Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2025/PN Bon BRAMA KUNTORO, S.H. MUHAMMAD SUKRI JAFAR Bin (Alm) MUHAMMAD JAFAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-568/O.4.17/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BRAMA KUNTORO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SUKRI JAFAR Bin (Alm) MUHAMMAD JAFAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SUKRI JAFAR Bin (Alm) MUHAMAD JAFAR pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar jam 12.30 Wita atau setidak-tidaknnya pada suatu waktu bulan September di tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Awang Long RT.08, Kel. Bontang Baru, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

    • Bahwa mulanya pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 09.00 Wita, Terdakwa MUHAMMAD SUKRI JAFAR Bin (Alm) MUHAMMAD JAFAR melihat postingan pada akun media sosial facebook Saksi HERWIN Bin (Alm) ASRI DARISA yang ingin menjual sepeda motor jenis Honda Scoopy berwarna hitam dengan list berwarna hijau stabilo tepatnya di marketplace grup BBB (Bursa Barang Bontang). Kemudian Terdakwa mengirimkan pesan terhadap akun tersebut untuk meminta dikirimkan nomor kontak Whatsapp untuk berkomunikasi dan diketahui bahwa harga dari motor tersebut sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Selnajutnya Terdakwa dan Saksi HERWIN sepakat untuk menentukan waktu dan tempat untuk bertemu di depan tempat kerja Saksi HERWIN yang terletak di Jl. Awang Long Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara, Kota Bontang tepatnya di kantor SSI yang berseberangan dengan kantor KPU Kota Bontang. Bahwa kemudian diketahui terjadi kesepakatan harga untuk pemnbelian motor tersebut yaitu sejumlah Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
    • Bahwa sebelum pada waktu pertemuan yang ditentukan, Saksi HERWIN sebagai pemilik motor mengatakan kepada Terdakwa untuk langsung datang ke kantor Saksi guna mengecek kondisi kendaraan sepeda motor tersebut dan akan ditemani oleh Saksi SYAFRUDIN Bin H. MANSYUR yang merupakan Security di tempat Saksi HERWIN bekerja, sekaligus merupakan teman dari Saksi HERWIN, Selanjutnya Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi SYAFRUDIN melalui Kontak Whatsapp yang telah dikirimkan oleh Saksi HERWIN sebelumnya, dan berjamji untuk bertemu bertemu sekira pukul 12.00 Wita di Kantor SSI. Selanjutnya, saat Terdakwa dengan Saksi SYAFRUDIN bertemu, keduanya bercerita-cerita dan mengecek kondisi motor tersebut, dan tidak lama kemudian Terdakwa pamit pergi kepada Saksi SYAFRUDIN dengan alasan untuk menemui istri untuk menanyakan terlebih dahulu terkait pembelian sepeda motor milik Saksi HERWIN.
    • Bahwa sekira pukul 12.20 wita Terdakwa yang sudah pergi dari kantor saksi  menelpon Saksi Herwin dengan mengatakan “ Mas motornya saya bawa dulu untuk saya kasih lihat istri saya” namun, saksi Herwin langsung merespon dengan mengatakan “tidak bisa mas, kalau mau bayar dahulu motornya kemudian untuk suratnya diberikan sore hari ini”. Kemudian terdakwa merespon dengan berkata “yaudah sore hari aja mas”.
    • Selanjutnya sekira pukul 12.30 Wita Terdakwa menelfon Saksi SYAFRUDIN dan memintanya untuk menjemput Terdakwa di sebuah café di dekat Taman Adipura Bontang bernama Teras Kuala Café yang letaknya tidak terlalu jauh dari kantor SSI tempay Saksi SYAFRUDIN bekerja. Namun, diketahui bahwa sebelumnya terdakwa sempat bertanya kepada Saksi SYAFRUDIN terkait kesanggupan Saksi Syarifudin mengantarkan motor milik Saksi HERWIN ke cafe tempat Terdakwa berada, namun ditolak oleh Saksi SYAFRUDIN karena sedang bekerja dan tidak dapat meninggalkan kantor. Tetapi, Saksi SYAFRUDIN menawarkan untuk menjemput terdakwa guna mengecek motor milik Saksi Herwin di kantor SSI, atas dasar tersebut kemudian diiyakan oleh Terdakwa. Selanjutnya setelah keduanya berada di Kantor SSI, Terdakwa mengatakan kepada Saksi SYAFRUDIN hendak membawa motor milik Saksi HERWIN tersebut  untuk ditunjukkan kepada istri terdakwa dan menjanjikan akan mentransfer uang rokok melalui aplikasi Dana kepada Saksi SYAFRUDIN. Kemudian, terkait pembayaran pembelian Sepeda Motor akan Terdakwa urus langsung kepada Saksi HERWIN. Atas dasar tersebut maka Saksi SYAFRUDIN mengatakan iya kepada terdakwa, dengan alasan sebelumnya mengetahui bahwa Saksi HERWIN dan terdakwa saling berkomunikasi terkait penjualan kendaraan tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Saksi Syarifudin mengabari kepada Saksi Herwin bahwa motor scoopy milik saksi Herwin sudah diserahkan kepada terdakwa. Namun, saksi Herwin merespon dengan kaget dan mengatakan kepada saksi Syarifudin bahwa terdakwa belum melakukan pembayaran kepada saksi Herwin dan belum terjadi deal atau persetujuan terkait harga jual-beli.
    • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa membawa motor milik Saksi HERWIN tersebut ke Samarinda. Terdakwa kemudian menghubungi Saksi ANTUNG RIZALI Bin (Alm) ANTUNG SUPIYANI untuk bertemu di depan perumahan Citraland yang berada di daerah Mugirejo, dan sepakat untuk menjual motor tersebut dengan harga Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah), lalu motor milik Saksi HERWIN tersebut diserahkan Terdakwa kepada Saksi ANTUNG untuk dibawa menemui calon pembeli.
    • Bahwa diketahui barang bukti tersebut berupa Motor honda scoopy tahun 2018 warna nhitam dengan nomor polisisKT-4116-UG dengan nomor rangka MH1JM3115K647465 dengan nomor mesinJM31E1644335 yang disita dari Saksi Antung Rizal.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

 

Atau

 

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SUKRI JAFAR Bin (Alm) MUHAMAD JAFAR pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar jam 12.30 Wita atau setidak-tidaknnya pada suatu waktu bulan September di tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Awang Long RT.08, Kel. Bontang Baru, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

    • Bahwa mulanya pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 09.00 Wita, Terdakwa MUHAMMAD SUKRI JAFAR Bin (Alm) MUHAMMAD JAFAR melihat postingan pada akun media sosial facebook Saksi HERWIN Bin (Alm) ASRI DARISA yang ingin menjual sepeda motor jenis Honda Scoopy berwarna hitam dengan list berwarna hijau stabilo tepatnya di marketplace grup BBB (Bursa Barang Bontang). Kemudian Terdakwa mengirimkan pesan terhadap akun tersebut untuk meminta dikirimkan nomor kontak Whatsapp untuk berkomunikasi dan diketahui bahwa harga dari motor tersebut sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Selnajutnya Terdakwa dan Saksi HERWIN sepakat untuk menentukan waktu dan tempat untuk bertemu di depan tempat kerja Saksi HERWIN yang terletak di Jl. Awang Long Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara, Kota Bontang tepatnya di kantor SSI yang berseberangan dengan kantor KPU Kota Bontang. Bahwa kemudian diketahui terjadi kesepakatan harga untuk pemnbelian motor tersebut yaitu sejumlah Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
    • Bahwa sebelum pada waktu pertemuan yang ditentukan, Saksi HERWIN sebagai pemilik motor mengatakan kepada Terdakwa untuk langsung datang ke kantor Saksi guna mengecek kondisi kendaraan sepeda motor tersebut dan akan ditemani oleh Saksi SYAFRUDIN Bin H. MANSYUR yang merupakan Security di tempat Saksi HERWIN bekerja, sekaligus merupakan teman dari Saksi HERWIN, Selanjutnya Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi SYAFRUDIN melalui Kontak Whatsapp yang telah dikirimkan oleh Saksi HERWIN sebelumnya, dan berjamji untuk bertemu bertemu sekira pukul 12.00 Wita di Kantor SSI. Selanjutnya, saat Terdakwa dengan Saksi SYAFRUDIN bertemu, keduanya bercerita-cerita dan mengecek kondisi motor tersebut, dan tidak lama kemudian Terdakwa pamit pergi kepada Saksi SYAFRUDIN dengan alasan untuk menemui istri untuk menanyakan terlebih dahulu terkait pembelian sepeda motor milik Saksi HERWIN.
    • Bahwa sekira pukul 12.20 wita Terdakwa yang sudah pergi dari kantor saksi  menelpon Saksi Herwin dengan mengatakan “ Mas motornya saya bawa dulu untuk saya kasih lihat istri saya” namun, saksi Herwin langsung merespon dengan mengatakan “tidak bisa mas, kalau mau bayar dahulu motornya kemudian untuk suratnya diberikan sore hari ini”. Kemudian terdakwa merespon dengan berkata “yaudah sore hari aja mas”.
    • Selanjutnya sekira pukul 12.30 Wita Terdakwa menelfon Saksi SYAFRUDIN dan memintanya untuk menjemput Terdakwa di sebuah café di dekat Taman Adipura Bontang bernama Teras Kuala Café yang letaknya tidak terlalu jauh dari kantor SSI tempay Saksi SYAFRUDIN bekerja. Namun, diketahui bahwa sebelumnya terdakwa sempat bertanya kepada Saksi SYAFRUDIN terkait kesanggupan Saksi Syarifudin mengantarkan motor milik Saksi HERWIN ke cafe tempat Terdakwa berada, namun ditolak oleh Saksi SYAFRUDIN karena sedang bekerja dan tidak dapat meninggalkan kantor. Tetapi, Saksi SYAFRUDIN menawarkan untuk menjemput terdakwa guna mengecek motor milik Saksi Herwin di kantor SSI, atas dasar tersebut kemudian diiyakan oleh Terdakwa. Selanjutnya setelah keduanya berada di Kantor SSI, Terdakwa mengatakan kepada Saksi SYAFRUDIN hendak membawa motor milik Saksi HERWIN tersebut  untuk ditunjukkan kepada istri terdakwa dan menjanjikan akan mentransfer uang rokok melalui aplikasi Dana kepada Saksi SYAFRUDIN. Kemudian, terkait pembayaran pembelian Sepeda Motor akan Terdakwa urus langsung kepada Saksi HERWIN. Atas dasar tersebut maka Saksi SYAFRUDIN mengatakan iya kepada terdakwa, dengan alasan sebelumnya mengetahui bahwa Saksi HERWIN dan terdakwa saling berkomunikasi terkait penjualan kendaraan tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Saksi Syarifudin mengabari kepada Saksi Herwin bahwa motor scoopy milik saksi Herwin sudah diserahkan kepada terdakwa. Namun, saksi Herwin merespon dengan kaget dan mengatakan kepada saksi Syarifudin bahwa terdakwa belum melakukan pembayaran kepada saksi Herwin dan belum terjadi deal atau persetujuan terkait harga jual-beli.
    • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa membawa motor milik Saksi HERWIN tersebut ke Samarinda. Terdakwa kemudian menghubungi Saksi ANTUNG RIZALI Bin (Alm) ANTUNG SUPIYANI untuk bertemu di depan perumahan Citraland yang berada di daerah Mugirejo, dan sepakat untuk menjual motor tersebut dengan harga Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah), lalu motor milik Saksi HERWIN tersebut diserahkan Terdakwa kepada Saksi ANTUNG untuk dibawa menemui calon pembeli.
    • Bahwa diketahui barang bukti tersebut berupa Motor honda scoopy tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisisKT-4116-UG dengan nomor rangka MH1JM3115K647465 dengan nomor mesinJM31E1644335 yang disita dari Saksi Antung Rizal.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya