Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Bon ERIK ATUL YUIATIN., SE 1.ZEN FANANI
2.EVA KUSUMA NINGRUM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERIK ATUL YUIATIN., SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROSTAN, SH.MHERIK ATUL YUIATIN., SE
Tergugat
NoNama
1ZEN FANANI
2EVA KUSUMA NINGRUM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD TEPU, S.HZEN FANANI
2AHMAD TEPU, S.HEVA KUSUMA NINGRUM
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.312.106.381,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi;
3.    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dua obyek Tanah dan Bangunan masing-masing sebagai berikut :
-    Tanah dan bangunan yang terletak Jl. Gunung Galunggung No. 08 BSD RT. 27  Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
-    Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 16.10.01.02.1.02489
4.    Menyatakan Sita Jaminan (counservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bontang adalah sah dan berharga;
5.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat selama  adanya kerjasama dengan PT. Arowana Technology Kaltim Indonesia tersebut beserta bunganya
a.    Kerugian Materil lebih kurang Rp. Rp. 287.000.000 X 5% X 2 Tahun = Rp. 631.400.000 ditambah tagihan BPJS .680.706.381 (enam ratus delapanpuluh juta tujuh ratus enam ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah). Jadi total keseluruhan sebesar Rp.1.312.106.381 (satu milyar tiga ratus duabelas juta seratus enam ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah);
b.    Kerugian In materil akibat ditariknya dua unit mobil Innova  mengakibatkan pekerjaan Terputus, Perusahaan Penggugat cacat dan nama baik Penggugat dicemarkan, sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar lima rupiah).
6.    Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap keterlambatan terhitung sejak  perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

DAN ATAU
Jika Ketua Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain  mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak