| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Pertama
------- Bahwa terdakwa FEBRI BAGUS CAHYONO Alias PEPI Bin SURYONO (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi RAHMATULLAH Alias RAHMAT Bin MUHAMAD ADONG HASAN (Alm), saksi ANDRI Bin ARIS (Alm), saksi MOCH. RAMLAN Alias LAN Bin ALEX AB. AMBO INA (ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan yang di huni saksi ANDRI Bin ARIS (Alm) yang beralamat di Jalan Patin Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Propinsi Kalimantan Timur, Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang, yang bewenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa dihubungi saksi ANDRI Bin ARIS (Alm) dan ditawarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu oleh saksi ANDRI Bin ARIS (Alm), selanjutnya sekira pukul 16.30 Wita terdakwa didatangi IRGI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dirumah teman terdakwa di Jalan Brigjen Katamso KM 6 Kel/Desa Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Propinsi Kalimantan Timur kemudian meminta terdakwa membelikan narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu lalu terdakwa menyetujuinya dan IRGI memberikan uang kepada terdakwa lalu terdakwa mengajak IRGI untuk mengantarnya membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di saksi ANDRI Bin ARIS (Alm) setibanya terdakwa dan IRGI di gang rumah kontrakan yang di huni saksi ANDRI Bin ARIS (Alm) yang beralamat di Jalan Patin Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Propinsi Kalimantan Timur lalu terdakwa mendatangi dan menemui saksi ANDRI Bin ARIS (Alm) yang saat itu ada saksi RAHMATULLAH Alias RAHMAT Bin MUHAMAD ADONG HASAN (Alm), setelah itu terdakwa membeli 1 poket narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu seharga Rp.200.000,- dari saksi ANDRI Bin ARIS (Alm) setelah menerimanya terdakwa pergi menemui IRGI dan menyerahkan 1 poket narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa kembali lagi ke rumah kontrakan yang di huni saksi ANDRI Bin ARIS (Alm) yang beralamat di Jalan Patin Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Propinsi Kalimantan Timur dan menemui saksi ANDRI Bin ARIS (Alm), setelah itu terdakwa melihat saksi RAHMATULLAH Alias RAHMAT Bin MUHAMAD ADONG HASAN (Alm) sedang memecah-mecahkan 2,3 gram narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu menjadi 12 poket, setelah itu saksi RAHMATULLAH Alias RAHMAT Bin MUHAMAD ADONG HASAN (Alm) menyerahkan 12 poket narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut kepada saksi ANDRI Bin ARIS (Alm) dan memintanya untuk dijual dan saksi ANDRI Bin ARIS (Alm) menyetujuinya, setelah itu terdakwa kembali membeli 2 poket narkotika bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut kepada saksi ANDRI Bin ARIS (Alm) dengan harga total Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan menjualnya kembali kepada IRGI sekira pukul 18.30 Wita.
- Kemudian pada hari minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 Wita ketika terdakwa dan saksi ANDRI Bin ARIS (Alm) sedang beristirahat di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Patin Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Propinsi Kalimantan Timur datang anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim yang sebelumnya mendapat informasi dari saksi RAHMATULLAH Alias RAHMAT Bin MUHAMAD ADONG HASAN (Alm) yang telah menjual kepada saksi ANDRI Bin ARIS (Alm), dan saksi RAHMATULLAH Alias RAHMAT Bin MUHAMAD ADONG HASAN (Alm) telah berhasil diamankan terlebih dahulu pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wita di pinggir jalan Mulawarman Kelurahan Api-api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Propinsi Kalimantan Timur, kemudian ketika terdakwa dan saksi ANDRI Bin ARIS (Alm) diamankan dan dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitar ditemukan dari bawah karpet di rumah kontrakan yang di huni saksi ANDRI Bin ARIS (Alm) barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak bekas rokok Clas mild warna putih yang didalamnya berisikan 10 plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat secara keseluruhan total seberat 4,51 gram brutto atau 2,11 gram netto, dan 1 buah HP merk Vivo nomor model Vivo 1802 warna hitam dengan No. Imei 1: 864535049700552 No. Imei 2: 86453049700545, No.WA: 081346870494, milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa peran terdakwa terhadap 1 (satu) buah kotak bekas rokok Clas mild warna putih yang didalamnya berisikan 10 plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat secara keseluruhan total seberat 4,51 gram brutto atau 2,11 gram netto adalah sebagai perantara dalam jual beli, serta maksud dan tujuan terdakwa adalah untuk mendapatkan keuntungan.
- Bahwa terdakwa dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 73/11082/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HERY SUGIARTO, S.Sos., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, SUPRIYONO selaku Penaksir PT. Pegadaian Kantor Cabang Penajam dan YOYOK SUGIANTO, selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Penajam, dengan hasil berat netto seberat 2,11 gram yang dikuasai oleh Saksi ANDRI Bin ARIS (Alm).
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Balai BPOM Samarinda : LHU.100.K.05.16.25.0169 tanggal 12 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------
ATAU
Kedua
------- terdakwa ANDRI Bin ARIS (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi RAHMATULLAH Alias RAHMAT Bin MUHAMAD ADONG HASAN (Alm), saksi FEBRI BAGUS CAHYONO Alias PEPI Bin SURYONO (Alm), saksi MOCH. RAMLAN Alias LAN Bin ALEX AB. AMBO INA (ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan yang di huni saksi ANDRI Bin ARIS (Alm) yang beralamat di Jalan Patin Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Propinsi Kalimantan Timur, Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang, yang bewenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan,“Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:- -------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa dihubungi saksi ANDRI Bin ARIS (Alm) dan ditawarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu oleh saksi ANDRI Bin ARIS (Alm), selanjutnya sekira pukul 16.30 Wita terdakwa didatangi IRGI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dirumah teman terdakwa di Jalan Brigjen Katamso KM 6 Kel/Desa Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bonrang Propinsi Kalimantan Timur kemudian meminta terdakwa membelikan narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu lalu terdakwa menyetujuinya dan IRGI memberikan uang kepada terdakwa lalu terdakwa mengajak IRGI untuk mengantarnya membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di saksi ANDRI Bin ARIS (Alm) setibanya terdakwa dan IRGI di gang rumah kontrakan yang di huni saksi ANDRI Bin ARIS (Alm) yang beralamat di Jalan Patin Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Propinsi Kalimantan Timur lalu terdakwa mendatangi dan menemui saksi ANDRI Bin ARIS (Alm) yang saat itu ada saksi RAHMATULLAH Alias RAHMAT Bin MUHAMAD ADONG HASAN (Alm), setelah itu terdakwa membeli 1 poket narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu seharga Rp.200.000,- dari saksi ANDRI Bin ARIS (Alm) setelah menerimanya terdakwa pergi menemui IRGI dan menyerahkan 1 poket narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa kembali lagi ke rumah kontrakan yang di huni saksi ANDRI Bin ARIS (Alm) yang beralamat di Jalan Patin Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Propinsi Kalimantan Timur dan menemui saksi ANDRI Bin ARIS (Alm), setelah itu terdakwa melihat saksi RAHMATULLAH Alias RAHMAT Bin MUHAMAD ADONG HASAN (Alm) sedang memecah-mecahkan 2,3 gram narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu menjadi 12 poket, setelah itu saksi RAHMATULLAH Alias RAHMAT Bin MUHAMAD ADONG HASAN (Alm) menyerahkan 12 poket narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut kepada saksi ANDRI Bin ARIS (Alm) dan memintanya untuk dijual dan saksi ANDRI Bin ARIS (Alm) menyetujuinya, setelah itu terdakwa kembali membeli 2 poket narkotika bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut kepada saksi ANDRI Bin ARIS (Alm) dengan harga total Rp.400.000,-dan menjualnya kembali kepada IRGI sekira pukul 18.30 Wita.
- Kemudian pada hari minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 Wita ketika terdakwa dan saksi ANDRI Bin ARIS (Alm) sedang beristirahat di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Patin Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Propinsi Kalimantan Timur datang saksi YOGATAMA WAHYU SANTOSO Bin PUJI SANTOSO dan saksi RIZKY WIBOWO Bin RADEN BACHRUDDIN (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang sebelumnya mendapat informasi dari saksi RAHMATULLAH Alias RAHMAT Bin MUHAMAD ADONG HASAN (Alm) yang telah menjual kepada saksi ANDRI Bin ARIS (Alm), dan saksi RAHMATULLAH Alias RAHMAT Bin MUHAMAD ADONG HASAN (Alm) telah berhasil diamankan terlebih dahulu pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wita di pinggir jalan Mulawarman Kelurahan Api-api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Propinsi Kalimantan Timur, kemudian ketika terdakwa dan saksi ANDRI Bin ARIS (Alm) diamankan dan dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitar ditemukan dari bawah karpet di rumah kontrakan yang di huni saksi ANDRI Bin ARIS (Alm) barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak bekas rokok Clas mild warna putih yang didalamnya berisikan 10 plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat secara keseluruhan total seberat 4,51 gram brutto atau 2,11 gram netto, dan 1 buah HP merk Vivo nomor model Vivo 1802 warna hitam dengan No. Imei 1: 864535049700552 No. Imei 2: 86453049700545, No.WA: 081346870494, milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 73/11082/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HERY SUGIARTO, S.Sos., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, SUPRIYONO selaku Penaksir PT. Pegadaian Kantor Cabang Penajam dan YOYOK SUGIANTO, selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Penajam, dengan hasil berat netto seberat 2,11 gram yang dikuasai oleh Saksi ANDRI Bin ARIS (Alm).
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Balai BPOM Samarinda : LHU.100.K.05.16.25.0169 tanggal 12 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------- |