Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa Muh. Ali Bin (Alm) Hammajamin pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Sdr. Irfan (DPO Nomor: DPO/21/III/2025/Resnarkoba) yang beralamat Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Sdr. Jodi (DPO Nomor: 20/III/2025/Resnarkoba) mendatangi Wisma Karaoke Borneo dengan maksud meminta Terdakwa untuk dicarikan narkotika jenis shabu dengan memberikan uang secara cash sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Irfan (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) selanjutnya sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa menuju rumah Sdr. Irfan (DPO) yang beralamat di Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang pada saat tiba di rumah Sdr. Irfan (DPO), dari jendela rumah selanjutnya Terdakwa langsung memberikan uang secara cash sejumlah Rp 350.000,- kepada Sdr. Irfan (DPO) kemudian Sdr. Irfan memberikan 1 (satu) pocket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) pocket narkotika jenis shabu menuju ke Wisma Karaoke Borneo
- Bahwa saat Terdakwa tiba di Wisma Karaoke Borneo, Terdakwa tidak melihat adanya Sdr. Jodi (DPO), tidak lama kemudian Saksi Irfan Ardiansyah Bin Ilham bersama dengan Saksi Suardi Bin Baharuddin yang merupakan anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Bontang datang hingga Terdakwa kaget dan menjatuhkan 1 (satu) pocket narkotika jenis shabu di lantai rumah samping tempat tidur kemudian Saksi Irfan Ardiansyah Bin Ilham dan Saksi Suardi Bin Baharuddin melakukan penggeledahan badan dan rumah/tempat tertutup lainnya dan ditemukan 1 (satu) pocket narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah plastic bening, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing, 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna Biru dengan Imei1: 860919043705417 Imei2: 860919043705409 yang barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa.
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 08.30 Wita Terdakwa telah menerima narkotika jenis shabu dari Sdr. Irfan (DPO) sebanyak 1 (satu) pocket narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Irfan (DPO)
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Republik Indonesia Daerah Jawa Timur dengan No. Lab: 02812/NNF/2025 tanggal 26 Maret 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,109 gram;
Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa Muh. Ali Bin (Alm) Hammajamin. Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian, Nomor 060/10909/III/2025 tanggal 19 Maret 2025, telah dilakukan penimbangan 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.50 gram dan berat bersih 0.14 (nol koma empat belas) gram dengan rincian :
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
1.
|
0,50 gram
|
0,36 gram
|
0,14 gram
|
Total =
|
0,50 gram
|
0,36 gram
|
0,14 gram
|
Total Berat Kotor : 0,50 gram
Total Berat Plastik : 0,36 gram
Berat Bersih : 0,14 gram
Disisihkan 0,50 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.
- Bahwa Terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan tetap/tidak bekerja tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa Muh. Ali Bin (Alm) Hammajamin pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 21.35 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Wisma Karaoke Borneo yang beralamat di Jl. P. Diponegoro RT 16 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl. P. Diponegoro RT 16 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang sering terjadi penyalahgunaan narkotika kemudian Saksi Irfan Ardiansyah Bin Ilham bersama dengan Saksi Suardi Bin Baharuddin yang merupakan anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Bontang menuju lokasi, kemudian sekira pukul 21.35 Wita Saksi Irfan Ardiansyah Bin Ilham dan Saksi Suardi Bin Baharuddin tiba di Wisma Karaoke Borneo yang beralamat di Jl. P. Diponegoro RT 16 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang langsung mengamankan Terdakwa yang berada di dalam kamar kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah/tempat tertutup lainnya dan ditemukan 1 (satu) pocket narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah plastic bening, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing, 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna Biru dengan Imei1: 860919043705417 Imei2: 860919043705409 yang barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Republik Indonesia Daerah Jawa Timur dengan No. Lab: 02812/NNF/2025 tanggal 26 Maret 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,109 gram;
Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa Muh. Ali Bin (Alm) Hammajamin. Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian, Nomor 060/10909/III/2025 tanggal 19 Maret 2025, telah dilakukan penimbangan 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.50 gram dan berat bersih 0.14 (nol koma empat belas) gram dengan rincian :
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
1.
|
0,50 gram
|
0,36 gram
|
0,14 gram
|
Total =
|
0,50 gram
|
0,36 gram
|
0,14 gram
|
Total Berat Kotor : 0,50 gram
Total Berat Plastik : 0,36 gram
Berat Bersih : 0,14 gram
Disisihkan 0,50 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.
- Bahwa Terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan tetap/tidak bekerja, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------- |