Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2025/PN Bon RAKHA VARDIAN, S.H. MUHAMMAD JAUHARSYAH Bin (Alm) JUNAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 206/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2840/O.4.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHA VARDIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JAUHARSYAH Bin (Alm) JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JAUHARSYAH Bin (Alm) JUNAIDI pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 01.00 Wita di Masjid At-Taqwa di Jl. Selat Badung Rt. 14 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, pada hari Selasa 23 September 2025 sekira pukul 01.00 wita bertempat di Musholah An-Nur di Jl. Sultan Hasanuddin Gg. Losari 7 Rt. 04 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, pada hari Kamis 25 September sekira pukul 01.00 Wita bertempat di Musholah Baitul Huda di Jl. Ahmad Yani Rt. 08 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, pada hari Jumat 3 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 wita bertempat di Masjid As-Salam di Jl. Teuku Umar Rt. 022 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, pada hari Rabu 8 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 wita bertempat di Masjid Al-Wahab di Jl. Kapten Piere Tendean Rt. 015 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang, pada hari Rabu 8 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 wita bertempat di Masjid Al-Hayat di Jl. Patimura Gg. Atletik 3 Rt. 027 Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang, pada hari Minggu 12 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 wita bertempat di Masjid As-Syifa di Jl. Denpasar 6 Rt. 07 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, pada hari Minggu 12 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 wita bertempat di Masjid Al-Amin di Jl. Balikpapan Rt. 011 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, atau setidak-tidaknnya pada beberapa waktu lain dalam kurun waktu bulan September sampai dengan bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya beberapa waktu dalam tahun 2025 atau pada beberapa tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Perbarangan beberapa perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 00.00 Wita Terdakwa berjalan kaki dari rumah teman Terdakwa menuju Masjid At-Taqwa yang terletak di Jl. Selat Badung Rt. 14 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, kemudian sesampainya di Masjid At-Taqwa sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan Terdakwa melihat kotak amal yang berada di samping pintu belakang, kemudian dengan menggunakan kunci T yang sebelumnya sudah Terdakwa bawa Terdakwa merusak gembok kotak amal dan mengambil semua isi kotak amal tanpa tersisa, setelah itu Terdakwa melihat kotak amal lain yang berada di masjid tersebut dan Terdakwa juga merusak gembok kotak amal menggunakan kunci T dan mengambil semua isi kotak amal tanpa tersisa, setelah berhasil mengambil uang dalam 2 kotak amal yang ada di Masjid At-Taqwa Terdakwa pergi dan mencari tempat sepi untuk menghitung uang yang Terdakwa dapat dari kotak amal.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 00.00 Wita Terdakwa keliling berjalan kaki dengan membawa kunci T dan tang untuk mencari Masjid atau Mushollah yang kosong tidak ada orang, kemudian sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa melihat Mushollah An-Nur yang terletak di Jl. Hasanuddin Gg. Losari 7 Rt. 04 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan dalam keadaan kosong kemudian Terdakwa masuk ke dalam Mushollah tersebut melalui pintu belakang yang tidak terkunci setelah itu, Terdakwa melihat kotak amal berukuran kecil yang berada di depan tempat imam dan Terdakwa mencongkel kotak amal tersebut menggunakan kunci T hingga terbuka dan Terdakwa mengambil semua uang yang ada di dalam kotak amal tersebut tanpa tersisa. Setelah itu Terdakwa melihat kotak amal lain di bagian depan pintu mushollah dan mengambil kotak tersebut ke belakang tirai tempat Wanita solat dan Terdakwa membuka kotak amal tersebut menggunakan tang dengan cara memasukan tang ke bagian penutup dan mencongkelnya hingga terbuka setelah itu Terdakwa mengambil semua uang tanpa tersisa. Setelah berhasil mengambil uang dalam 2 kotak amal yang ada di Mushollah An-Nur Terdakwa pergi dan mencari tempat sepi untuk menghitung uang yang Terdakwa dapat dari kotak amal.
  • Kemudian pada hari Kamis 25 September 2025 sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa berjalan kaki dari rumah teman Terdakwa ke Mushollah Baitul Huda yang terletak di Jl. Jendral Ahmad Yani Rt. 08 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dan melihat Mushollah tersebut tidak ada orang dan Terdakwa langsung masuk melalui pintu sebelah kiri yang tidak terkunci dan melihat kotak amal di dekat tirai kemudian Terdakwa mencongkel gembok kotak amal menggunakan kunci T yang sudah Terdakwa bawa sebelumnya setelah kotak amal terbuka Terdakwa mengambil semua uang yang ada di dalam kotak amal tersebut tanpa tersisa, setelah berhasil mengambil uang dalam kotak amal tersebut Terdakwa pergi dan mencari tempat sepi untuk menghitung uang yang Terdakwa dapat dari kotak amal.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa berjalan kaki dari rumah teman Terdakwa menuju Masjid As-Salam yang terletak di Jl. Teuku Umar Rt.022 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang setelah sampai di Masjid tersebut Terdakwa masuk melalui jendela sebelah kanan Masjid dan dikarenakan jendela tersebut tidak terkunci, setelah itu Terdakwa melihat kotak amal yang berada di samping kiri dan Terdakwa membuka kotak amal tersebut dengan merusak gembok kotak amal menggunakan kunci T yang sudah Terdakwa bawa setelah kotak amal terbuka Terdakwa mengambil uang yang ada dalam kotak amal tersebut tanpa tersisa. Kemudian Terdakwa menemukan kotak amal lain yang berada di depan pintu utama lalu Terdakwa mencongkel kotak amal tersebut menggunakan tang yang juga sebelumnya sudah Terdakwa bawa setelah terbuka Terdakwa mengambil semua uang yang ada dalam kotak amal tersebut. Setelah berhasil mengambil uang dalam 2 kotak amal yang ada di Masjid As-Salam Terdakwa pergi dan mencari tempat sepi untuk menghitung uang yang Terdakwa dapat dari kotak amal.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 Wita Terdakwa seorang diri berkeliling menggunakan motor Honda Vario warna biru keabu-abuan dengan membawa kunci T yang Terdakwa simpan di dalam celana Terdakwa kemudian sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa sampai di Masjid Al-Wahhab yang terletak di Jl. Kapten Piere Tendean Rt. 15 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang, sesampainya di Masjid tersebut Terdakwa memarkirkan motor Terdakwa 100 meter dari Masjid dan Terdakwa berjalan kaki ke Masjid tersebut kemudian Terdakwa memantau situasi sekitar setelah merasa aman Terdakwa membuka pagar Masjid dan Terdakwa masuk melalui pintu samping Masjid. Setelah itu Terdakwa melihat kotak amal yang berada di depan kemudian Terdakwa merusak gembok kotak amal tersebut menggunakan kunci T yang sudah Terdakwa bawa sebelumnya setelah kotak amal terbuka Terdakwa mengambil uang kertas yang ada dalam kotak amal dan menyisakan uang koin. Setelah berhasil mengambil uang dalam kotak amal Terdakwa pergi dan mencari tempat sepi untuk menghitung uang yang Terdakwa dapat dari kotak amal.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Oktober sekira pukul 02.00 Wita Terdakwa berjalan kaki dari rumah teman Terdakwa menuju Masjid Al-Hayat yang terletak di Jl. Patimura Gg. Atletik 3 Rt. 27 Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang sesampainya di masjid tersebut Terdakwa melihat tidak ada orang dan Terdakwa langsung masuk ke Masjid Tersebut melalui pintu samping lalu Terdakwa melihat kotak amal di dekat pintu samping kemudian Terdakwa mencongkel gembok kotak amal tersebut menggunakan obeng yang sebelumnya telah Terdakwa bawa setelah kotak amal terbuka Terdakwa mengambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut tanpa tersisa dan setelah berhasil mengambil uang dalam kotak amal Terdakwa pergi.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah teman Terdakwa menuju Masjid As-Syifa yang terletak di Jl. Denpasar 6 Rt. 07 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang sesampainya di Masjid tersebut Terdakwa melihat situasi aman dan masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci kemudian Terdakwa melihat kotak amal yang berada dibagian belakang Masjid setelah itu Terdakwa membuka gembok kotak amal menggunakan kunci T yang sudah Terdakwa bawa sebelumnya setelah kotak amal terbuka Terdakawa mengambil semua uang tanpa tersisa dan setelah berhasil mengambil uang dalam kotak amal Masjid tersebut Terdakwa pergi menggunakan motor.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Oktober sekira pukul 01.45 Wita setelah Terdakwa mencuri uang dalam kotak amal Masjid As-Syifa Terdakwa menggunakan motor Honda Vario pergi menuju Masjid Al-Amin yang terletak di Jl. Balikpapan Rt. 11 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang kemudian sekira pukul 02.00 Wita Terdakwa sampai di Masjid Tersebut Terdakwa masuk melalui pintu samping kanan masjid yang tidak terkunci dan Terdakwa melihat kotak amal yang berada di pintu samping kiri Masjid dan Terdakwa membuka kotak amal tersebut dengan cara mencongkel gembok kotak amal menggunakan kunci T yang sebelumnya sudah Terdakwa bawa dan setelah kotak amal terbuka Terdakwa mengambil uang dalam kotak amal tersebut tanpa tersisa. Kemudian setelah berhasil mengambil uang dalam kotak amal Terdakwa berencana pergi ke rumah Terdakwa namun Terdakwa ditangkap oleh warga yang melihat kejadian tersebut.
  • Bahwa setiap sebelum Terdakwa akan mengambil uang di dalam kotak amal pada beberapa Masjid dan Mushollah Terdakwa telah menyiapkan kunci T, obeng dan tang.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil uang dalam kotak amal pada beberapa Masjid dan Mushollah untuk Terdakwa gunakan membeli alkohol, rokok, makanan, berfoya-foya dan berjudi.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil uang dalam kotak amal pada beberapa Masjid dan Mushollah tersebut tanpa ada izin dari pemiliknya atau pengurus Masjid dan Mushollah dan akibat perbuatan Terdakwa Masjid At-Taqwa mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Mushollah An-Nur mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu), Mushollah Baitul Huda mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), Masjid As-Salam mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Masjid Al-Wahab mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Masjid Al-Hayat mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.5000.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Masjid As-Syifa mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), Masjid Al-AminĀ  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD JAUHARSYAH Bin (Alm) JUNAIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya