Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2025/PN Bon RACHELA SALSABILA, S.H. CHANDRA SUSANTI Binti (Alm) ANDI ASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2858/O.4.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RACHELA SALSABILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA SUSANTI Binti (Alm) ANDI ASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----- Bahwa ia CHANDRA SUSANTI Binti (Alm) ANDI ASRI yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 23.05 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. HM. Ardan Gg. Ardan IV RT 023 Kelurahan Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukansecara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl. HM. Ardan Gg. Ardan IV RT 023 Kelurahan Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang sering terjadi peredaran narkotika kemudian Saksi Yulianus Palele yang merupakan anggota Polri di Polsek Bontang Selatan bersama dengan Saksi Susi Mayung Allo yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Bontang menuju lokasi tersebut kemudian sekira pukul 23.05 wita Saksi Yulianus Palele bersama dengan Saksi Susi Mayung Allo tiba di Jl. HM. Ardan Gg. Ardan IV RT 023 Kelurahan Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dan mencurigai Terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan kemudian saat Saksi Yulianus Palele bersama dengan Saksi Susi Mayung Allo mendekati Terdakwa, lalu Terdakwa langsung mengambil sesuatu barang dari kantong sebelah kanan celana pendek leavis warna abu-abu yang dipakai Terdakwa lalu membuangnya kemudian Saksi Yulianus Palele bersama dengan Saksi Susi Mayung Allo langsung mengamankan Terdakwa dan mengambil barang yang dibuang tersebut, saat dicek barang tersebut adalah 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu kemudian Saksi Yulianus Palele bersama dengan Saksi Susi Mayung Allo membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Durian 1 RT 020 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang lalu dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna merah Imei1: 862334045898616, Imei2: 862334045898608, 3 (tiga) buah pipet kaca, 4 (empat) buah plastic klip kecil kosong, 2 (dua) buah tutup botol dengan sedotan warna putih, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah dompet kecil.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dari Sdr. Dewi (DPO) dengan cara pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wita Terdakwa mendapat pesan WhatsApp dari Sdri. Dewi (DPO Nomor :DPO/08/X/RES.4.2/2025/Sek Btg Sltn tanggal 13 Oktober 2025) dengan maksud menawarkan Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram lalu Terdakwa menanyakan berapa harga yang diberikan kemudian Sdri. Dewi (DPO) bertanya “kamu biasa beli harga berapa?” lalu Terdakwa menjelaskan Terdakwa biasanya membeli 1 (satu) gram narkotika jenis sabu seharga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) lalu Sdri. Dewi (DPO) menjawab “kalau ke saya kamu beli Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) aja, bisa dibayar 2 hari setelah pengambilan” kemudian Terdakwa menyetujui tawaran Sdri. Dewi (DPO) selanjutnya sekira pukul 23.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdri. Dewi (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di depan ATM Mandiri Pisangan lalu Terdakwa menanyakan kepada Sdri. Dewi (DPO) mengapa Sdri. Dewi (DPO) tidak mengantar ke rumah Terdakwa lalu Sdri. Dewi (DPO) menjawab Sdri. Dewi (DPO) sekalian menunggu suaminya pulang kerja kemudian Terdakwa langsung menuju di depan ATM Mandiri Pisangan yang beralamat di Jl. HM. Ardan Gg. Ardan IV RT 023 Kelurahan Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang selanjutnya sesampainya Terdakwa dilokasi, Sdri. Dewi (DPO) langsung memasukkan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika ke kantong sebelah kanan pada celana pendek leavis warna abu-abu yang dipakai Terdakwa dengan mengatakan “tolong selesaikan pembayaran 2 hari” lalu Sdri. Dewi (DPO) menaikki motornya dan langsung pergi.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional RI Pusat Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim dengan No. Lab: LS15FJ/X/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 13 Oktober 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal : 0,0727 gram dan berat netto akhir : 0,0627 gram;

Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa CHANDRA SUSANTI Binti (Alm) ANDI ASRI. Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cabang Bontang pada Nomor : 171/10909/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025, telah dilakukan penimbangan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.38 gram dan berat bersih 1.03 gram dengan rincian :

No

Berat Kotor

Berat Plastik Pembungkus

Berat Bersih

1.

1.38

0.35

1.03

Total =

1.38

0.35

1.03

Total Berat Kotor          : 1.38 gram

Total Berat Plastik        : 0.35 gram

Berat Bersih                    : 1,03 gram

Disisihkan 0.41 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic. 

  • Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai wiraswasta tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia CHANDRA SUSANTI Binti (Alm) ANDI ASRI yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 23.05 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. HM. Ardan Gg. Ardan IV RT 023 Kelurahan Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl. HM. Ardan Gg. Ardan IV RT 023 Kelurahan Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang sering terjadi peredaran narkotika kemudian Saksi Yulianus Palele yang merupakan anggota Polri di Polsek Bontang Selatan bersama dengan Saksi Susi Mayung Allo yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Bontang menuju lokasi tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 23.05 wita Saksi Yulianus Palele bersama dengan Saksi Susi Mayung Allo tiba di Jl. HM. Ardan Gg. Ardan IV RT 023 Kelurahan Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dan mencurigai Terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan kemudian saat Saksi Yulianus Palele bersama dengan Saksi Susi Mayung Allo mendekati Terdakwa, lalu Terdakwa langsung mengambil sesuatu barang dari kantong sebelah kanan celana pendek leavis warna abu-abu yang dipakai Terdakwa lalu membuangnya kemudian Saksi Yulianus Palele bersama dengan Saksi Susi Mayung Allo langsung mengamankan Terdakwa dan mengambil barang yang dibuang tersebut, saat dicek barang tersebut adalah 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu kemudian Saksi Yulianus Palele bersama dengan Saksi Susi Mayung Allo membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Durian 1 RT 020 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang lalu dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna merah Imei1: 862334045898616, Imei2: 862334045898608, 3 (tiga) buah pipet kaca, 4 (empat) buah plastic klip kecil kosong, 2 (dua) buah tutup botol dengan sedotan warna putih, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah dompet kecil.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional RI Pusat Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim dengan No. Lab: LS15FJ/X/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 13 Oktober 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal : 0,0727 gram dan berat netto akhir : 0,0627 gram;

Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa CHANDRA SUSANTI Binti (Alm) ANDI ASRI. Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cabang Bontang pada Nomor : 171/10909/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025, telah dilakukan penimbangan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.38 gram dan berat bersih 1.03 gram dengan rincian :

No

Berat Kotor

Berat Plastik Pembungkus

Berat Bersih

1.

1.38

0.35

1.03

Total =

1.38

0.35

1.03

Total Berat Kotor          : 1.38 gram

Total Berat Plastik        : 0.35 gram

Berat Bersih                    : 1,03 gram

Disisihkan 0.41 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic. 

  •   Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai wiraswasta tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya