Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2025/PN Bon RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H.,M.H. RIDWANSYAH Als ULLU Bin Alm LABA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2168/O.4.17/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWANSYAH Als ULLU Bin Alm LABA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa RIDWANSYAH Alias ULLU Bin (Alm) LABA, pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2025 sekira jam 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Lumba-Lumba II RT 27 Kel Tanjung Laut Indah Kec Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

    • 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 8,06 (delapan koma nol enam) gram
    • 1 (satu) buah pembalut warna putih
    • 1 (satu) buah plastik klip,
    • 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dengan IMEI 1 865984068352532 IMEI 2 865984068352524
    • 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna biru putih dengan Nopol KT-2652-QK.

  Lalu terdakwa serta barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    • Kemudian berdasarkan informasi dari saksi MIRSAL, saat saksi MIRSAL sedang berada di kantor BPBD Kota Bontang, saksi MIRSAL dihubungi oleh istrinya dan memberitahukan bahwa ada penangkapan di Jl. Lumba-Lumba II RT. 27 Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, dan saksi MIRSAL diminta untuk melihat dan menyaksikan hasil penangkapan tersebut.
    • Bahwa terdakwa belum mengetahui imbalan yang didapatkan dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, menukar, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika jenis sabu dari Sdr. Cole (DPO) dan tidak ada perjanjian keuntungan sebelumnya. 
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 116/10909/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Bontang yang disaksikan oleh terdakwa RIDWANSYAH Als ULLU Bin (Alm) LABA dengan hasil: 7 (tujuh) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,26 (sepuluh koma dua puluh enam) gram dan berat bersih 8,06 (delapan koma nol enam) gram.
    • Bahwa sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratorium No : LS38FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 23 Juli 2025 Sampel yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,2195 gram dan berat netto akhir 0,2053 gram atas nama terdakwa RIDWANSYAH Als ULLU Bin (Alm) LABA, setelah dilakukan Uji Laboratorium dengan metode pemeriksaan B (Marquis, Mendeline, Simon) menggunakan alat GC-MS, diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:
  • Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

 

-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa RIDWANSYAH Als ULLU Bin (Alm) LABA, pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2025 sekira jam 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Lumba-Lumba II RT 27 Kel Tanjung Laut Indah Kec Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar jam 18.00 wita terdakwa didatangi oleh Sdr. Cole (DPO) di kediaman terdakwa  dan memberitahu untuk mengambil sabu tersebut apabila sudah datang, lalu sekitar jam 23.00 wita terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenali oleh terdakwa yang mengaku sebagai bos dari Sdr. Cole (DPO) dan memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu dijejakan di Jl. Aip II KS Tubun, Kel. Api-Api, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang tepatnya berada di pagar pintu masuk Pom Bensin.
    • Pada mulanya terdakwa meminta Sdr. Cole (DPO) untuk mengambil sabu tersebut sesuai dengan lokasi yang diberitahukan, namun karena Sdr. Cole (DPO) tidak memiliki kendaraan, maka Sdr. Cole (DPO) menolak untuk mengambil sabu tersebut, sehingga sabu tersebut diambil oleh terdakwa sekitar jam 00.00 wita di Jl. Aip II KS Tubun, Kel. Api-Api, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang.
    • Kemudian setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kembali pulang kerumah, sesaat kemudian pada jam 00.10 wita di Jl. Lumba-Lumba II RT. 27 Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang terdakwa diberhentikan oleh 2 (dua) orang yang memakai pakaian preman dan mengaku sebagai polisi yaitu saksi BENNY dan saksi SUARDI (anggota Resnarkoba Polres Bontang) yang selanjutnya dilakukan penggeledahan badan atau pakaian terhadap terdakwa.
    • Adapun pada saat dilakukan penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa:
    • 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 8,06 (delapan koma nol enam) gram
    • 1 (satu) buah pembalut warna putih
    • 1 (satu) buah plastik klip,
    • 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dengan IMEI 1 865984068352532 IMEI 2 865984068352524
    • 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna biru putih dengan Nopol KT-2652-QK.

                 Lalu terdakwa serta barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    • Kemudian berdasarkan informasi dari saksi MIRSAL, saat saksi MIRSAL sedang berada di kantor BPBD Kota Bontang, saksi MIRSAL dihubungi oleh istrinya dan memberitahukan bahwa ada penangkapan di Jl. Lumba-Lumba II RT. 27 Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, dan saksi MIRSAL diminta untuk melihat dan menyaksikan hasil penangkapan tersebut.
    • Bahwa terdakwa belum mengetahui imbalan yang didapatkan dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, menukar, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika jenis sabu dari Sdr. Cole (DPO) dan tidak ada perjanjian keuntungan sebelumnya.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 116/10909/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Bontang yang disaksikan oleh terdakwa RIDWANSYAH Als ULLU Bin (Alm) LABA dengan hasil: 7 (tujuh) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,26 (sepuluh koma dua puluh enam) gram dan berat bersih 8,06 (delapan koma nol enam) gram.
    • Bahwa sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratorium No : LS38FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 23 Juli 2025 Sampel yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,2195 gram dan berat netto akhir 0,2053 gram atas nama terdakwa RIDWANSYAH Als ULLU Bin (Alm) LABA, setelah dilakukan Uji Laboratorium dengan metode pemeriksaan B (Marquis, Mendeline, Simon) menggunakan alat GC-MS, diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:
  • Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya