Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2025/PN Bon ERAYON HINDANI SINAGA, S.H. AKBAR TANJUNG Bin SAYYE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-961/O.4.17/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERAYON HINDANI SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR TANJUNG Bin SAYYE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa Akbar Tanjung Bin Sayye pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Ramadani Als Odos yang beralamat di Jl. KS Tubun Gg. Kerapu 2 RT 16 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidanasecara tanpa hak atau melawan hukum pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I Jenis Metamfetamina, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut ---------------------------

Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa Akbar Tanjung Bin Sayye. Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian, Nomor 021/10909/II/2025 tanggal 04 Februari 2025, telah dilakukan penimbangan 3 (tiga) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.92 gram dan berat bersih 0.17 (nol koma tujuh belas) gram dengan rincian :

No

Berat Kotor

Berat Plastik Pembungkus

Berat Bersih

1.

0,29 gram

0,25 gram

0,04 gram

2.

0,30 gram

0,25 gram

0,05 gram

3.

0,33 gram

0,25 gram

0,08 gram

Total =

0,92 gram

0,75 gram

0,17 gram

Total Berat Kotor            : 0,92 gram

Total Berat Plastik          : 0,75 gram

Berat Bersih     : 0,17 gram

Disisihkan 0,29 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.

  • Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai karyawan swasta tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dalam jual beli narkotika golongan I Jenis Metamfetamina .

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------------------- Bahwa Terdakwa Akbar Tanjung Bin Sayye pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Mess Rio Car Wash yang beralamat di Jl. Awang Long RT 19 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  •   Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari informasi masyarakat bahwa di Mess Rio Car Wash yang beralamat di Jl. Awang Long RT 19 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang sering terjadi penyalahgunaan narkotika kemudian Saksi Alim Bahri Bin Amang bersama dengan Saksi Suardi Bin Baharuddin yang merupakan anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Bontang menuju lokasi tersebut, sekira pukul 23.00 Wita Saksi Alim Bahri Bin Amang bersama dengan Saksi Suardi Bin Baharuddin tiba di Mess Rio Car Wash yang beralamat di Jl. Awang Long RT 19 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang dan langsung mengamankan Terdakwa yang sedang bermain game selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan rumah lalu ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna green dengan imei 1: 869281079387417 Imei 2: 869281079387409 No.Hp: 0859106749407 yang dipegang Terdakwa kemudian Saksi Alim Bahri Bin Amang  menanyakan dimana Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu milik Terdakwa kemudian Terdakwa menjawab di rak sandal kemudian Saksi Alim Bahri Bin Amang bersama dengan Saksi Suardi Bin Baharuddin menemukan 3 (tiga) pocket narkotika jenis shabu, 2 (dua) sedotan berujung runcing dan 1 (satu) buah pipet kaca.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Narkotika Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda-Kalimantan Timur dengan Nomor : LS27FB/II/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim pada tanggal 19 Februari 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:  1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0546 gram dan berat netto akhir 0,0406 gram;

Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa Akbar Tanjung Bin Sayye. Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian, Nomor 021/10909/II/2025 tanggal 04 Februari 2025, telah dilakukan penimbangan 3 (tiga) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.92 gram dan berat bersih 0.17 (nol koma tujuh belas) gram dengan rincian :

No

Berat Kotor

Berat Plastik Pembungkus

Berat Bersih

1.

0,29 gram

0,25 gram

0,04 gram

2.

0,30 gram

0,25 gram

0,05 gram

3.

0,33 gram

0,25 gram

0,08 gram

Total =

0,92 gram

0,75 gram

0,17 gram

Total Berat Kotor            : 0,92 gram

Total Berat Plastik          : 0,75 gram

Berat Bersih     : 0,17 gram

Disisihkan 0,29 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.

  •   Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai karyawan swasta, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I Jenis Metamfetamina.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya