Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2024/PN Bon Rushandoko Bintoro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2024/PN Bon
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rushandoko Bintoro
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MARIA ANA LIWA, SH. MHRushandoko Bintoro
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan nama-nama yang tercatat di dalam dokumen ini adalah orang yang sama sebagai berikut :
a. KTP NIK : 6474022103610003, Tanggal 25 April 2012, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, tertulis atas nama : RUSHANDOKO BINTORO;
b. KK NIK : 6474022601070036, Tanggal 09 Juli 2019, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, tertulis atas nama : RUSHANDOKO BINTORO;
c. Surat Tamat Belajar Sekolah Dasar Negeri/Swasta, yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SD Balapulang II, pada tanggal 21 Desember 1973, tertulis atas nama RUSHANDOKO;
d. Petikan dari buku pendaftaran Nikah No 102/08/X/94, tertanggal 20 Oktober 1994, tertulis atas nama : RUSHANDOKO BINTORO;
e. Sertifikat SHM No. 574 yang terletak di Desa/Kelurahan Sei Kapih Kec. Samarinda Ilir atas nama RUSHANDOKO B.;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan putusan Permohonan Penetapan satu orang yang sama ke Kantor Badan Pertahanan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, untuk keperluan pengurusan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor 574 atas nama RUSHANDOKO B. yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertahanan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur,, dan selanjutnya digunakan untuk pengurusan pembuatan Sertifikat Hak Milik.
4. Menetapkan segala biaya yang timbul dari permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak