Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2025/PN Bon RACHELA SALSABILA, S.H. 1.ZAILANI HAMID ARPAI Bin (Alm) ABDUL HAMID
2.INDRA RAMADHAN Bin TONI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 144/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1735/O.4.17/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RACHELA SALSABILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAILANI HAMID ARPAI Bin (Alm) ABDUL HAMID[Penahanan]
2INDRA RAMADHAN Bin TONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----------- Bahwa ZAILANI HAMID ARPAI Bin ABDUL HAMID (Alm) yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa I bersama dengan INDRA RAMADHAN Bin TONI yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa II pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 17.30 Wita, hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 18.00 Wita dan pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret dan April atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Toko Mebel Jati Jepara yang beralamat di Jl. Bhayangkara RT 014 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang merupakan gabungan beberapa perbuatan sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II merupakan pekerja di Toko Mebel Jati Jepara milik Saksi Heny Rizkia Binti Sukardi yang mana dikelola oleh Saksi Abdul Gani Bin Masruman yang mana Terdakwa I dan Saksi Abdul Gani Bin Masruman tinggal di lantai 1 pada Toko Mebel Jati Jepara tersebut. Adapun tugas dari Terdakwa I dan Terdakwa II yakni untuk membongkar, membersihkan, menyiapkan barang-barang yang telah terjual untuk kemudian diantarkan oleh Terdakwa I bersama Terdakwa II kepada pembeli.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wita Saksi Febryan Bagus Permana Bin (Alm) Djoko Pramono mendatangi Toko Mebel Jati Jepara milik Saksi Heny Rizkia Binti Sukardi untuk melihat barang-barang yang ada ditoko tersebut yang mana pada saat itu dilayani oleh Terdakwa I lalu tidak terjadi kesepkatan jual beli namun ada barang yang disuka oleh Saksi Febryan Bagus Permana Bin (Alm) Djoko Pramono sehingga Saksi Febryan Bagus Permana Bin (Alm) Djoko Pramono meminta nomor handphone Terdakwa I selanjutnya Saksi Febryan Bagus Permana Bin (Alm) Djoko Pramono berkomunikasi dengan Terdakwa I untuk menanyakan terkait di Toko Mebel Jati Jepara bisa dilakukan tukar tambah kursi atau tidak kemudian Terdakwa I mengatakan bisa ditukar tambah selanjutnya Terdakwa I mengecek kursi milik Saksi Febryan Bagus Permana Bin (Alm) Djoko Pramono yang akan ditukar tambah kemudian terjadi negosiasi akhirnya disepakati kursi tersebut di hargai oleh Terdakwa I seharga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa I mengatakan “nanti pembayarannya bisa ditransfer ke rekening ini ya pak atas nama Indra Ramadhan” lalu Saksi Febryan Bagus Permana Bin (Alm) Djoko Pramono langsung mentransfer ke Rekening BCA a.n. INDRA RAMADHAN sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa I tidak melaporkan penjualan tersebut kepada Saksi Heny Rizkia Binti Sukardi dan Saksi Abdul Gani Bin Masruman kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 17.30 Wita Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mengantarkan 4 (empat) buah kursi makan dengan jok warnah merah ke rumah Saksi Febryan Bagus Permana Bin (Alm) Djoko Pramono yang beralamat di Jalan Hebras No. 15 PC VI PKT RT. 001, Kel. Belimbing, Kec. Bontang Barat, Kota Bontang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 14.40 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II mendatangi rumah Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)untuk mengobrol dengan Saksi Hendra Bin Sahopi (Alm) yang merupakan adik dari Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)serta teman Terdakwa I dan Terdakwa II dimana Saksi Hendra Bin Sahopi (Alm) sering dimintain bantuan untuk membongkar dan mengangkat barang-barang di Toko Mebel Jati Jepara. Kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Saksi Hendra Bin Sahopi (Alm) “ndra adakah orang yang mau beli barang jati? Lagi promosi ini” kemudian Saksi Hendra Bin Sahopi (Alm) menjawab “coba nanti kutanyakan sama kakakku mana tau dia mau. Kamu ada foto barangnya kah?”, kemudian Terdakwa I mengatakan “ayo ke toko, aku gak punya handphone buat foto, pakai handphonemu aja terus kirim ke kakakmu” kemudian Saksi Hendra Bin Sahopi (Alm) bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II mendatangi Toko Mebel Jati Jepara dan menuju Gudang toko di lantai 2 kemudian Saksi Hendra Bin Sahopi (Alm) memberikan handphonenya ke Terdakwa I untuk memfoto 1 (satu) lemari 3 pintu dan 1 (satu) set meja makan setelah itu Saksi Hendra Bin Sahopi (Alm) mengirimkan ke WhatsApp Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)selanjutnya Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)menanyakan harga dari barang-barang tersebut dan tidak lama kemudian Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)menelfon Saksi Hendra Bin Sahopi (Alm) namun yang menerima telfon adalah Terdakwa I kemudian Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)menanyakan harga-harga dari barang-barang tersebut yang mana adanya penurunan harga kemudian Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)menanyakan “ini barang promo kah?” kemudian Terdakwa I menjawab “iya barang promo, setiap tahun toko adakan promo” kemudian terjadi negosiasi antara Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)dengan Terdakwa I mengatakan bahwa promo hanya berlaku satu hari saja kemudian Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)deal untuk membeli 1 (satu) lemari 3 pintu dan 1 (satu) set meja makan, tidak lama kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mendatangi rumah Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)untuk memberitahukan agar pembayaran dilakukan secara cash namun Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)meminta untuk ditransferkan saja kemudian Terdakwa I meminta untuk pembayaran transfer dilakukan ke rekening BCA a.n. Indra Ramadhan selanjutnya sekira pukul 19.21 Wita Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)mentrasnfer uang sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke rekening BCA No. 6705 3680 35 An. Indra Ramadhan selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II pergi menuju counter Pasca Cell yang berada di Jl. R. Suprapto Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang untuk menarik uang tersebut kemudian Terdakwa I memberikan uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II. Kemudian pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 13.45 Wita saat Toko Mebel Jati Jepara tutup, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menuju ke Gudang Toko Mebel Jati Jepara untuk membersihkan dan mempoles barang-barang yang telah dibeli oleh Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm) hingga sekira pukul 17.30 Wita ada seorang customer yang datang untuk bertemu dengan Terdakwa I untuk membeli 1 (satu) buah cermin gantung kemudian customer tersebut membayar secara cash kepada Terdakwa I sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana uang hasil pembayaran tersebut tidak dilaporkan oleh Terdakwa I kepada Saksi Heny Rizkia Binti Sukardi maupun Saksi Abdul Gani Bin Masrumankemudian sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dibantu oleh Saksi Hendra Bin Sahopi (Alm) mengangkat 1 (satu) lemari dari bahan jati 3 pintu dan 1 (satu) set meja makan dari bahan jati berbentuk oval dengan rincian 1 (satu) meja makan dan 4 (empat) buah kursi kemudian diantar ke rumah Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)kemudian sekira pukul 18.30 Wita saat Terdakwa I dan Terdakwa II memasang 1 (satu) lemari dari bahan jati 3 pintu dan 1 (satu) set meja makan dari bahan jati berbentuk oval dengan rincian 1 (satu) meja makan dan 4 (empat) buah kursi kemudian Terdakwa I menawarkan kursi untuk di ruang tamu kepada Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)namun Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)menolak karena akan sempit nanti kemudian setelah selesai memasang lemari dan kursi Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan rumah Saksi Dewi, tidak lama kemudian Terdakwa I mengirimkan foto 1 (satu) set kursi ruang tamu minimalis type 2111 kepada Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)dengan menggunakan handphone Saksi Hendra Bin Sahopi (Alm) kemudian Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)menanyakan harganya lalu Terdakwa I mengatakan harga kursi tersebut Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) bisa kurang kemudian terjadi negosiasi yang mana Terdakwa I seorang diri mendatangi rumah Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)kemudian terjadi negosiasi dan disepakati harga sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian Terdakwa I menyebutkan nomor rekening miliknya kemudian sekira pukul 20.38 Wita Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)mentransfer ke rek. BCA no. 6705 3895 71 An. Zailani Hamid Arpai sejunlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian Terdakwa I mendatangi Terdakwa II dan mengatakan "ndra itu kursi ruang tamu minimalis sudah laku diambil sama mbak DEWI, besok siang ke gudang lagi ya kita bersihkan kursinya baru antar kerumah mbak DEWI lagi". Kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 13.00 Wita saat toko Mebel Jati Jepara masih tutup Terdakwa I dan Terdakwa II mendatangi Gudang toko Mebel Jati Jepara untuk membersihkan 1 (satu) set kursi ruang tamu minimalis Type 2111 dengan rincian 3 (tiga) buah kursi kecil, 1 (satu) buah kursi besar dan 1 (satu) buah meja kemudian sekira pukul 13.30 Wita Terdakwa I bersama Terdakwa II mengangkatnya untuk diantarkan ke rumah Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)setelah itu Terdakwa I memberikan uang kepada Terdakwa II sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa adapun cara pembayaran pada toko Mebel Jati Jepara yakni customer dapat membayar secara cash langsung diserahkan ditempat kepada pegawai dan secara transfer ke Rekening BCA atau Mandiri a.n. Heny Rizkia
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, Saksi Heny Rizkia Binti Sukardi mengalami kerugian sebesar Rp 29.500.000,- (dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

 

----------- Bahwa ZAILANI HAMID ARPAI Bin ABDUL HAMID (Alm) yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa I bersama dengan INDRA RAMADHAN Bin TONI yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa II pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 17.30 Wita, hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 18.00 Wita dan pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret dan April atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Toko Mebel Jati Jepara yang beralamat di Jl. Bhayangkara RT 014 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang merupakan gabungan beberapa perbuatan sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II merupakan pekerja di Toko Mebel Jati Jepara milik Saksi Heny Rizkia Binti Sukardi yang mana dikelola oleh Saksi Abdul Gani Bin Masrumanyang mana Terdakwa I dan Saksi Abdul Gani Bin Masrumantinggal di lantai 1 pada Toko Mebel Jati Jepara tersebut. Adapun tugas dari Terdakwa I dan Terdakwa II yakni untuk membongkar, membersihkan, menyiapkan barang-barang yang telah terjual untuk kemudian diantarkan oleh Terdakwa I bersama Terdakwa II kepada pembeli
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wita Saksi Febryan Bagus Permana Bin (Alm) Djoko Pramono mendatangi Toko Mebel Jati Jepara milik Saksi Heny Rizkia Binti Sukardi untuk melihat barang-barang yang ada ditoko tersebut yang mana pada saat itu dilayani oleh Terdakwa I lalu tidak terjadi kesepkatan jual beli namun ada barang yang disuka oleh Saksi Febryan Bagus Permana Bin (Alm) Djoko Pramono sehingga Saksi Febryan Bagus Permana Bin (Alm) Djoko Pramono meminta nomor handphone Terdakwa I selanjutnya Saksi Febryan Bagus Permana Bin (Alm) Djoko Pramono berkomunikasi dengan Terdakwa I untuk menanyakan terkait di Toko Mebel Jati Jepara bisa dilakukan tukar tambah kursi atau tidak kemudian Terdakwa I mengatakan bisa ditukar tambah selanjutnya Terdakwa I mengecek kursi milik Saksi Febryan Bagus Permana Bin (Alm) Djoko Pramono yang akan ditukar tambah kemudian terjadi negosiasi akhirnya disepakati kursi tersebut di hargai oleh Terdakwa I seharga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa I mengatakan “nanti pembayarannya bisa ditransfer ke rekening ini ya pak atas nama Indra Ramadhan” lalu Saksi Febryan Bagus Permana Bin (Alm) Djoko Pramono langsung mentransfer ke Rekening BCA a.n. INDRA RAMADHAN sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa I tidak melaporkan penjualan tersebut kepada Saksi Heny Rizkia Binti Sukardi dan Saksi Abdul Gani Bin Masrumankemudian pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 17.30 Wita tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Heny Rizkia Binti Sukardi dan Saksi Gani, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mengambil 4 (empat) buah kursi makan dengan jok warnah merah kemudian dibawa untuk diantarkan ke rumah Saksi Febryan Bagus Permana Bin (Alm) Djoko Pramono yang beralamat di Jalan Hebras No. 15 PC VI PKT RT. 001, Kel. Belimbing, Kec. Bontang Barat, Kota Bontang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 14.40 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II mendatangi rumah Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)untuk mengobrol dengan Saksi Hendra Bin Sahopi (Alm) yang merupakan adik dari Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)serta teman Terdakwa I dan Terdakwa II dimana Saksi Hendra Bin Sahopi (Alm) sering dimintain bantuan untuk membongkar dan mengangkat barang-barang di Toko Mebel Jati Jepara. Kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Saksi Hendra Bin Sahopi (Alm) “ndra adakah orang yang mau beli barang jati? Lagi promosi ini” kemudian Saksi Hendra Bin Sahopi (Alm) menjawab “coba nanti kutanyakan sama kakakku mana tau dia mau. Kamu ada foto barangnya kah?”, kemudian Terdakwa I mengatakan “ayo ke toko, aku gak punya handphone buat foto, pakai handphonemu aja terus kirim ke kakakmu” kemudian Saksi Hendra Bin Sahopi (Alm) bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II mendatangi Toko Mebel Jati Jepara dan menuju Gudang toko di lantai 2 kemudian Saksi Hendra Bin Sahopi (Alm) memberikan handphonenya ke Terdakwa I untuk memfoto 1 (satu) lemari 3 pintu dan 1 (satu) set meja makan setelah itu Saksi Hendra Bin Sahopi (Alm) mengirimkan ke WhatsApp Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)selanjutnya Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)menanyakan harga dari barang-barang tersebut dan tidak lama kemudian Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)menelfon Saksi Hendra Bin Sahopi (Alm) namun yang menerima telfon adalah Terdakwa I kemudian Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)menanyakan harga-harga dari barang-barang tersebut yang mana adanya penurunan harga kemudian Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)menanyakan “ini barang promo kah?” kemudian Terdakwa I menjawab “iya barang promo, setiap tahun toko adakan promo” kemudian terjadi negosiasi antara Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)dengan Terdakwa I mengatakan bahwa promo hanya berlaku satu hari saja kemudian Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)deal untuk membeli 1 (satu) lemari 3 pintu dan 1 (satu) set meja makan, tidak lama kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mendatangi rumah Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)untuk memberitahukan agar pembayaran dilakukan secara cash namun Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)meminta untuk ditransferkan saja kemudian Terdakwa I meminta untuk pembayaran transfer dilakukan ke rekening BCA a.n. Indra Ramadhan selanjutnya sekira pukul 19.21 Wita Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)mentrasnfer uang sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke rekening BCA No. 6705 3680 35 An. Indra Ramadhan selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II pergi menuju counter Pasca Cell yang berada di Jl. R. Suprapto Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang untuk menarik uang tersebut kemudian Terdakwa I memberikan uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II. Kemudian pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 13.45 Wita saat Toko Mebel Jati Jepara tutup, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menuju ke Gudang Toko Mebel Jati Jepara untuk membersihkan, mempoles dan membongkar barang-barang yang telah dibeli oleh Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm) hingga sekira pukul 17.30 Wita ada seorang customer yang datang untuk bertemu dengan Terdakwa I untuk membeli 1 (satu) buah cermin gantung kemudian customer tersebut membayar secara cash kepada Terdakwa I sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana uang hasil pembayaran tersebut tidak dilaporkan oleh Terdakwa I kepada Saksi Heny Rizkia Binti Sukardi maupun Saksi Abdul Gani Bin Masruman kemudian sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mengambil tanpa sepengetahuan Saksi Heny Rizkia Binti Sukardi dan Saksi Abdul Gani Bin Masruman dengan mengangkat 1 (satu) lemari dari bahan jati 3 pintu dan 1 (satu) set meja makan dari bahan jati berbentuk oval dengan rincian 1 (satu) meja makan dan 4 (empat) buah kursi kemudian diantar ke rumah Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)kemudian sekira pukul 18.30 Wita saat Terdakwa I dan Terdakwa II memasang 1 (satu) lemari dari bahan jati 3 pintu dan 1 (satu) set meja makan dari bahan jati berbentuk oval dengan rincian 1 (satu) meja makan dan 4 (empat) buah kursi kemudian Terdakwa I menawarkan kursi untuk di ruang tamu kepada Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)namun Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)menolak karena akan sempit nanti kemudian setelah selesai memasang lemari dan kursi Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan rumah Saksi Dewi, tidak lama kemudian Terdakwa I mengirimkan foto 1 (satu) set kursi ruang tamu minimalis type 2111 kepada Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)dengan menggunakan handphone Saksi Hendra Bin Sahopi (Alm) kemudian Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)menanyakan harganya lalu Terdakwa I mengatakan harga kursi tersebut Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) bisa kurang kemudian terjadi negosiasi yang mana Terdakwa I seorang diri mendatangi rumah Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)kemudian terjadi negosiasi dan disepakati harga sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian Terdakwa I menyebutkan nomor rekening miliknya kemudian sekira pukul 20.38 Wita Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)mentransfer ke rek. BCA no. 6705 3895 71 An. Zailani Hamid Arpai sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian Terdakwa I mendatangi Terdakwa II dan mengatakan "ndra itu kursi ruang tamu minimalis sudah laku diambil sama mbak DEWI, besok siang ke gudang lagi ya kita bersihkan kursinya baru antar kerumah mbak DEWI lagi". Kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 13.00 Wita saat toko Mebel Jati Jepara masih tutup Terdakwa I dan Terdakwa II mendatangi Gudang toko Mebel Jati Jepara untuk membersihkan 1 (satu) set kursi ruang tamu minimalis Type 2111 dengan rincian 3 (tiga) buah kursi kecil, 1 (satu) buah kursi besar dan 1 (satu) buah meja kemudian sekira pukul 13.30 Wita Terdakwa I bersama Terdakwa II tanpa sepengetahuan Saksi Heny Rizkia Binti Sukardi dan Saksi Abdul Gani Bin Masruman mengambil 1 (satu) set kursi ruang tamu minimalis Type 2111 dengan rincian 3 (tiga) buah kursi kecil, 1 (satu) buah kursi besar dan 1 (satu) buah meja dengan cara mengangkatnya dan diantarkan ke rumah Saksi Dewi Binti Sahopi (Alm)setelah itu Terdakwa I memberikan uang kepada Terdakwa II sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, Saksi Heny Rizkia Binti Sukardi mengalami kerugian sebesar Rp 29.500.000,- (dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya