INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 32/Pdt.G/2025/PN Bon | Muhammad Faflul Alhabsy | 1.Triyono 2.PT. Bank BRI Cab Bontang |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2025/PN Bon | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1) Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2) Menyatakan Tergugat l dan Tergugat ll telah melakukan perbuatan melawan Hukum
3) Menyatakan akta kredit tanggal 8 Februari 2017 antara Tergugat l dengan Tergugat ll, terjadi di Hadapan Notaris Noor Samsir S.H di BontangĀ terkait Jaminan Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan Nomor 1552 Desa Bontang baru Prov kalimantan timur kab Kutai, tidak berkuatan hukum dan cacat Hukum segala akibatnya
4) menyatakan Lelang agunan Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan Nomor 1552 Desa Bontang baru Prov kalimantan timur kab KutaiĀ yang di ajukan lelang oleh Tergugat ll ke Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum
5) menyatakan segala akibat Lelang agunan Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan Nomor 1552 Desa Bontang baru Prov kalimantan timur kab Kutai pada waktu itu, pada turut Tergugat tidak berkuatan Hukum
6) Menghukum Tergugat l dan Tergugat ll untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan Nomor1552 Desa Bontang baru Prov kalimantan timur kab Kutai pada waktu itu, kepada Penggugat dalam keadaan semula ( menghapus dari APHT /sertifikat Hak tanggungan)
dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini Berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
