Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa ARDIN H. Bin Alm HAMARUDIN bersama dengan saksi FIRDAUS Bin Alm H. AMBONTANG (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekitar jam 19.00 Wita atau pada waktu lain pada bulan November tahun 2024 atau pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jl. H. Nadjamuddin Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa pada Jumat tanggal 1 November 2024 sekitar jam 19.00 Wita, Terdakwa ARDIN menghubungi Saksi FIRDAUS (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu dan Saksi FIRDAUS menyuruh Terdakwa ARDIN untuk bertemu di Jl. H. Nadjamuddin Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara. Kemudian, Terdakwa ARDIN pergi ke Jl. H. Nadjamuddin Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara untuk menemui Saksi FIRDAUS. Sesampainya di Muara Badak, Terdakwa ARDIN berpapasan/melewati Saksi FIRDAUS dan melihat Saksi FIRDAUS membuang 1 (satu) bungkus kresek hitam. Kemudian, Terdakwa ARDIN mengambil kresek hitam yang dibuang oleh Saksi FIRDAUS tersebut dan Terdakwa ARDIN membuka kresek hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram. Setelah itu, Terdakwa ARDIN membawa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram untuk dibawa ke Kota Balikpapan. Sesampainya di Kota Balikpapan, Terdakwa ARDIN menjual narkotika jenis sabu di gudang udang dan kepiting dengan harga masing-masing narkotika jenis sabu seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 23.00 Wita di rumah Terdakwa ARDIN tepatnya di Jl. Bina Cipta RT.03 Desa Muara Badak Ulu Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara, Terdakwa ARDIN sedang berada di rumah. Tidak lama kemudian, Saksi TRI bersama dengan Saksi KEVIN, Saksi AJI dan Polisi Resnarkoba Polres Bontang mendatangi rumah Terdakwa ARDIN dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ARDIN. Setelah itu, Polisi Resnarkoba Polres Bontang melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram, 1 (Satu) Bungkus plastik klip, 1 (Satu) buah timbangan digital dan 1 (Satu) Unit Hp Merk Vivo warna biru muda dengan IMEI1: 868088066490315 IMEI2: 828088066490307 No.Hp: 081258633337. Setelah itu, Saksi TRI bersama dengan Saksi KEVIN dan Saksi AJI melakukan interogasi terhadap Terdakwa ARDIN yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saksi FIRDAUS (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya, Saksi TRI bersama dengan Saksi KEVIN, Saksi AJI dan Polisi Resnakorba Polres Bontang membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0170a/10909.04/XI/2024 tanggal 05 November 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang an. ERVIANTA dengan NIK.P.82443 dengan Hasil Penimbangan Barang terhadap 2 (Dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 1.90 gram, total berat plastic 0,36 gram dan berat bersih 1,54 (satu koma lima empat) gram disisihkan 0,26 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 09405/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timu yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM dengan kesimpulan pemeriksaan terhadap Barang bukti Nomor: 26908/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa ARDIN H. Bin Alm HAMARUDIN bersama dengan saksi FIRDAUS Bin Alm H. AMBONTANG (dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekitar jam 23.00 Wita atau pada waktu lain pada bulan November tahun 2024 atau pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jl. Bina Cipta RT.03 Desa Muara Badak Ulu Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------
-
-
-
- Bahwa kejadian berawal pada saat Polisi Resnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu di Jl. Bina Cipta RT.03 Desa Muara Badak Ulu Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara. Berdasarkan informasi tersebut pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar jam 23.00 Wita, Saksi TRI bersama dengan Saksi KEVIN, Saksi AJI dan Polisi Resnarkoba Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ARDIN serta melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram, 1 (Satu) Bungkus plastik klip, 1 (Satu) buah timbangan digital dan 1 (Satu) Unit Hp Merk Vivo warna biru muda dengan IMEI1: 868088066490315 IMEI2: 828088066490307 No.Hp: 081258633337. Setelah itu, Saksi TRI bersama dengan Saksi KEVIN dan Saksi AJI melakukan interogasi terhadap Terdakwa ARDIN yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saksi FIRDAUS (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya, Saksi TRI bersama dengan Saksi KEVIN, Saksi AJI dan Polisi Resnakorba Polres Bontang membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0170a/10909.04/XI/2024 tanggal 05 November 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang an. ERVIANTA dengan NIK.P.82443 dengan Hasil Penimbangan Barang terhadap 2 (Dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 1.90 gram, total berat plastic 0,36 gram dan berat bersih 1,54 (satu koma lima empat) gram disisihkan 0,26 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 09405/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timu yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM dengan kesimpulan pemeriksaan terhadap Barang bukti Nomor: 26908/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------ |