| Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa ia MULYONO Als MUL Bin Alm MUNAJID yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 22.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. RE. Martadinata RT. 33 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di tempat lain di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 14.39 WITA, seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa melakukan pemanggilan melalui telfon kepada terdakwa namun tidak terjawab. Kemudian terdakwa membalas panggilan tidak terjawab tersebut melalui pesan WA dan bertanya “SIAPA” dan orang yang tidak dikenal tersebut menjawab bahwa dirinya adalah Saudara Nanang (DPO) yang meminta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan saudara Pikal (DPO) karena saudara Pikal telah membawa lari 5 bal narkotika jenis sabu milik Saudara Nanang dan saudara Nanang menjanjikan terdakwa akan diberikan 1 gram narkotika jenis sabu jika memberikan informasi mengenai keberadaan saudara Pikal. Selanjutnya, terdakwa menghubungi saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE Bin RIZAL RIMBA (terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk menceritakan kejadian tersebut serta meminta nomor saudara Pikal kepada Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE Bin RIZAL RIMBA akan tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif. Kemudian terdakwa bertemu dengan Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE Bin RIZAL RIMBA di sekitar Loktuan dan bercerita bahwa saudara Pikal telah membawa lari 5 bal narkotika jenis sabu milik saudara Nanang dan saudara Nanang menjanjikan terdakwa akan diberikan 1 gram narkotika jenis sabu jika memberitahukan informasi mengenai keberadaan Saudara Pikal. kemudian Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE Bin RIZAL RIMBA mengatakan kepada terdakwa “KALAU BISA KITA MINTA JUGA SAMA PIKAL BIAR BISA DAPAT DARI DUA DUANYA” kemudian terdakwa pulang ke rumah.
- Kemudian Pada saat magrib sekitar pukul 18.47 WITA, terdakwa menanyakan kembali kepada Saudara Nanang mengenai janji akan diberikan 1 (satu) gram narkotika jenis sabu sekaligus bercerita kepada saudara Nanang bahwa terdakwa sedang pusing tidak memiliki pekerjaan dan meminta tolong untuk diberikan pekerjaan menjual narkotika dan berjanji akan mencarikan saudara Pikal. Lalu sekitar pukul 21.03 WITA terdakwa dihubungi oleh saudara Nanang dan mengatakan ”KALAU BEGITU SAUDARA AKU KASIH KAMU LIMA G, TAPI KAMU KASIH BAGUS SETORANNYA” dan terdakwa menjawab ” INSYA ALLAH SAYA USAHAKAN ITU”. Kemudian terdakwa menuju kerumah Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE dan membangunkanya, lalu tersangka mengatakan “PANCE BANGUN AKU MAU DI LEMPARKAN LIMA INI BAGAIMANA INI” kemudian Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE bangun dan mengatakan “BETULAN KAH, DARI MANASIH KAMU KENAL ORANG INI” dan terdakwa menjawab “INI ORANG YANG TADI KUCERITAKAN MINTA TOLONG CARIKAN PIKAL” lalu Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE mengatakan “COBA NANTI KALAU DIA TELPON KAMU LOSSPEKER BIAR AKU DENGAR” kemudian saudara Nanang menghubungi terdakwa dan pada saat itu terdakwa menghidupkan speakaer telfon sesuai dengan perintah Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE “MINTA TOLONG YA SAUDARA INIKAN SAYA LAGI ADA MASALAH BETUL BETUL SETORANNYA” kemudian Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE yang mendengar suara dari saudara Nanang mengatakan bahwa dirinya mengenal suara tersebut dan mengatakan bahwa aman.
- Selanjutnya, saudara Nanang mengarahkan terdakwa dan Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE Bin RIZAL RIMBA untuk pergi ke Halal Square. kemudian terdakwa dan Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE berangkat menggunakan mobil berwarna hitam dimana terdakwa sebagai penumpang dan Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE sebagai pengemudi, akan tetapi ketika sudah dekat Halal Square ternyata lokasi tersebut ramai sehingga saudara Nanang mengarahkan ke Cafe Singapore. Ketika sudah di dekat Cafe Singapore terdakwa mendapat telfon dari saudara Nanang dan mengatakan bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut sudah disimpan di bawah pohon. Kemudian terdakwa turun di pinggir jalan dekat Cafe Singapore dan Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE memarkirkan mobil. Selanjutnya, terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah amplop kertas berwarna merah di bawah pohon dan terdakwa hanya meremas amplop tersebut untuk memastikan bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut ada di dalam amplop.
- Kemudian terdakwa membawa pulang amplop berwarna merah berisi narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE Bin RIZAL RIMBA yang membawa mobil berwarna hitam untuk perjalanan pulang. Ketika di perjalanan, terdakwa mengatakan kepada Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE “PANCE KAYAKNYA INI BAHANNYA BAHAN BASAH” dan di jawab “SUDAHLAH POKOKNYA HANCUR LAGI PEREMPUAN” dan terdakwa membuka amplop tersebut yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dan membuang amplop tersebut di jalan kemudian pada saat di jalan Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE mengatakan “YANG PENTING KAMU DIRUMAH AJA IKUTI ATURAN MAINKU JANGAN MALAS”.
- Kemudian setelah sampai di pinggir jalan terdakwa langsung turun dan menunggu saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE yang mengembalikan mobil kepada sdr. Rahim, kemudian terdakwa langsung dihampiri orang yang terdakwa tidak kenal yaitu saksi ALIM BAHRI Bin AMANG dan saksi SUARDI, SH Bin Alm BAHARUDDIN yang kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dekat terdakwa yang sebelumnya terdakwa buang, 1 (satu) unit Hp merk Infinix warna hitam dengan IMEI1: 356646854754561 dan IMEI2: 356646854754579 pada badan terdakwa, dan 1 (satu) Hp merk Redmi warna Ungu dengan IMEI1 : 864605045411817 dan IMEI2 : 864605046161817 pada badan saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE Bin RIZAL RIMBA.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,66 gram/netto ialah untuk terdakwa jual kembali nantinya, namun belum sempat terjual terdakwa sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda – Kalimantan Timur dengan Nomor LS58FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. SUPIYANTO, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan : Berat Netto Akhir 0,0994 gram, Kode Sampel A1, Jenis Sampel Kristal, Metode Pemeriksaan (1) LU-IKR 04A (color test) Positif; (2) LU-IKR 04B1a (GC-MS) Positif Narkotika, Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian, Nomor 136/10909/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025, telah dilakukan penimbangan 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4.83 (empat koma delapan tiga) gram dan berat plastik pembungkus 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, dan berat bersih 4,66 (empat koma enam enam) gram, dengan rincian :
|
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
|
1.
|
4,83
|
0,17
|
4,66
|
|
Total =
|
4,83 gram
|
0,17 gram
|
4,66 gram
|
Total Berat Kotor : 4,83 gram
Total Berat Plastik : 0,17 gram
Berat Bersih : 4,66 gram
Disisihkan 0,41 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik;
- Bahwa terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 4,83 gram/brutto, dan 4,66 gram/netto tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang
------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia MULYONO Als MUL Bin Alm MUNAJID yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 22.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. RE. Martadinata RT. 33 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di tempat lain di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Perkursor Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 14.39 WITA, seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa melakukan pemanggilan melalui telfon kepada terdakwa namun tidak terjawab. Kemudian terdakwa membalas panggilan tidak terjawab tersebut melalui pesan WA dan bertanya “SIAPA” dan orang yang tidak dikenal tersebut menjawab bahwa dirinya adalah Saudara Nanang (DPO) yang meminta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan saudara Pikal (DPO) karena saudara Pikal telah membawa lari 5 bal narkotika jenis sabu milik Saudara Nanang dan saudara Nanang menjanjikan terdakwa akan diberikan 1 gram narkotika jenis sabu jika memberikan informasi mengenai keberadaan saudara Pikal. Selanjutnya, terdakwa menghubungi saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE Bin RIZAL RIMBA (terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk menceritakan kejadian tersebut serta meminta nomor saudara Pikal kepada Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE Bin RIZAL RIMBA akan tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif. Kemudian terdakwa bertemu dengan Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE Bin RIZAL RIMBA di sekitar Loktuan dan bercerita bahwa saudara Pikal telah membawa lari 5 bal narkotika jenis sabu milik saudara Nanang dan saudara Nanang menjanjikan terdakwa akan diberikan 1 gram narkotika jenis sabu jika memberitahukan informasi mengenai keberadaan Saudara Pikal. kemudian Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE Bin RIZAL RIMBA mengatakan kepada terdakwa “KALAU BISA KITA MINTA JUGA SAMA PIKAL BIAR BISA DAPAT DARI DUA DUANYA” kemudian terdakwa pulang ke rumah.
- Kemudian Pada saat magrib sekitar pukul 18.47 WITA, terdakwa menanyakan kembali kepada Saudara Nanang mengenai janji akan diberikan 1 (satu) gram narkotika jenis sabu sekaligus bercerita kepada saudara Nanang bahwa terdakwa sedang pusing tidak memiliki pekerjaan dan meminta tolong untuk diberikan pekerjaan menjual narkotika dan berjanji akan mencarikan saudara Pikal. Lalu sekitar pukul 21.03 WITA terdakwa dihubungi oleh saudara Nanang dan mengatakan ”KALAU BEGITU SAUDARA AKU KASIH KAMU LIMA G, TAPI KAMU KASIH BAGUS SETORANNYA” dan terdakwa menjawab ” INSYA ALLAH SAYA USAHAKAN ITU”. Kemudian terdakwa menuju kerumah Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE dan membangunkanya, lalu tersangka mengatakan “PANCE BANGUN AKU MAU DI LEMPARKAN LIMA INI BAGAIMANA INI” kemudian Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE bangun dan mengatakan “BETULAN KAH, DARI MANASIH KAMU KENAL ORANG INI” dan terdakwa menjawab “INI ORANG YANG TADI KUCERITAKAN MINTA TOLONG CARIKAN PIKAL” lalu Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE mengatakan “COBA NANTI KALAU DIA TELPON KAMU LOSSPEKER BIAR AKU DENGAR” kemudian saudara Nanang menghubungi terdakwa dan pada saat itu terdakwa menghidupkan speakaer telfon sesuai dengan perintah Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE “MINTA TOLONG YA SAUDARA INIKAN SAYA LAGI ADA MASALAH BETUL BETUL SETORANNYA” kemudian Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE yang mendengar suara dari saudara Nanang mengatakan bahwa dirinya mengenal suara tersebut dan mengatakan bahwa aman.
- Selanjutnya, saudara Nanang mengarahkan terdakwa dan Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE Bin RIZAL RIMBA untuk pergi ke Halal Square. kemudian terdakwa dan Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE berangkat menggunakan mobil berwarna hitam dimana terdakwa sebagai penumpang dan Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE sebagai pengemudi, akan tetapi ketika sudah dekat Halal Square ternyata lokasi tersebut ramai sehingga saudara Nanang mengarahkan ke Cafe Singapore. Ketika sudah di dekat Cafe Singapore terdakwa mendapat telfon dari saudara Nanang dan mengatakan bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut sudah disimpan di bawah pohon. Kemudian terdakwa turun di pinggir jalan dekat Cafe Singapore dan Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE memarkirkan mobil. Selanjutnya, terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah amplop kertas berwarna merah di bawah pohon dan terdakwa hanya meremas amplop tersebut untuk memastikan bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut ada di dalam amplop.
- Kemudian terdakwa membawa pulang amplop berwarna merah berisi narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE Bin RIZAL RIMBA yang membawa mobil berwarna hitam untuk perjalanan pulang. Ketika di perjalanan, terdakwa mengatakan kepada Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE “PANCE KAYAKNYA INI BAHANNYA BAHAN BASAH” dan di jawab “SUDAHLAH POKOKNYA HANCUR LAGI PEREMPUAN” dan terdakwa membuka amplop tersebut yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dan membuang amplop tersebut di jalan kemudian pada saat di jalan Saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE mengatakan “YANG PENTING KAMU DIRUMAH AJA IKUTI ATURAN MAINKU JANGAN MALAS”.
- Kemudian setelah sampai di pinggir jalan terdakwa langsung turun dan menunggu saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE yang mengembalikan mobil kepada sdr. Rahim, kemudian terdakwa langsung dihampiri orang yang terdakwa tidak kenal yaitu saksi ALIM BAHRI Bin AMANG dan saksi SUARDI, SH Bin Alm BAHARUDDIN yang kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dekat terdakwa yang sebelumnya terdakwa buang, 1 (satu) unit Hp merk Infinix warna hitam dengan IMEI1: 356646854754561 dan IMEI2: 356646854754579 pada badan terdakwa, dan 1 (satu) Hp merk Redmi warna Ungu dengan IMEI1 : 864605045411817 dan IMEI2 : 864605046161817 pada badan saksi FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE Bin RIZAL RIMBA.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda – Kalimantan Timur dengan Nomor LS58FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. SUPIYANTO, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan : Berat Netto Akhir 0,0994 gram, Kode Sampel A1, Jenis Sampel Kristal, Metode Pemeriksaan (1) LU-IKR 04A (color test) Positif; (2) LU-IKR 04B1a (GC-MS) Positif Narkotika, Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian, Nomor 136/10909/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025, telah dilakukan penimbangan 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4.83 (empat koma delapan tiga) gram dan berat plastik pembungkus 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, dan berat bersih 4,66 (empat koma enam enam) gram, dengan rincian :
|
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
|
1.
|
4,83
|
0,17
|
4,66
|
|
Total =
|
4,83 gram
|
0,17 gram
|
4,66 gram
|
Total Berat Kotor : 4,83 gram
Total Berat Plastik : 0,17 gram
Berat Bersih : 4,66 gram
Disisihkan 0,41 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik;
- Bahwa terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 4,83 gram/brutto, dan 4,66 gram/netto tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |