagian kepalanya sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor: 445/017/VER/RSUD-B/2025, tanggal 17 Mei 2025 yang di tandatangani oleh dokter dr. Jundi Agung Sanjaya yang adalah dokter pemeriksa pada RSUD Taman Husada Kota Bontang menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap korban sdr. RIZKY ANUGRAH, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Kepala                         : Terdapat luka robek pada kepala kanan atas sepanjang 4 sentimeter dan lebar kurang dari 1 sentimeter, tepi luka tidak rata, perdarahan aktif minimal.

Leher                           : Tidak tampak kelainan.

Bahu                            : Tidak tampak kelainan.

Dada                            : Tidak tampak kelainan.

Punggung                  : Tidak tampak kelainan.

Perut                           : Tidak tampak kelainan.

Kelamin                      : Tidak tampak kelainan.

Extrimitas Atas       : Terdapat luka lecet pada siku kanan sepanjang 1 sentimeter dengan lebar kurang dari 1 sentimeter, tidak terdapat perdarahan aktif.

Extrimitas Bawah   : Tidak tampak kelainan.

Dengan kesimpulan bahwa Pasien laki laki usia 21 Tahun mengalami luka robek pada kepala kanan atas dengan panjang 4 sentimeter dan lebar kurang dari 1 sentimeter, tepi luka tidak rata, pendarahan aktif minimal. Serta pada bagian siku kanan terdapat luka lecet dengan panjang 1 sentimeter dan lebar kurang dari 1 sentimeter, tidak terdapat pendarahan aktif. Berdasarkan hasil pemeriksaan luka yang dialami oleh pasien kemungkinan diakibatkan karena benda tumpul.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya