Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Bon ADITYA KRISDAMARA.,S.H EDHY AMDAL Als EDY Bin ALIMUDDIN DAENG PATAP’PA (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-348/O.4.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADITYA KRISDAMARA.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDHY AMDAL Als EDY Bin ALIMUDDIN DAENG PATAP’PA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa EDHY AMDAL Als EDY Bin (Alm) ALIMUDDIN DAENG PATAP’PA baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin (Alm) NGINANG dan saksi RONI HAMID Als RONI Bin (Alm) ABDUL HAMID (diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Zamrud 15 RT 51 No. 75 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “Percobaan atau permufakatan jahat dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 terdakwa EDHY AMDAL ALs EDY Bin (Alm) ALIMUDDIN DAENG PATAP’PA menghubungi saksi HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin (Alm) NGINANG melalui sarana handphone (telepon genggam) dengan mengatakan “Kalo kamu mau kerja (jual beli narkotika jenis sabu) saudara cari saja anggota satu atau dua orang yang penting bisa dipercaya” dijawab oleh saksi HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin (Alm) NGINANG “bisa aja saudara” kemudian terdakwa mengatakan pada saksi HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin (Alm) NGINANG untuk mencari orang yang bisa bayar cash (ada uang ada barang) dan dijawab oleh saksi HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin (Alm) NGINANG “Iya, sebentar saya cari”. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 saksi HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin (Alm) NGINANG mengirimkan nomor orang/anggotanya yakni saksi RONI HAMID Als RONI Bin (Alm) ABDUL HAMID yang akan mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa EDHY AMDAL ALs EDY Bin (Alm) ALIMUDDIN DAENG PATAP’PA menghubungi nomor tersebut dan mengatakan bahwa poketan sabu yang dipesan sudah terdakwa taruh di dekat Kantor Kelurahan Berbas Tengah tepatnya terdakwa letakkan di di bawah bangku dekat balok-balok kayu setelah itu terdakwa langsung mematikan komunikasi dan menghubungi saksi HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin (Alm) NGINANG dengan mengatakan bahwa “Itu narkotika jenis sabu sudah diambil sama anggota” dan dijawab oleh saksi HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin (Alm) NGINANG “Oh iya saudara nanti ku kabari lagi kita masalah pembayarannya” kemudian terdakwa jawab “Iya saudara pokoknya masalah pembayaran kamu saja yang urus saya taunya kamu”. Tidak lama kemudian saksi HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin (Alm) NGINANG menghubungi terdakwa dan mengatakan belum bisa membayar karena anggotanya belum bisa jualan;
  • Bahwa saksi BRIPKA ERIK FRANCO dan saksi BRIGPOL ARDYAN KASNU beserta Tim Dit Resnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu, kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap saksi RONI HAMID Als RONI Bin (Alm) ABDUL HAMID di Hotel Marina kamar 019A Jl. Aip KS. Tubun Gang Rawa Indah Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Berdasarkan hasil interogasi, bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasal dari saksi HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin (Alm) NGINANG yang tinggal di sekitar Kabupaten Sangatta. Lalu berdasarkan hasil pencarian, maka pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 06.30 Wita, saksi BRIPKA ERIK FRANCO dan saksi BRIGPOL ARDYAN KASNU beserta Tim Dit Resnarkoba Polda Kaltim melakukan penangkapan terhadap saksi HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin (Alm) NGINANG di rumah saksi HINDI yakni Jln. A. Wahab Syahrani belakang SPBU No. 002 RT.004 Kel. Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur Prov. Kalimantan Timur, kemudian diinterogasi dan saksi HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin (Alm) NGINANG menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Terdakwa EDHY AMDAL Als EDY Bin (Alm) ALIMUDDIN DAENG PATAP’PA. Kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 Wita, Tim Dit Resnarkoba Polda Kaltim melakukan pengintaian pada sebuah rumah di Jalan Zamrud 15 RT 51 No. 75 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dan pada pukul 17.30 Wita Tim Dit Resnarkoba melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa EDHY AMDAL Als EDY Bin (Alm) ALIMUDDIN DAENG PATAP’PA. Kemudian melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti di dalam 1 (satu) buah dispenser air berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 71,88 (tujuh puluh satu koma delapan delapan) gram bruto yang dibungkus di dalam plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah serokan terbuat dari potongan sedotan plastik dan 2 (dua) bundle plastik klip bening, kemudian ditemukan juga di dalam 1 (satu) buah kompor gas berupa 2 (dua) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat total 5,71 (lima koma tujuh satu) gram bruto dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru IMEI1 865518048793017 IMEI2 865518048793009 No. SIM 082272262612, setelah terdakwa menunjukkan keberadaan narkotika jenis sabu tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa menjawab bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa dapatkan dari seseorang tidak dikenal yang menghubungi terdakwa dan menawari pekerjaan untuk memperjual-belikan narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang telah ditemukan dibawa menuju Polda Kaltim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa baru pertama kalinya diberikan oleh orang yang tidak terdakwa kenal namanya dengan harga sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) per satu ballnya atau per satu bungkusan ukuran besar dan kemudian terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin (Alm) NGINANG sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per gramnya;
  • Bahwa terdakwa EDHY AMDAL Als EDY Bin (Alm) ALIMUDDIN DAENG PATAP’PA didalam melakukan pecobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 77,59 (tujuh puluh tujuh koma lima sembilan) gram bruto atau sama dengan 74,75 (tujuh puluh empat koma tujuh lima) gram netto dan disisihkan 1,27 (satu koma dua tujuh) gram bruto untuk pemeriksaan laboratorium sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:321/11115.00/2023 tertanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh ANNISAH SARASWATI CAROLINE selaku Staff dengan diketahui SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Batu Ampar tersebut tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor:PP.01.01.23A.23A1.12.23.625 tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AMALIAH, S.Si., Apt selaku Penyelia Laboratorium Obat dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Surat Permohonan Pemeriksaan Contoh Barang Bukti Nomor: B/2666/XII/RES.4.1./2023 atas nama terdakwa EDHY AMDAL Als EDY Bin (Alm) ALIMUDDIN DAENG PATAP’PA  dengan identifikasi sampel 1.005,40 (seribu lima koma empat nol) mg dan sisa contoh 973,70 (sembilan ratus tujuh puluh tiga koma tujuh nol) mg adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa EDHY AMDAL Als EDY Bin (Alm) ALIMUDDIN DAENG PATAP’PA baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin (Alm) NGINANG dan saksi RONI HAMID Als RONI Bin (Alm) ABDUL HAMID (diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Zamrud 15 RT 51 No. 75 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “Percobaan atau permufakatan jahat dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 Wita, terdakwa EDHY AMDAL Als EDY Bin (Alm) ALIMUDDIN DAENG PATAP’PA saat sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Zamrud 15 RT 51 No. 75 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Prov. Kalimantan Timur datang beberapa polisi yakni saksi BRIPKA ERIK FRANCO dan saksi BRIGPOL ARDYAN KASNU beserta Tim Dit Resnarkoba Polda Kaltim yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah ditemukan barang bukti  yakni di dalam 1 (satu) buah dispenser air berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 71,88 (tujuh puluh satu koma delapan delapan) gram bruto yang dibungkus di dalam plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah serokan terbuat dari potongan sedotan plastik dan 2 (dua) bundle plastik klip bening, kemudian ditemukan juga di dalam 1 (satu) buah kompor gas berupa 2 (dua) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat total 5,71 (lima koma tujuh satu) gram Brutto dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru IMEI1 865518048793017 IMEI2 865518048793009 No. SIM 082272262612, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa diketahui bahwa 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 77,59 (tujuh puluh tujuh koma lima sembilan) gram bruto  adalah milik terdakwa dan didapatkan dari orang yang tidak terdakwa kenal di Sangatta, kemudian terdakwa mengenali saksi HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin (Alm) NGINANG meminta untuk dicarikan orang yang bisa memperjualbelikan narkotika jenis sabu dengan menghubungi saksi HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin (Alm) NGINANG pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 melalui sarana handphone (telepon genggam) dengan mengatakan “Kalo kamu mau kerja (jual beli narkotika jenis sabu) saudara cari saja anggota satu atau dua orang yang penting bisa dipercaya” dijawab oleh saksi HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin (Alm) NGINANG “bisa aja saudara” kemudian terdakwa mengatakan pada saksi HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin (Alm) NGINANG untuk mencari orang yang bisa bayar cash (ada uang ada barang) dan dijawab oleh saksi HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin (Alm) NGINANG “Iya, sebentar saya cari”. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 saksi HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin (Alm) NGINANG mengirimkan nomor orang/anggotanya yakni saksi RONI HAMID Als RONI Bin (Alm) ABDUL HAMID yang akan mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menghubungi nomor tersebut dan mengatakan bahwa poketan sabu yang dipesan sudah terdakwa taruh di dekat Kantor Kelurahan Berbas Tengah tepatnya terdakwa letakkan di di bawah bangku dekat balok-balok kayu setelah itu terdakwa langsung mematikan komunikasi dan menghubungi saksi HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin (Alm) NGINANG dengan mengatakan bahwa “Itu narkotika jenis sabu sudah diambil sama anggota” dan dijawab oleh saksi HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin (Alm) NGINANG “Oh iya saudara nanti ku kabari lagi kita masalah pembayarannya” kemudian terdakwa jawab “Iya saudara pokoknya masalah pembayaran kamu saja yang urus saya taunya kamu”. Tidak lama kemudian saksi HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin (Alm) NGINANG menghubungi terdakwa dan mengatakan belum bisa membayar karena anggotanya belum bisa jualan, kemudian saksi BRIPKA ERIK FRANCO dan saksi BRIGPOL ARDYAN KASNU beserta Tim Dit Resnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu, kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap saksi RONI HAMID Als RONI Bin (Alm) ABDUL HAMID di Hotel Marina kamar 019A Jl. Aip KS. Tubun Gang Rawa Indah Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Berdasarkan hasil interogasi, bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasal dari saksi HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin (Alm) NGINANG yang tinggal di sekitar Kabupaten Sangatta. Lalu berdasarkan hasil pencarian, maka pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 06.30 Wita, saksi BRIPKA ERIK FRANCO dan saksi BRIGPOL ARDYAN KASNU beserta Tim Dit Resnarkoba Polda Kaltim melakukan penangkapan terhadap Saksi. HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin (Alm) NGINANG di rumah saksi HINDI yakni Jln. A. Wahab Syahrani belakang SPBU No. 002 RT.004 Kel. Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur Prov. Kalimantan Timur, kemudian diinterogasi dan saksi HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin (Alm) NGINANG menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Terdakwa EDHY AMDAL Als EDY Bin (Alm) ALIMUDDIN DAENG PATAP’PA;
  • Bahwa terdakwa EDHY AMDAL Als EDY Bin (Alm) ALIMUDDIN DAENG PATAP’PA didalam melakukan pecobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 77,59 (tujuh puluh tujuh koma lima sembilan) gram bruto atau sama dengan 74,75 (tujuh puluh empat koma tujuh lima) gram netto dan disisihkan 1,27 (satu koma dua tujuh) gram bruto untuk pemeriksaan laboratorium sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:321/11115.00/2023 tertanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh ANNISAH SARASWATI CAROLINE selaku Staff dengan diketahui SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Batu Ampar tersebut tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor:PP.01.01.23A.23A1.12.23.625 tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AMALIAH, S.Si., Apt selaku Penyelia Laboratorium Obat dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Surat Permohonan Pemeriksaan Contoh Barang Bukti Nomor: B/2666/XII/RES.4.1./2023 atas nama terdakwa EDHY AMDAL Als EDY Bin (Alm) ALIMUDDIN DAENG PATAP’PA  dengan identifikasi sampel 1.005,40 (seribu lima koma empat nol) mg dan sisa contoh 973,70 (sembilan ratus tujuh puluh tiga koma tujuh nol) mg adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya