INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G/2024/PN Bon | Andi Abdul Wahab B | 1.Rahadian Purnama 2.Tri Sutaryo 3.Muhammad Nur 4.Septian Dwi Ratha 5.H.Yunus 6.Sriyatun 7.Sari Bulan 8.Sutikno 9.Siti Fatimah 10.Ruslan 11.Arif Kusworo |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2024/PN Bon | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 34.020.000.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Dalam Provisi:
1. Menyatakan obyek sengketa seluas 7.560M2 tidak dapat dialihkan dan dipindahkan kepada pihak lain/ketiga dengan cara apapun sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
2. Memerintahkan Para Tergugat untuk segera menghentikan segala kegiatan diatas tanah/obyek sengketa seluas 7.560M2 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap
Dalam pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharganya semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
3. Menyatakan demi hukum bahwa pemilik lahan yang sah atas obyek sengketa seluas 7.560M2(Tujuh ribu lima ratus enam puluh meter persegi) dengan ukuran panjang 70 Meter, lebar 108 Meter yang dahulu terletak di Jalan Kayu Mas KM.3 RT 33 Dusun Lempake Desa Loktuan Kec.Bontang Kabupaten Kutai Propinsi Kalimantan Timur,dan sekarang Jalan Arif Rahman Hakim RT.42 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur adalah H. Bise Dg Magassing (alm) /Penggugat ;
4. Menyatakan demi hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan demi hukum bahwa segala surat-surat tanah yang terbit diatas lahan objek sengketa seluas 7.560M2 atas nama Para Tergugat dan atau atas nama pihak ketiga lainnya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian material secara Tunai dan sekaligus dengan alat bukti pembayaran yang sah atas :
6.1. Pengrusakan rumah pencetak batako sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah);
6.2. Hasil produkdsi batako selama 10 tahun sebesar RP. 1.680.000.000 (satu milyar enam ratus Delapan puluh Juta Rupiah).
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian material atas lahan seluas 7.560M2 sebesar Rp. 34.020.000.000,00( Tiga puluh empat milyar dua puluh juta rupiah)dengan tunai dan sekaligus dengan bukti pembayaran yang sah yang harus dibayarkan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap(inkracht van gewisjde)
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril secara tanggung renteng sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan tunai dengan bukti pembayaran yang sah;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
10. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menduduki dan menerima hak/ kuasa dari padanya atas obyek sengketa untuk mengosongkan termasuk membongkar pondok-pondok/ rumah /bangunan dan menyerahkannya kepada Penggugat secara tanpa syarat bila diperlukan dengan bantuan kepolisian ;
11. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat serta menghormati putusan ini.
12. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |