Dakwaan |
DAKWAAN
----------Bahwa ia Terdakwa I RAHMAT DATARIANSYAH Bin NURDIN bersama-sama dengan Terdakwa II
GRIVERDY HUTABARAT Anak Dari (Alm.) DAVID HUTABARAT dalam kurun waktu bulan September 2024
sampai dengan tanggal 13 Desember 2024, bertempat di Jalan Ahmad Yani Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota
Bontang, di Jalan Slamet Riyadi RT 50 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, di Jalan DI Panjaitan Kel.
Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang, di Jalan Ahmad Yani RT 06 Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota
Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “perbarengan beberapa
perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan
bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang
diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,
perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dengan cara antara lain sebagai berikut:- --------------------------------
----------------------------
? Bahwa pada suatu waktu yang sudah tidak diingat lagi sekira pukul 20.30 Wita pada bulan September
tahun 2024 sekira jam 20.30 wita saat Terdakwa I RAHMAT DATARIANSYAH Bin NURDIN dan Terdakwa
II GRIVERDY HUTABARAT Anak Dari (Alm.) DAVID HUTABARAT pulang kerja bangunan dan melintas di
sekitaran Jalan Ahmad Yani Kel. Api-api Kec. Bontang Utara yang sedang ada pengerjaan konstruksi, saat
Terdakwa I RAHMAT DATARIANSYAH Bin NURDIN dan Terdakwa II GRIVERDY HUTABARAT Anak Dari
(Alm.) DAVID HUTABARAT melihat potongan besi yang berada dipinggir jalan dan menggambil 4 ikat
potongan yang berisi 10 (sepuluh) batang besi berbentuk L dan membawanya pulang ke rumah
Terdakwa I RAHMAT DATARIANSYAH Bin NURDIN dan kemudian menjualnya pada pemulung, dimana
Terdakwa I RAHMAT DATARIANSYAH Bin NURDIN dan Terdakwa II GRIVERDY HUTABARAT Anak Dari
(Alm.) DAVID HUTABARATmelakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 sampai 5 kali sepanjang bulan
September 2024 sampai Oktober 2024;
? Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 November 2024, Terdakwa II RIVERDY HUTABARAT Anak Dari (Alm.)
DAVID HUTABARAT mendatangi Terdakwa I RAHMAT DATARIANSYAH Bin NURDIN dengan mengatakan
melihat tabung gas elpiji dan mengajak Terdakwa I untuk mengambil barang tersebut tanpa seizin
pemiliknya, kemudian untuk mewujudkan niat tersebut pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 sekira
pukul 02.00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menuju ke sebuah toko di Jalan Slamet Riyadi RT
50 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, selanjutnya untuk masuk ke dalam bangunan yang
Terdakwa I dan Terdakwa II merusak dinding toko dengan cara menarik triplek hingga pakunya
terlepas, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengambil 1 (satu) unit jack hammer warna
biru merk Makita beserta kopernya, 1 (satu) unit gerinda kecil warna biru hitam, tabung gas 3 kg, dan
rice cooker rusak, setelahnya semua barang-barang tersebut dibawa ke kontrakkan Para Terdakwa;
? Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 sekira pukul 02.30 Wita Terdakwa I dan Terdakwa
dalam keadaan berboncengan sepeda motor untuk membeli makan, saat di perjalanan ternyata turun
hujan sehingga Para Terdakwa memutuskan berteduh di sebuah warung penjual gorengan di Jl. DI
Panjaitan Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang, saat berteduh tersebut Terdakwa I melihat
ada kipas angin dan kompor gas di dalam warung sehingga Terdakwa I memberitahukan hal tersebut
kepada Terdakwa II sambil mengajak Terdakwa II untuk mengambil barang tersebut tanpa izin,
kemudian Para Terdakwa masuk ke dalam warung dan melihat sebuah etalase kayu yang dalam keadaan
terkunci gembok, dan Terdakwa II langsung membuka paksa gembok tersebut sampai rusak dan pintu
etalase terbuka, adapun dari dalam etalase dan warung tersebut Para Terdakwa berhasil mengambil 6
(enam) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau, 1 (satu) buah tabung gas LPG 12 kg warna biru, 2 (dua)
buah tungku kompor, dan 1 (satu) buah kipas angin warna hitam;
? Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 03.00 Wita saat Terdakwa I dan
Terdakwa II pulang bersama tiba-tiba turun hujan sehingga Para Terdakwa kemudian berteduh di
sebuah rumah yang masih dalam proses Pembangunan dengan keadaan tidak terkunci, kemudian
Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke rumah tersebut dan melihat orang yang sedang tertidur yang
disampingnya terdapat dompet berisi uang tunai Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian
Terdakwa I dan Terdakwa II masuk kembali ke bagian dalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit HP
merk OPPO A5 warna putih kilau dengan imei 1 869651040831711, Imei 2 869651040831703 dan 1
(satu) unit HP merk VIVO Y28 warna Gleaming Orange dengan No. Imei 1 869281076952239 dan imei 2
869281076952221;
? Bahwa perbuatan Terdakwa I RAHMAT DATARIANSYAH Bin NURDIN bersama-sama dengan Terdakwa II
GRIVERDY HUTABARAT Anak Dari (Alm.) DAVID HUTABARAT mengambil barang-barang sebagaimana
tersebut di atas dilakukan tanpa izin dari pemiliknya serta dengan maksud untuk dimiliki dan dijual
kembali;
? Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I RAHMAT DATARIANSYAH Bin NURDIN bersama-sama dengan
Terdakwa II GRIVERDY HUTABARAT Anak Dari (Alm.) DAVID HUTABARAT tersebut mengakibatkan Para
Korban mengalami kerugian.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5
Jo. Pasal 65 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |