Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Bon PT BANK RAKYAT INDONESIA 1.SUKARIS
2.ERALA SRIYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 20 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUKARIS
2ERALA SRIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 134.996.031,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat di karenakan pinjaman telah jatuh tempo sebesar Rp. 134.996.031,- (serratus tiga puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu tiga puluh satu rupiah)  dengan rincian jumlah pokok sebesar Rp. 115.073.829,- (serratus lima belas juta tujuh puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah)  dan jumlah bunga sebesar Rp. 19.922.202,- (Sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp.0,- selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender  sejak  putusan  dibacakan  atau  diberitahukan.  Apabila Tergugat tidak melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya  (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan SAH dan Berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Agunan yang di jaminkan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak