Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2016/PN Bon | HERLINA | 1.Kepolisian Republik Indonesia 2.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur 3.Kepala Kepolisian Resor Bontang 4.Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Agu. 2016 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2016/PN Bon | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Agu. 2016 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | --- | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Termohon |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum Permohonan |
Adalah para Advokat / Pengacara / Penasehat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unijaya Bontang alamat di Kampus Universitas Trunajaya Bontang Jl. Taekwondo RT.09 No.55 Kelurahan Api-api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang - Kalimantan Timur.
Berdasaran Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Juli 2016, bertindak untuk dan atas nama :
HERLINA, tempat tanggal lahir Enrekang / 31 Desember 1965, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga alamat Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Gunung Telihan RT 25, Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang, selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------------------ PEMOHON PRA PERADILAN. Dengan ini hendak mengajukan Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan terhadap : Kepala Kepolisian Republik Indonesia alamat di Jalan Trunojoyo No. 03 Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur alamat di Jalan Syarifuddin Yoes No. 99 Kota Balikpapan Cq. Kepala Kepolisian Resor Bontang alamat di Jalan Bayangkara No. 01 Bontang. Cq. Kasat Reserse Narkoba Polres Bontang alamat Jalan Bahayangkara No. 01 Bontang. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------- PARA TERMOHON PRA PERADILAN. Bersama ini mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Bontang yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini yang dalam amarnya berbunyi sebagai berikut :
Atau Jika Ketua Pengadilan Negeri Bontang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. 1. Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut hukum. Memerintahkan PARA TERMOHON memulihkan hak-hak Bapak MANNAN BIN SAGA baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya. 2. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk mengeluarkan Tersangka atas nama MANNAN BIN SAGA dari tahanan. 3. Menyatakan penahanan terhadap bapak MANNAN BIN SAGA yang dilakukan oleh PARA TERMOHON adalah tidak sah. 4. Menyatakan barang bukti berupa 3 ( tiga) bal berupa sabu-sabu yang disangkakan terhadap Bapak MANNAN bin SAGA adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. 5. Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka An. MANNAN BIN SAGA tertanggal 26 Juli 2016 adalah tidak sah. 6. Menyatakan penangkapan terhadap bapak MANNAN BIN SAGA yang dilakukan oleh PARA TERMOHON adalah tidak sah. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |