Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2026/PN Bon RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H.,M.H. IRWANSA Alias NAWIR Bin MUSTARIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2026/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-25/O.4.17/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANSA Alias NAWIR Bin MUSTARIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa IRWANSA Alias NAWIR Bin MUSTARIN (Alm, pada hari Rabu tanggal 03 September 2025, sekira pukul 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Bila Nawir Olshop yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No.13 RT.37, Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bontang, yang berwenang mengadili dan  memeriksa perkara, telah melakukan perbuatan “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan atau mutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi JIHAD AFGHAN GARUDA MATARAM dan saksi RATIH WULANDARI (keduanya merupakan petugas BPOM Samarinda) melakukan pemeriksaan di toko terdakwa yang bernama Bila Nawir Olshop yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No.13 RT.37, Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kota Bontang Propinsi Kalimantan Timur dan ditemukan Kosmetik tanpa izin edar sebanyak 16 (enam belas) macam dan Obat Bahan Alam tanpa izin edar sebanyak 4 (empat) macam, diantaranya sebagai berikut:

 

Kosmetik Tanpa Izin Edar

No

Nama Produk

Jumlah

Kemasan

1

Briliant Skincare Paket

15

Box

2

Tabita Pink

10

Paket

3

Dubai Super

15

Pot

4

Paket Tabita Glow

6

Paket

5

RD Glow

5

Pot

6

Tabita Serum

5

Botol

7

Tabita Daily Cream Gold

1

Pot

8

Tabita Nightly Cream Putih

8

Pot

9

Tabita Daily Cream Putih

6

Pot

10

Tabita Facial Soap Putih

1

Botol

11

Tabita Facial Soap Coklat

1

Botol

12

Yu Chun Mei A

2

Box

13

Yu Chun Mei B

2

Box

14

Yu Chun Mei Serum

3

Box

15

Yu Chun Mei Toner

1

Box

16

Yu Chun Mei Cleanser

1

Box

 

   

 

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

1

Ginseng Kianpi Pil

4

Box

2

Samyunwan

10

Box

3

BL Cream

19

Box

4

Ginseng Kianpi Pil

7

Box

 

  • Bahwa terdakwa telah mengedarkan kosmetik dan obat bahan alami tanpa izin edar tersebut sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang dan terdakwa mengambil keuntungan penjualan kosmetik dan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar dari BPOM, sekitar Rp. 15.000 sampai dengan 20.000,- per pieces.
  • Bahwa terhadap barang-barang yang telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana tersebut diatas, setelah dilakukan penelusuran pada data pendaftaran di Badan POM dan pengamatan secara rinci pada kemasan setiap produk maka semua produk kosmetika dan Obat Baham Alam tersebut tidak terdaftar atau tidak ada nomor ijin edarnya sehingga keamanannya tidak dapat dijamin oleh pemerintah, sehingga dikategorikan sebagai kosmetik yang tidak memenuhi standar atau persyaratan yang dilarang beredar di Indonesia.
  • Bahwa sebagaimana hasil pengujian di Laboratorium di Balai POM di Samarinda berdasarkan Laporan Hasil Uji nomor LHU.100.K.04.12.25.0007 dan LHU.100.K.04.12.25.0008 tanggal 23 September 2025 menyatakan bahwa sampel Tabita Pink Nightly Cream dan Tabita Glow Nightly Cream positif mengandung Mercury.
  • Bahwa sebagaimana hasil pengujian di Laboratorium di Balai POM di Samarinda berdasarkan Laporan Hasil Uji nomor LHU.100.K.04.10.25.0007 dan LHU.100.K.04.10.25.0008 tanggal 22 September 2025 menyatakan bahwa sampel Samyun Wan dan Ginseng Kianpi Pil positif mengandung Ciproheptadin.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang – Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya