Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2025/PN Bon CHORY AYU SUGESTI, S.H. 1.ERWIN SURYA PRAYOGI Bin TONI WAHYU SURYANTO
2.MUHAMMAD SYAUQI Bin MUKRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2156/O.4.17/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHORY AYU SUGESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN SURYA PRAYOGI Bin TONI WAHYU SURYANTO[Penahanan]
2MUHAMMAD SYAUQI Bin MUKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa I ERWIN SURYA PRAYOGI Bin TONI WAHYU SURYANTO bersama dengan Terdakwa II MUHAMMAD SYAUQI Bin MUKRI pada Hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira Pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat bertempat di Jalan Selat Karimata RT. 23 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 Terdakwa I ERWIN dihubungi oleh Saksi YUDI PUTRA PRATAMA Bin SULISTIAWAN dari Lapas Bontang untuk meminta kiriman uang namun beberapa saat kemudian Saksi YUDI mengatakan kepada Terdakwa I ERWIN ada temannya yaitu Saksi RAMDANI Bin ARPANI yang menawarkan Terdakwa I ERWIN untuk mengambil dan mengantarkan narkotika jenis shabu dari Bontang ke Bengalon dengan ongkos jalan yang akan diberikan sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa I ERWIN menyetujui hal tersebut. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WITA Terdakwa I ERWIN dihubungi oleh Saksi YUDI untuk mengambil narkotika jenis shabu di Bontang. Kemudian Terdakwa I ERWIN mengajak Terdakwa II SYAUQI untuk menemani ke Bontang dengan menjanjikan membagi ongkos jalan yang akan didapatkan. Sekira pukul 13.30 WITA Ketika memasuki wilayah Bontang Terdakwa I ERWIN dihubungi oleh  nomor 082233026646 untuk menunggu di dekat City Mall Bontang dan akan dihubungi lagi oleh nomor baru yang akan menjelaskan letak narkotika jenis shabu tersebut. Ditengah perjalanan Handphone Terdakwa I ERWIN kehabisan kuota internet sehingga menggunakan Handphone Terdakwa II SYAUQI untuk menghubungi nomor 082233026646. Saat berada di dekat City Mall Bontang sekira pukul 16.30 WITA Terdakwa II SYAUQI dikirimi gambar dan lokasi tempat narkotika jenis shabu diletakan oleh nomor  081241161079. Selanjutnya Terdakwa I ERWIN dan Terdakwa II SYAUQI mendatangi Jalan Selat Karimata RT. 023 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dan mengambil 1 (satu) bungkus kemasan tembakau merk BARACK TASTE warna hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu lalu Terdakwa I ERWIN dan Terdakwa II SYAUQI meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WITA tim Satresnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Selat Karimata RT. 023 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang akan ada transaksi jenis shabu. Kemudian Saksi TRISTAN KHARINDAUPI Bin AHMAD KHADAPI, Saksi GOVINDA CHANDRA NOVIAN Bin PUDJIONO dan tim Satresnarkoba Polres Bontang langsung ke lokasi tersebut. Sesampainya di Jalan Selat Karimata RT. 023 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Saksi TRISTAN, Saksi GOVINDA dan tim Satresnarkoba Polres Bontang mencurigai 2 (dua) orang laki-laki yaitu 1 (satu) orang sedang berada di dalam semak-semak (yang selanjutnya diketahui adalah Terdakwa I ERWIN) dan 1 (satu) orang berada di atas motor (yang selanjutnya diketahui adalah Terdakwa II SYAUQI). Namun tidak lama kemudian kedua orang tersebut pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO 160 cc warna hitam dengan plat KT-2917-RCT. Lalu Saksi TRISTAN, Saksi GOVINDA dan tim Satresnarkoba Polres Bontang mengikuti dan memberhentikan sepeda motor tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I ERWIN dan Terdakwa II SYAUQI yang disaksikan oleh Saksi ANDI IMRAN Bin ANDI MAPPAKANGKA ditemukan 1 (satu) bungkus kemasan tembakau merk BARACK TASTE warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam IMEI 1 865720051679337 dan IMEI 2 865720051679329 yang diakui seluruhnya adalah milik Terdakwa I ERWIN dan 1 (satu) unit handphone merk REALME warna biru IMEI 1 869010050525814 dan IMEI 2 2869010050525806 yang diakui adalah milik Terdakwa II SYAUQI. Selanjutnya Terdakwa I ERWIN dan Terdakwa II SYAUQI diamankan ke Polsek Bontang Selatan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I ERWIN dan Terdakwa II SYAUQI mengambil narkotika jenis shabu di Bontang adalah untuk diantarkan ke Bengalon dan akan menerima imbalan atau upah setelah berhasil mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 107/10909IVI/2025, Hari Senin tanggal 16 Juni 2025 yang di buat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian Bontang Sdr. AHMAD dan diterima oleh Sdr. RIHARD NIXON, S.H. pangkat jabatan Ajun Komisaris Polisi dengan hasil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dari tindak pidana Narkotika atas nama Terdakwa I ERWIN SURYA PRAYOGI Bin TONI WAHYU SURYANTO dan Terdakwa II MUHAMMAD SYAUQI Bin MUKRI sebagai berikut:
  1. 1 (Satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dengan Berat Kotor 14,40 gram dan Berat Bersih 14,08 gram dengan rincian sebagai berikut :

No

Berat Kotor

Berat Plastik Pembungkus

Berat Bersih

1.

14,40

0,32

14,08

Total

14,40

0,32

14,08

  • Total berat kotor  : 14,40 gram
  • Berat plastik        : 0,32 gram
  • Berat bersih         : 14,08 gram

Disisihkan 0,63 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 05513/NNF/2025 tanggal 03 Juli 2025 , setelah dilakukan pemeriksaan bahwa terhadap barang bukti a.n. Terdakwa I ERWIN SURYA PRAYOGI Bin TONI WAHYU SURYANTO dengan kesimpulan adalah benar mengandung kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

----- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa I ERWIN SURYA PRAYOGI Bin TONI WAHYU SURYANTO bersama dengan Terdakwa II MUHAMMAD SYAUQI Bin MUKRI pada Hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira Pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat bertempat di Jalan Selat Karimata RT. 23 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WITA tim Satresnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Selat Karimata RT. 023 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang akan ada transaksi jenis shabu. Kemudian Saksi TRISTAN KHARINDAUPI Bin AHMAD KHADAPI, Saksi GOVINDA CHANDRA NOVIAN Bin PUDJIONO dan tim Satresnarkoba Polres Bontang langsung ke lokasi tersebut. Sesampainya di Jalan Selat Karimata RT. 023 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Saksi TRISTAN, Saksi GOVINDA dan tim Satresnarkoba Polres Bontang mencurigai 2 (dua) orang laki-laki yaitu 1 (satu) orang sedang berada di dalam semak-semak (yang selanjutnya diketahui adalah Terdakwa I ERWIN) dan 1 (satu) orang berada di atas motor (yang selanjutnya diketahui adalah Terdakwa II SYAUQI). Namun tidak lama kemudian kedua orang tersebut pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO 160 cc warna hitam dengan plat KT-2917-RCT. Lalu Saksi TRISTAN, Saksi GOVINDA dan tim Satresnarkoba Polres Bontang mengikuti dan memberhentikan sepeda motor tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I ERWIN dan Terdakwa II SYAUQI yang disaksikan oleh Saksi ANDI IMRAN Bin ANDI MAPPAKANGKA ditemukan 1 (satu) bungkus kemasan tembakau merk BARACK TASTE warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam IMEI 1 865720051679337 dan IMEI 2 865720051679329 yang diakui seluruhnya adalah milik Terdakwa I ERWIN dan 1 (satu) unit handphone merk REALME warna biru IMEI 1 869010050525814 dan IMEI 2 2869010050525806 yang diakui adalah milik Terdakwa II SYAUQI. Selanjutnya Terdakwa I ERWIN dan Terdakwa II SYAUQI diamankan ke Polsek Bontang Selatan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 107/10909IVI/2025, Hari Senin tanggal 16 Juni 2025 yang di buat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian Bontang Sdr. AHMAD dan diterima oleh Sdr. RIHARD NIXON, S.H. pangkat jabatan Ajun Komisaris Polisi dengan hasil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dari tindak pidana Narkotika atas nama Terdakwa I ERWIN SURYA PRAYOGI Bin TONI WAHYU SURYANTO dan Terdakwa II MUHAMMAD SYAUQI Bin MUKRI sebagai berikut:
  1. 1 (Satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dengan Berat Kotor 14,40 gram dan Berat Bersih 14,08 gram dengan rincian sebagai berikut :

No

Berat Kotor

Berat Plastik Pembungkus

Berat Bersih

1.

14,40

0,32

14,08

Total

14,40

0,32

14,08

 

  • Total berat kotor  : 14,40 gram
  • Berat plastik        : 0,32 gram
  • Berat bersih         : 14,08 gram

Disisihkan 0,63 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 05513/NNF/2025 tanggal 03 Juli 2025 , setelah dilakukan pemeriksaan bahwa terhadap barang bukti a.n. Terdakwa I ERWIN SURYA PRAYOGI Bin TONI WAHYU SURYANTO dengan kesimpulan adalah benar mengandung kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa  sehari-hari

 

----- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya