Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Bon MAJIDEK 1.Erik Atul Yuliatin,SE
2.Ichwan Al Islami
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Bon
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAJIDEK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Erik Atul Yuliatin,SE
2Ichwan Al Islami
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 190.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi Hukum perbuatan para tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) kepada Penggugat.
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh kewajiban tunggakan pokok dan  biaya denda keterlambatan  Rp. 190.500.000 ( Seratus Sembilan  Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara langsung dan seketika.
  4. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak