Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2025/PN Bon RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H. RISKY WIDIYANTO Bin MUHAMMAD RIDWAN NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-833/O.4.17/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKY WIDIYANTO Bin MUHAMMAD RIDWAN NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa ia Terdakwa RISKY WIDIYANTO Bin MUHAMMAD RIDWAN NASIR baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi SRI RAHAYU A Binti AKHMAD BABA (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Jalan Melawai No. 70 RT 020 Kel. Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau di Jalan Dewi Sartika Nomor 15 RT 017 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang investasi dalam peternakan ayam dengan nama apderis yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni para konsumen dan/atau investor, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Berawal pada sekira akhir tahun 2020 terdakwa membangun kandang ayam sebanyak 3 (tiga) buah bangunan kandang dengan total biaya pembangunan sebesar ± Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang didapat terdakwa dari hasil menawarkan investasi ayam potong kepada teman-teman dekat Terdakwa, yang mana Terdakwa menawarkan keuntungan/ profit 10% (sepuluh persen) dari modal yang ditanamkan per 35 (tiga puluh lima) hari, namun tawaran tersebut tidak mendapat respon yang baik dari Masyarakat/ calon investor sehingga Terdakwa kemudian mencoba mempromosikan investasi dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi yakni sebesar 50% (lima puluh persen) per 35 (tiga puluh lima) hari sehingga mulai ada beberapa orang yang tertarik menanamkan modal di investasi milik Terdakwa tersebut. Seiring berjalannya waktu, Terdakwa mulai menawarkan paket investasi dengan keuntungan 25% (dua puluh lima persen) untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yang mana untuk semakin meyakinkan calon investor Terdakwa membuat jaminan berupa Surat Perjanjian sehingga mulai banyak orang yang ikut berinvestasi pada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengembangkan investasi tersebut dengan merambah pada media sosial Instagram dengan membuat akun bernama “apderis_invest”, yang mana Terdakwa membuat deskripsi/ keterangan di akun Instagram tersebut dengan tulisan “KEUNTUNGAN 12?RI NILAI INVESTASI DALAM JANGKA WAKTU PER 42 HARI, WA BUSINESS +6282153053524 dan Alamat email riskywidiyanto139@gmail.com, MINAT? SILAHKAN DM/WA” adapun untuk besaran keuntungan/ profit yang dijanjikan selain yang tertera di dalam akun Instagram tersebut juga ditawarkan oleh Terdakwa dengan jumlah 10% (sepuluh persen) per 30 (tiga puluh) hari. Selanjutnya menggunakan uang investor.
  • Selanjutnya pada bulan Agustus 2021 Terdakwa menikah dengan Saksi SRI RAHAYU kemudian Saksi SRI RAHAYU membantu bisnis Terdakwa dengan menginformasikan kepada teman-teman Saksi SRI RAHAYU. Memasuki akhir tahun 2021 dengan banyaknya investor yang berminat untuk menginvestasikan uangnya pada usaha ayam potong tersebut serta besarnya nominal uang yang ditanamkan, Terdakwa tetap menerima uang investasi dari para investor namun peruntukkan uang tersebut hanya sebagian kecil yang digunakan untuk kegiatan operasional usaha ayam potong meliputi pembelian bibit dan pakan ayam, sedangkan sebagian besar justru digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan Saksi SRI RAHAYU serta digunakan untuk menutup pembayaran keuntungan/ profit bagi investor terdahulu (skema ponzie) sehingga seiring bertambahnya jumlah investor dan tidak adanya keuntungan nyata dari usaha ayam potong yang dijanjikan, Terdakwa kemudian menggunakan skema gali lubang-tutup lubang (menggunakan uang investasi dari investor baru untuk membayar keuntungan maupun modal yang ditarik oleh investor lama), sehingga lama-kelamaan tidak mencukupi lagi untuk membayar kentungan bagi para investor dan menimbulkan kerugian bagi para investor.
  • Bahwa dengan iming-iming paket investasi ayam berupa keuntungan/ profit sebesar 12% (dua belas persen) per 42 (empat puluh dua) hari atau paket keuntungan/ profit sebesar 10% (sepuluh persen) per 30 (tiga puluh) hari dari modal yang disetor serta adanya Surat Perjanjian investasi yang dibuat oleh Terdakwa, menimbulkan keyakinan bagi calon investor untuk kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada Terdakwa, namun karena usaha ayam yang dijanjikan tidak menghasilkan keuntungan sesuai dengan modal yang disetorkan dan modal hanya diputar untuk membayar keuntungan bagi para investornya, maka perbuatan Terdakwa dan Saksi SRI RAHAYU telah menimbulkan kerugian materiil bagi para investor karena tidak dapat menarik uang investasinya dalam jangka waktu yang ditentukan dengan rincian sebagai berikut:

No.

NAMA INVESTOR

JUMLAH KERUGIAN

1

NURUL SETIAWAN

 Rp            47.000.000

2

MIKHAEL APRILIAN YAPARTO

 Rp            42.450.000

3

ARDHA RAMA AGUSTA

 Rp           157.000.000

4

BENI MAKSUM

 Rp            20.000.000

 

 JUMLAH TOTAL KERUGIAN

 Rp        266.450.000

 

  • Bahwa Saksi NURUL SETIAWAN telah menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk investasi ayam potong  dengan bagi hasil sebesar 10 % setiap 35 hari . Adapun uang yang saksi investasikan yang pertama sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Untuk investasi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) saksi NURUL SETIAWAN serahkan pada hari minggu tanggal 25 Juni 2023 melalui transfer e banking dan investasi sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) saksi serahkan pada hari sabtu tanggal 29 Juli 2023 melalui transfer e banking saksi NURUL SETIAWAN. Adapun Terdakwa sebagai owner investasi ayam potong Setahu Saksi NURUL SETIAWAN tidak ada badan usahanya.
  • Bahwa Pada sekitar september 2022, Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO mengetahui investasi ayam potong Usaha Ayam Potong Terdakwa melalui sosial media (instagram). Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO tertarik karena melihat ada banyak testimoni dari orang orang yang sudah menerima hasil pencairan dana investasi tersebut. Dan beranggapan bahwa investasi tersebut bisa dipercaya. Selama berinvestasi di Usaha Ayam Potong Terdakwa, Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO tidak pernah diajak atau pergi melihat keadaan kandang ayam tersebut. Akhirnya Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO menghubungi Terdakwa dengan maksud ingin bergabung dalam investasi tersebut. Selang berjalannya waktu, pencairan dana beserta profit lancar. Pada tanggal 25 Juni 2023, Terdakwa menghubungi Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO melalui WA, menawarkan investasi jangka pendek lagi, dengan mengirimkan surat perjanjian investasi sebesar 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pengembalian (jatuh tempo) 12 hari, profit 10%. Segera hari itu juga Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO mentransfer sebesar jumlah di surat perjanjian tersebut. Setelah 12 hari, tepatnya pada tanggal 07 Juli 2023, Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO menerima transfer dari Terdakwa sebesar 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang seharusnya setelah jatuh tempo sebesar 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang berarti masih kurang 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Selama menerima surat perjanjian yang sudah diupdate, dimana jatuh tempo surat perjanjian terakhir per tanggal 09 September 2023, Terdakwa tidak bisa dihubungi atau merespon chat via WA. Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO juga menghubungi via sosial media instagram, namun tidak ada respon dari Terdakwa. Terdakwa juga tidak memberikan pemberitahuan atau informasi kepada Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO terkait macetnya atau terhambatnya perpanjangan surat perjanjian tersebut. Adapun nominal investasi terakhir yang seharusnya dicairkan yaitu 82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima  ratus ribu rupiah) dengan rincian :

-  Modal Investasi : 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah)

-  Profit 25% : 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah)

-  Kekurangan perjanjian 07 Juli 2023 : 15.000.000 (lima belas juta  rupiah).

Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO mengetahui hal tersebut penipuan setelah Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO meminta uang Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO di bulan September 2023 tidak dikembalikan. Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO telah melakukan transfer ke rekening BCA atas nama Sdr. Risky Widiyanto untuk bukti transfer disusulkan berikut rekening koran, untuk jumlah uang yang Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO berikan tersebut dengan rincian sebagai berikut :

 

Tanggal

Jumlah

Nomor Rekening

Penerima

Pengirim

12-Sep-22

 Rp                 15.000.000

6705273581 - Risky Widiyanto

6705250883 - Mikhael Aprilian Yaparto

24-Oct-22

 Rp                   4.000.000

23-Apr-23

 Rp                 12.000.000

11-Jun-23

 Rp                 30.000.000

25-Jun-23

 Rp                 10.000.000

02-Jul-23

 Rp                 14.250.000

25-Jun-23

 Rp                 15.000.000

6705250476 - Mikhael Aprilian Yaparto

TOTAL

 Rp               100.250.000

   

 

  • Bahwa pada tanggal 7 September 2022, Saksi ARDHA RAMA AGUSTA melihat di media sosial Instagram akun dengan nama @apderis_invest yang merupakan akun investasi jangka pendek di bidang peternakan ayam potong di Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur yang dimiliki oleh Terdakwa. Saksi ARDHA RAMA AGUSTA tertarik karena dari testimoni di Instagram @apderis_invest yang cukup positif terkait investasi ini dimana sudah banyak investor yang sudah menerima hasil pencairan dana investasi tersebut dan usaha yang berjalan sudah cukup lama sekitar 3 tahun. Dalam laman Instagram @apderis_invest juga diposting kondisi kandang dan ternak ayam potong tersebut sehingga dari sini Saksi ARDHA RAMA AGUSTA beranggapan bahwa investasi tersebut bisa dipercaya,  Kemudian Saksi ARDHA RAMA AGUSTA mencoba untuk menghubungi melalui aplikasi WhatsApp di nomor handphone yang tertera pada bio Instagram @apderis_invest yakni di nomor +6282153053524. Pada tanggal 8 september 2022, Saksi ARDHA RAMA AGUSTA menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud ingin bergabung dalam investasi tersebut. Kemudian Saksi ARDHA RAMA AGUSTA dikirimkan sebuah Surat Perjanjian Investasi Ayam Potong dari Terdakwa dimana inti dari surat perjanjian tersebut adalah antara Terdakwa yang selanjutnya disebut pihak Pertama (I) dan Saksi ARDHA RAMA AGUSTA Ardha Rama Agusta yang selanjutnya disebut pihak Kedua (II) sepakat untuk mengadakan kerja sama di bidang usaha ayam potong dengan ketentuan sebagai berikut.
  • Pihak I memberikan pembagian hasil 10?ri nilai investasi
  • Pembagian hasil akan diberikan setelah 42 hari dari hari setelah pembayaran

Kemudian Saksi ARDHA RAMA AGUSTA mentransfer ke rekening BCA (6705273581) a.n. Risky Widiyanto sebesar Rp5.000.000,- pada tanggal 8 September 2022 sampai seterusnya Saksi ARDHA RAMA AGUSTA melakukan transfer secara bertahap sesuai bukti lampiran Saksi ARDHA RAMA AGUSTA dengan jumlah uang keseluruhan yang Saksi ARDHA RAMA AGUSTA transfer  Rp 250.000.000. Setelah 8 (delapan) kali menerima surat perjanjian yang telah diperbarui, pada tanggal 7 Juli 2023, Saksi ARDHA RAMA AGUSTA menanyakan melalui WhatsApp terkait profit bagi hasil Saksi ARDHA RAMA AGUSTA, karena sesuai dengan surat perjanjian terakhir seharusnya jatuh tempo pada tanggal 6 Juli 2023. Terdakwa mengatakan bahwa proses pencairan profit bagi hasil mengalami keterlambatan karena konsumen menunggak pembayaran. Setelah meminta kejelasan terkait dana investasi, Terdakwa meminta Saksi ARDHA RAMA AGUSTA untuk menunggu selama satu bulan karena kejadian serupa pernah terjadi setahun lalu, dan pembayaran profit dapat lancar kembali dalam jangka waktu satu bulan. Setelah satu bulan menunggu, Terdakwa sudah tidak dapat dihubungi kembali, baik melalui WhatsApp maupun Instagram. Pada tanggal 14 Agustus 2023, Saksi ARDHA RAMA AGUSTA dihubungi untuk memperbarui SP (Surat Perjanjian) dan Saksi ARDHA RAMA AGUSTA ditransfer profit investasi sebagian sebesar Rp1.000.000,- dari rekening Mandiri 1490012319564 a.n. Sri Rahayu, yang merupakan istri dari Terdakwa.

Bukti transfer dari beberapa bank dengan rincian sebagai berikut:

       No

Tanggal transfer

Bank tujuan

Jumlah modal investasi yang ditransfer

1.

08-09-2022

BCA (6705273581)

a.n. Risky Widiyanto

Rp 5.000.000

2.

20-10-2022

BCA (6705273581)

a.n. Risky Widiyanto

Rp 10.000.000

3.

01-12-2022

BRI (323401022873534)

a.n. Risky Widiyanto

Rp 35.000.000

4.

12-01-2023

BRI (323401022873534)

a.n. Risky Widiyanto

Rp 50.000.000

5.

16-02-2023

Mandiri (1480017540363)

a.n. Risky Widiyanto

Rp 150.000.000

 

 

Total Modal Investasi

Rp 250.000.000

 

Profit yang dijanjikan adalah bagi hasil sebesar 10?ri modal investasi dengan jangka waktu 35 hari. Hingga saat ini Saksi ARDHA RAMA AGUSTA telah menerima 7x bagi hasil profit dengan total Rp.93.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :

No

Tanggal transfer

Bank tujuan

Jumlah bagi hasil profit yang ditransfer

1.

20-10-2022

Mandiri (9000021914164)

a.n. Ardha Rama Agusta

500.000

2.

01-12-2022

Mandiri (9000021914164)

a.n. Ardha Rama Agusta

1.500.000

3.

11-01-2023

Mandiri (9000021914164)

a.n. Ardha Rama Agusta

6.000.000

4.

16-02-2023

Mandiri (9000021914164)

a.n. Ardha Rama Agusta

10.000.000

5.

23-03-2023

Mandiri (9000021914164)

a.n. Ardha Rama Agusta

25.000.000

6.

28-04-2023

Mandiri (9000021914164)

a.n. Ardha Rama Agusta

25.000.000

7

02-06-2023

Mandiri (9000021914164)

a.n. Ardha Rama Agusta

25.000.000

 

 

Total Profit Bagi Hasil

93.000.000

Dari tanggal 7 September 2022 saat Saksi ARDHA RAMA AGUSTA mulai transfer modal investasi yang pertama hingga tanggal 16 Februari 2023 saat Saksi ARDHA RAMA AGUSTA transfer modal investasi yang kelima dengan total modal investasi Rp250.000.000,-, Saksi ARDHA RAMA AGUSTA telah menerima 7x bagi hasil profit, mulai tanggal 20 Oktober 2022 hingga 2 Juni 2023, sebesar total Rp 93.000.000,- dan dalam hal penarikan investasi tidak dapat diambil sewaktu-waktu, melainkan sesuai dengan tanggal jatuh tempo sesuai yang tercantum dalam kontrak kerja sama investasi di awal ketika akan melakukan transfer modal. Jadi setiap akan melakukan kontrak baru/memperpanjang kontrak, oleh Terdakwa akan dibuatkan surat perjanjian (SP) baru dan dikirim softfile-nya yang sudah ditandatangai oleh Terdakwa di atas materai melalui WhatsApp. Saat jatuh tempo, investor boleh memilih apakah modal investasi beserta bagi hasil profit akan ditarik semua, apakah ditarik bagi hasil profit saja, atau menarik bagi hasil profit dan menambah/ mengurangi modal pokok investasi

  • Bahwa Saksi BENI MAKSUM melakukan investasi berupa penyerahan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan menggunakan surat perjanjian investasi ayam potong milik Terdakwa tanggal 23 juli 2023, dan Saksi BENI MAKSUM mengetahui bukti tersebut karena Saksi BENI MAKSUM dikirimi oleh Saksi BENI MAKSUM melalui chat Whatsapp. Uang yang di janjikan dari investasi tersebut adalah 12?ri modal yang diberikan dengan profit sekira Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) namun pada saat jatuh tempo, menurut tidak bisa diambil dan Terdakwa sudah tidak bisa dihubungi. Saksi BENI MAKSUM  tidak tahu dan tidak pernah melihat secara langsung kandang ayam yang ada di posting oleh Terdakwa  dan Saksi BENI MAKSUM hanya melihat melalui Instagram apderis_invest terdapat postingan, status dan story.
  • Bahwa sebagian uang investor yang telah diterima oleh Terdakwa kemudian ditransfer ke beberapa rekening milik Saksi SRI RAHAYU yakni rekening Bank BCA dengan nomor 7805483962, rekening Bank Mandiri dengan nomor 1490012319564, rekening Bank BSI dengan nomor 7198801156, dan rekening Bank Kaltimtara dengan nomor 0052489130, yang mana setelah ditransfer ke rekening milik Saksi SRI RAHAYU uang tersebut kemudian dipergunakan untuk kepentingan Saksi SRI RAHAYU dan Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas telah mengakibatkan kerugian kepada para investor dan/atau konsumen padahal sebenarnya para investor dan/atau konsumen tersebut melakukan investasi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 65 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa RISKY WIDIYANTO Bin MUHAMMAD RIDWAN NASIR baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi SRI RAHAYU A Binti AKHMAD BABA (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Jalan Melawai No. 70 RT 020 Kel. Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau di Jalan Dewi Sartika Nomor 15 RT 017 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan Saksi SRI RAHAYU (Istri Terdakwa dan dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) secara melawan hukum,  dengan memakai martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yakni para konsumen dan/atau investor peternakan ayam dengan nama apderis untuk menyerahkan barang sesuatu berupa uang investasi dalam peternakan ayam dengan nama apderis kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------

  • Berawal pada sekira tahun 2020, Terdakwa mulai menawarkan investasi ayam potong kepada teman-teman dekat Terdakwa, yang mana Terdakwa menawarkan keuntungan/ profit 10% (sepuluh persen) dari modal yang ditanamkan per 35 (tiga puluh lima) hari, namun tawaran tersebut tidak mendapat respon yang baik dari Masyarakat/ calon investor sehingga Terdakwa kemudian mencoba mempromosikan investasi dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi yakni sebesar 50% (lima puluh persen) per 35 (tiga puluh lima) hari sehingga mulai ada beberapa orang yang tertarik menanamkan modal di investasi milik Terdakwa tersebut. Seiring berjalannya waktu, Terdakwa mulai menawarkan paket investasi dengan keuntungan 25% (dua puluh lima persen) untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yang mana untuk semakin meyakinkan calon investor Terdakwa membuat jaminan berupa Surat Perjanjian sehingga mulai banyak orang yang ikut berinvestasi pada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengembangkan investasi tersebut dengan merambah pada media sosial Instagram dengan membuat akun bernama “apderis_invest”, yang mana Terdakwa membuat deskripsi/ keterangan di akun Instagram tersebut dengan tulisan “KEUNTUNGAN 12?RI NILAI INVESTASI DALAM JANGKA WAKTU PER 42 HARI, WA BUSINESS +6282153053524 dan Alamat email riskywidiyanto139@gmail.com, MINAT? SILAHKAN DM/WA” adapun untuk besaran keuntungan/ profit yang dijanjikan selain yang tertera di dalam akun Instagram tersebut juga ditawarkan oleh Terdakwa dengan jumlah 10% (sepuluh persen) per 30 (tiga puluh) hari. Selanjutnya pada sekira akhir tahun 2020 Terdakwa berhasil membangun kendang ayam sebanyak 3 (tiga) buah bangunan kandang dengan total biaya pembangunan sebesar ± Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) menggunakan uang investor.
  • Bahwa pada sekira bulan Agustus 2021, Terdakwa menikah dengan Saksi SRI RAHAYU (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi SRI RAHAYU mulai ikut serta dalam pengelolaan usaha investasi ayam Apderis milik Terdakwa, yang mana Saksi SRI RAHAYU menginformasikan kegiatan investasi apderis kepada teman-teman Saksi SRI RAHAYU dengan cara menawarkan sejumlah keuntungan apabila ikut menginvestasikan uangnya di usaha milik Terdakwa. Selanjutnya setelah orang-orang tersebut tertarik untuk ikut berinvestasi, maka Saksi SRI RAHAYU mengarahkan calon investor tersebut untuk menghubungi Terdakwa dan setelahnya semua kegiatan penyetoran uang investasi seolah-olah hanya dilakukan oleh Terdakwa.
  • Selanjutnya memasuki akhir tahun 2021, dengan banyaknya investor yang berminat untuk menginvestasikan uangnya pada usaha ayam potong tersebut serta besarnya nominal uang yang ditanamkan, Terdakwa tetap menerima uang investasi dari para investor namun peruntukkan uang tersebut tidak lagi digunakan dalam rangka pengembangan dan operasional usaha ayam potong, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan Saksi SRI RAHAYU serta digunakan untuk menutup pembayaran keuntungan/ profit bagi investor terdahulu (skema ponzi) sehingga seiring bertambahnya jumlah investor dan tidak adanya keuntungan nyata dari usaha ayam potong yang dijanjikan, Terdakwa kemudian menggunakan skema gali lubang-tutup lubang (menggunakan uang investasi dari investor baru untuk membayar keuntungan maupun modal yang ditarik oleh investor lama), sehingga lama-kelamaan tidak mencukupi lagi untuk membayar kentungan bagi para investor dan menimbulkan kerugian bagi para investor.
  • Bahwa dengan iming-iming paket investasi ayam berupa keuntungan/ profit sebesar 12% (dua belas persen) per 42 (empat puluh dua) hari atau paket keuntungan/ profit sebesar 10% (sepuluh persen) per 30 (tiga puluh) hari dari modal yang disetor serta adanya Surat Perjanjian investasi yang dibuat oleh Terdakwa dan telah disetujui oleh para calon investor untuk menimbulkan keyakinan bagi calon investor menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa, namun karena usaha ayam yang dijanjikan tidak pernah terlaksana yang dilaksanakna dengan skema ponzi, maka perbuatan Terdakwa dan Saksi SRI RAHAYU telah menimbulkan kerugian materiil bagi para investor karena tidak dapat menarik uang investasinya dalam jangka waktu yang ditentukan dengan rincian sebagai berikut:
  • Bahwa Saksi NURUL SETIAWAN telah menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk investasi ayam potong  dengan bagi hasil sebesar 10 % setiap 35 hari . Adapun uang yang saksi investasikan yang pertama sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Untuk investasi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) saksi NURUL SETIAWAN serahkan pada hari minggu tanggal 25 Juni 2023 melalui transfer e banking dan investasi sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) saksi serahkan pada hari sabtu tanggal 29 Juli 2023 melalui transfer e banking saksi NURUL SETIAWAN. Adapun Terdakwa sebagai owner investasi ayam potong Setahu Saksi NURUL SETIAWAN tidak ada badan usahanya.
  • Bahwa Pada sekitar september 2022, Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO mengetahui investasi ayam potong Usaha Ayam Potong Terdakwa melalui sosial media (instagram). Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO tertarik karena melihat ada banyak testimoni dari orang orang yang sudah menerima hasil pencairan dana investasi tersebut. Dan beranggapan bahwa investasi tersebut bisa dipercaya. Selama berinvestasi di Usaha Ayam Potong Terdakwa, Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO tidak pernah diajak atau pergi melihat keadaan kandang ayam tersebut. Akhirnya Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO menghubungi Terdakwa dengan maksud ingin bergabung dalam investasi tersebut. Selang berjalannya waktu, pencairan dana beserta profit lancar. Pada tanggal 25 Juni 2023, Terdakwa menghubungi Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO melalui WA, menawarkan investasi jangka pendek lagi, dengan mengirimkan surat perjanjian investasi sebesar 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pengembalian (jatuh tempo) 12 hari, profit 10%. Segera hari itu juga Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO mentransfer sebesar jumlah di surat perjanjian tersebut. Setelah 12 hari, tepatnya pada tanggal 07 Juli 2023, Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO menerima transfer dari Terdakwa sebesar 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang seharusnya setelah jatuh tempo sebesar 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang berarti masih kurang 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Selama menerima surat perjanjian yang sudah diupdate, dimana jatuh tempo surat perjanjian terakhir per tanggal 09 September 2023, Terdakwa tidak bisa dihubungi atau merespon chat via WA. Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO juga menghubungi via sosial media instagram, namun tidak ada respon dari Terdakwa. Terdakwa juga tidak memberikan pemberitahuan atau informasi kepada Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO terkait macetnya atau terhambatnya perpanjangan surat perjanjian tersebut. Adapun nominal investasi terakhir yang seharusnya dicairkan yaitu 82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima  ratus ribu rupiah) dengan rincian :

No.

NAMA INVESTOR

JUMLAH KERUGIAN

1

NURUL SETIAWAN

 Rp            47.000.000

2

MIKHAEL APRILIAN YAPARTO

 Rp            42.450.000

3

ARDHA RAMA AGUSTA

 Rp           157.000.000

4

BENI MAKSUM

 Rp            20.000.000

 

 JUMLAH TOTAL KERUGIAN

 Rp        266.450.000

-  Modal Investasi : 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah)

-  Profit 25% : 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah)

- Kekurangan perjanjian 07 Juli 2023 : 15.000.000 (lima belas juta  rupiah).

Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO mengetahui hal tersebut penipuan setelah Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO meminta uang Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO di bulan September 2023 tidak dikembalikan. Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO telah melakukan transfer ke rekening BCA atas nama Sdr. Risky Widiyanto untuk bukti transfer disusulkan berikut rekening koran, untuk jumlah uang yang Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO berikan tersebut dengan rincian sebagai berikut :

Tanggal

Jumlah

Nomor Rekening

Penerima

Pengirim

12-Sep-22

 Rp                 15.000.000

6705273581 - Risky Widiyanto

6705250883 - Mikhael Aprilian Yaparto

24-Oct-22

 Rp                   4.000.000

23-Apr-23

 Rp                 12.000.000

11-Jun-23

 Rp                 30.000.000

25-Jun-23

 Rp                 10.000.000

02-Jul-23

 Rp                 14.250.000

25-Jun-23

Rp                 15.000.000

6705250476 - Mikhael Aprilian Yaparto

TOTAL

 Rp               100.250.000

   

 

  • Bahwa pada tanggal 7 September 2022, Saksi ARDHA RAMA AGUSTA melihat di media sosial Instagram akun dengan nama @apderis_invest yang merupakan akun investasi jangka pendek di bidang peternakan ayam potong di Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur yang dimiliki oleh Terdakwa. Saksi ARDHA RAMA AGUSTA tertarik karena dari testimoni di Instagram @apderis_invest yang cukup positif terkait investasi ini dimana sudah banyak investor yang sudah menerima hasil pencairan dana investasi tersebut dan usaha yang berjalan sudah cukup lama sekitar 3 tahun. Dalam laman Instagram @apderis_invest juga diposting kondisi kandang dan ternak ayam potong tersebut sehingga dari sini Saksi ARDHA RAMA AGUSTA beranggapan bahwa investasi tersebut bisa dipercaya,  Kemudian Saksi ARDHA RAMA AGUSTA mencoba untuk menghubungi melalui aplikasi WhatsApp di nomor handphone yang tertera pada bio Instagram @apderis_invest yakni di nomor +6282153053524. Pada tanggal 8 september 2022, Saksi ARDHA RAMA AGUSTA menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud ingin bergabung dalam investasi tersebut. Kemudian Saksi ARDHA RAMA AGUSTA dikirimkan sebuah Surat Perjanjian Investasi Ayam Potong dari Terdakwa dimana inti dari surat perjanjian tersebut adalah antara Terdakwa yang selanjutnya disebut pihak Pertama (I) dan Saksi ARDHA RAMA AGUSTA Ardha Rama Agusta yang selanjutnya disebut pihak Kedua (II) sepakat untuk mengadakan kerja sama di bidang usaha ayam potong dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Pihak I memberikan pembagian hasil 10?ri nilai investasi
  • Pembagian hasil akan diberikan setelah 42 hari dari hari setelah pembayaran

Kemudian Saksi ARDHA RAMA AGUSTA mentransfer ke rekening BCA (6705273581) a.n. Risky Widiyanto sebesar Rp5.000.000,- pada tanggal 8 September 2022 sampai seterusnya Saksi ARDHA RAMA AGUSTA melakukan transfer secara bertahap sesuai bukti lampiran Saksi ARDHA RAMA AGUSTA dengan jumlah uang keseluruhan yang Saksi ARDHA RAMA AGUSTA transfer  Rp 250.000.000. Setelah 8 (delapan) kali menerima surat perjanjian yang telah diperbarui, pada tanggal 7 Juli 2023, Saksi ARDHA RAMA AGUSTA menanyakan melalui WhatsApp terkait profit bagi hasil Saksi ARDHA RAMA AGUSTA, karena sesuai dengan surat perjanjian terakhir seharusnya jatuh tempo pada tanggal 6 Juli 2023. Terdakwa mengatakan bahwa proses pencairan profit bagi hasil mengalami keterlambatan karena konsumen menunggak pembayaran. Setelah meminta kejelasan terkait dana investasi, Terdakwa meminta Saksi ARDHA RAMA AGUSTA untuk menunggu selama satu bulan karena kejadian serupa pernah terjadi setahun lalu, dan pembayaran profit dapat lancar kembali dalam jangka waktu satu bulan. Setelah satu bulan menunggu, Terdakwa sudah tidak dapat dihubungi kembali, baik melalui WhatsApp maupun Instagram. Pada tanggal 14 Agustus 2023, Saksi ARDHA RAMA AGUSTA dihubungi untuk memperbarui SP (Surat Perjanjian) dan Saksi ARDHA RAMA AGUSTA ditransfer profit investasi sebagian sebesar Rp1.000.000,- dari rekening Mandiri 1490012319564 a.n. Sri Rahayu, yang merupakan istri dari Terdakwa.

       No

Tanggal transfer

Bank tujuan

Jumlah modal investasi yang ditransfer

1.

08-09-2022

BCA (6705273581)

a.n. Risky Widiyanto

Rp 5.000.000

2.

20-10-2022

BCA (6705273581)

a.n. Risky Widiyanto

Rp 10.000.000

3.

01-12-2022

BRI (323401022873534)

a.n. Risky Widiyanto

Rp 35.000.000

4.

12-01-2023

BRI (323401022873534)

a.n. Risky Widiyanto

Rp 50.000.000

5.

16-02-2023

Mandiri (1480017540363)

a.n. Risky Widiyanto

Rp 150.000.000

 

 

Total Modal Investasi

Rp 250.000.000

Bukti transfer dari beberapa bank dengan rincian sebagai berikut:

 

Profit yang dijanjikan adalah bagi hasil sebesar 10?ri modal investasi dengan jangka waktu 35 hari. Hingga saat ini Saksi ARDHA RAMA AGUSTA telah menerima 7x bagi hasil profit dengan total Rp.93.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :

No

Tanggal transfer

Bank tujuan

Jumlah bagi hasil profit yang ditransfer

1.

20-10-2022

Mandiri (9000021914164)

a.n. Ardha Rama Agusta

500.000

2.

01-12-2022

Mandiri (9000021914164)

a.n. Ardha Rama Agusta

1.500.000

3.

11-01-2023

Mandiri (9000021914164)

a.n. Ardha Rama Agusta

6.000.000

4.

16-02-2023

Mandiri (9000021914164)

a.n. Ardha Rama Agusta

10.000.000

5.

23-03-2023

Mandiri (9000021914164)

a.n. Ardha Rama Agusta

25.000.000

6.

28-04-2023

Mandiri (9000021914164)

a.n. Ardha Rama Agusta

25.000.000

7

02-06-2023

Mandiri (9000021914164)

a.n. Ardha Rama Agusta

25.000.000

 

 

Total Profit Bagi Hasil

93.000.000

Dari tanggal 7 September 2022 saat Saksi ARDHA RAMA AGUSTA mulai transfer modal investasi yang pertama hingga tanggal 16 Februari 2023 saat Saksi ARDHA RAMA AGUSTA transfer modal investasi yang kelima dengan total modal investasi Rp250.000.000,-, Saksi ARDHA RAMA AGUSTA telah menerima 7x bagi hasil profit, mulai tanggal 20 Oktober 2022 hingga 2 Juni 2023, sebesar total Rp 93.000.000,- dan dalam hal penarikan investasi tidak dapat diambil sewaktu-waktu, melainkan sesuai dengan tanggal jatuh tempo sesuai yang tercantum dalam kontrak kerja sama investasi di awal ketika akan melakukan transfer modal. Jadi setiap akan melakukan kontrak baru/memperpanjang kontrak, oleh Terdakwa akan dibuatkan surat perjanjian (SP) baru dan dikirim softfile-nya yang sudah ditandatangai oleh Terdakwa di atas materai melalui WhatsApp. Saat jatuh tempo, investor boleh memilih apakah modal investasi beserta bagi hasil profit akan ditarik semua, apakah ditarik bagi hasil profit saja, atau menarik bagi hasil profit dan menambah/ mengurangi modal pokok investasi

  • Bahwa Saksi BENI MAKSUM melakukan investasi berupa penyerahan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan menggunakan surat perjanjian investasi ayam potong milik Terdakwa tanggal 23 juli 2023, dan Saksi BENI MAKSUM mengetahui bukti tersebut karena Saksi BENI MAKSUM dikirimi oleh Saksi BENI MAKSUM melalui chat Whatsapp. Uang yang di janjikan dari investasi tersebut adalah 12?ri modal yang diberikan dengan profit sekira Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) namun pada saat jatuh tempo, menurut tidak bisa diambil dan Terdakwa sudah tidak bisa dihubungi. Saksi BENI MAKSUM  tidak tahu dan tidak pernah melihat secara langsung kandang ayam yang ada di posting oleh Terdakwa  dan Saksi BENI MAKSUM hanya melihat melalui Instagram apderis_invest terdapat postingan, status dan story.
  • Bahwa sebagian uang investor yang telah diterima oleh Terdakwa kemudian ditransfer ke beberapa rekening milik Saksi SRI RAHAYU yakni rekening Bank BCA dengan nomor 7805483962, rekening Bank Mandiri dengan nomor 1490012319564, rekening Bank BSI dengan nomor 7198801156, dan rekening Bank Kaltimtara dengan nomor 0052489130, yang mana setelah ditransfer ke rekening milik Saksi SRI RAHAYU uang tersebut kemudian dipergunakan untuk kepentingan Saksi SRI RAHAYU dan Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas telah mengakibatkan kerugian kepada para investor dan/atau konsumen padahal sebenarnya para investor dan/atau konsumen tersebut melakukan investasi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 65 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------

DAN

----------Bahwa ia Terdakwa RISKY WIDIYANTO Bin MUHAMMAD RIDWAN NASIR baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi SRI RAHAYU A Binti AKHMAD BABA (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Jalan Melawai No. 70 RT 020 Kel. Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau di Jalan Dewi Sartika Nomor 15 RT 017 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan berupa informasi  yang tidak benar tentang investasi dalam peternakan ayam dengan nama apderis dengan cara memposting dalam media sosial akun instagram apderis_invest yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik karena para konsumen dan/atau investor telah melakukan transfer investasi tetapi tidak mendapatkan keuntungan dengan cara-cara  sebagai berikut: ------------------------------

  • Berawal Terdakwa membuat akun media sosial Instagram dengan nama akun “apderis_invest” dengan deskripsi/ keterangan di akun Instagram tersebut “KEUNTUNGAN 12?RI NILAI INVESTASI DALAM JANGKA WAKTU PER 42 HARI, WA BUSINESS +6282153053524 dan Alamat email riskywidiyanto139@gmail.com, MINAT? SILAHKAN DM/WA” adapun untuk besaran keuntungan/ profit yang dijanjikan selain yang tertera di dalam akun Instagram tersebut juga ditawarkan oleh Terdakwa dengan jumlah 10% (sepuluh persen) per 30 (tiga puluh) hari. Selanjutnya pada sekira akhir tahun 2020 Terdakwa berhasil membangun kendang ayam sebanyak 3 (tiga) buah bangunan kandang dengan total biaya pembangunan sebesar ± Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) menggunakan uang investor.
  • Selanjutnya pada bulan Agustus 2021 Terdakwa menikah dengan Saksi SRI RAHAYU kemudian Saksi SRI RAHAYU membantu bisnis Terdakwa dengan menginformasikan kepada teman-teman Saksi SRI RAHAYU. Memasuki akhir tahun 2021 dengan banyaknya investor yang berminat untuk menginvestasikan uangnya pada usaha ayam potong tersebut serta besarnya nominal uang yang ditanamkan, Terdakwa tetap menerima uang investasi dari para investor namun peruntukkan uang tersebut hanya sebagian kecil yang digunakan untuk kegiatan operasional usaha ayam potong meliputi pembelian bibit dan pakan ayam, sedangkan sebagian besar justru digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan Saksi SRI RAHAYU serta digunakan untuk menutup pembayaran keuntungan/ profit bagi investor terdahulu (skema ponzie) sehingga seiring bertambahnya jumlah investor dan tidak adanya keuntungan nyata dari usaha ayam potong yang dijanjikan, Terdakwa kemudian menggunakan skema gali lubang-tutup lubang (menggunakan uang investasi dari investor baru untuk membayar keuntungan maupun modal yang ditarik oleh investor lama), sehingga lama-kelamaan tidak mencukupi lagi untuk membayar kentungan bagi para investor dan menimbulkan kerugian bagi para investor
  • Bahwa Terdakwa secara aktif memposting video kegiatan di dalam kandang ayam yang menunjukkan banyaknya ayam-ayam di dalam kandang seolah-olah benar uang investor telah digunakan dalam usaha ayam potong, sehingga karena usaha ayam yang dijanjikan tidak pernah terlaksana sehingga menimbulkan kerugian materiil bagi para investor karena tidak dapat menarik uang investasinya dalam jangka waktu yang ditentukan dengan rincian sebagai berikut:
  • Bahwa Saksi NURUL SETIAWAN telah menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk investasi ayam potong  dengan bagi hasil sebesar 10 % setiap 35 hari . Adapun uang yang saksi investasikan yang pertama sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Untuk investasi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) saksi NURUL SETIAWAN serahkan pada hari minggu tanggal 25 Juni 2023 melalui transfer e banking dan investasi sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) saksi serahkan pada hari sabtu tanggal 29 Juli 2023 melalui transfer e banking saksi NURUL SETIAWAN. Adapun Terdakwa sebagai owner investasi ayam potong Setahu Saksi NURUL SETIAWAN tidak ada badan usahanya.
  • Bahwa Pada sekitar september 2022, Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO mengetahui investasi ayam potong Usaha Ayam Potong Terdakwa melalui sosial media (instagram). Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO tertarik karena melihat ada banyak testimoni dari orang orang yang sudah menerima hasil pencairan dana investasi tersebut. Dan beranggapan bahwa investasi tersebut bisa dipercaya. Selama berinvestasi di Usaha Ayam Potong Terdakwa, Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO tidak pernah diajak atau pergi melihat keadaan kandang ayam tersebut. Akhirnya Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO menghubungi Terdakwa dengan maksud ingin bergabung dalam investasi tersebut. Selang berjalannya waktu, pencairan dana beserta profit lancar. Pada tanggal 25 Juni 2023, Terdakwa menghubungi Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO melalui WA, menawarkan investasi jangka pendek lagi, dengan mengirimkan surat perjanjian investasi sebesar 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pengembalian (jatuh tempo) 12 hari, profit 10%. Segera hari itu juga Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO mentransfer sebesar jumlah di surat perjanjian tersebut. Setelah 12 hari, tepatnya pada tanggal 07 Juli 2023, Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO menerima transfer dari Terdakwa sebesar 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang seharusnya setelah jatuh tempo sebesar 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang berarti masih kurang 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Selama menerima surat perjanjian yang sudah diupdate, dimana jatuh tempo surat perjanjian terakhir per tanggal 09 September 2023, Terdakwa tidak bisa dihubungi atau merespon chat via WA. Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO juga menghubungi via sosial media instagram, namun tidak ada respon dari Terdakwa. Terdakwa juga tidak memberikan pemberitahuan atau informasi kepada Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO terkait macetnya atau terhambatnya perpanjangan surat perjanjian tersebut. Adapun nominal investasi terakhir yang seharusnya dicairkan yaitu 82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima  ratus ribu rupiah) dengan rincian :

No.

NAMA INVESTOR

JUMLAH KERUGIAN

1

NURUL SETIAWAN

 Rp            47.000.000

2

MIKHAEL APRILIAN YAPARTO

 Rp            42.450.000

3

ARDHA RAMA AGUSTA

 Rp           157.000.000

4

BENI MAKSUM

 Rp            20.000.000

 

 JUMLAH TOTAL KERUGIAN

 Rp        266.450.000

-  Modal Investasi : 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah)

-  Profit 25% : 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah)

-  Kekurangan perjanjian 07 Juli 2023 : 15.000.000 (lima belas juta  rupiah).

Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO mengetahui hal tersebut penipuan setelah Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO meminta uang Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO di bulan September 2023 tidak dikembalikan. Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO telah melakukan transfer ke rekening BCA atas nama Sdr. Risky Widiyanto untuk bukti transfer disusulkan berikut rekening koran, untuk jumlah uang yang Saksi MIKHAEL APRILIAN YAPARTO berikan tersebut dengan rincian sebagai berikut :

Tanggal

Jumlah

Nomor Rekening

Penerima

Pengirim

12-Sep-22

 Rp                 15.000.000

6705273581 - Risky Widiyanto

6705250883 - Mikhael Aprilian Yaparto

24-Oct-22

 Rp                   4.000.000

23-Apr-23

 Rp                 12.000.000

11-Jun-23

 Rp                 30.000.000

25-Jun-23

 Rp                 10.000.000

02-Jul-23

 Rp                 14.250.000

25-Jun-23

 Rp                 15.000.000

6705250476 - Mikhael Aprilian Yaparto

TOTAL

 Rp               100.250.000

   

 

 

  • Bahwa pada tanggal 7 September 2022, Saksi ARDHA RAMA AGUSTA melihat di media sosial Instagram akun dengan nama @apderis_invest yang merupakan akun investasi jangka pendek di bidang peternakan ayam potong di Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur yang dimiliki oleh Terdakwa. Saksi ARDHA RAMA AGUSTA tertarik karena dari testimoni di Instagram @apderis_invest yang cukup positif terkait investasi ini dimana sudah banyak investor yang sudah menerima hasil pencairan dana investasi tersebut dan usaha yang berjalan sudah cukup lama sekitar 3 tahun. Dalam laman Instagram @apderis_invest juga diposting kondisi kandang dan ternak ayam potong tersebut sehingga dari sini Saksi ARDHA RAMA AGUSTA beranggapan bahwa investasi tersebut bisa dipercaya,  Kemudian Saksi ARDHA RAMA AGUSTA mencoba untuk menghubungi melalui aplikasi WhatsApp di nomor handphone yang tertera pada bio Instagram @apderis_invest yakni di nomor +6282153053524. Pada tanggal 8 september 2022, Saksi ARDHA RAMA AGUSTA menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud ingin bergabung dalam investasi tersebut. Kemudian Saksi ARDHA RAMA AGUSTA dikirimkan sebuah Surat Perjanjian Investasi Ayam Potong dari Terdakwa dimana inti dari surat perjanjian tersebut adalah antara Terdakwa yang selanjutnya disebut pihak Pertama (I) dan Saksi ARDHA RAMA AGUSTA Ardha Rama Agusta yang selanjutnya disebut pihak Kedua (II) sepakat untuk mengadakan kerja sama di bidang usaha ayam potong dengan ketentuan sebagai berikut.
  • Pihak I memberikan pembagian hasil 10?ri nilai investasi
  • Pembagian hasil akan diberikan setelah 42 hari dari hari setelah pembayaran

Kemudian Saksi ARDHA RAMA AGUSTA mentransfer ke rekening BCA (6705273581) a.n. Risky Widiyanto sebesar Rp5.000.000,- pada tanggal 8 September 2022 sampai seterusnya Saksi ARDHA RAMA AGUSTA melakukan transfer secara bertahap sesuai bukti lampiran Saksi ARDHA RAMA AGUSTA dengan jumlah uang keseluruhan yang Saksi ARDHA RAMA AGUSTA transfer  Rp 250.000.000. Setelah 8 (delapan) kali menerima surat perjanjian yang telah diperbarui, pada tanggal 7 Juli 2023, Saksi ARDHA RAMA AGUSTA menanyakan melalui WhatsApp terkait profit bagi hasil Saksi ARDHA RAMA AGUSTA, karena sesuai dengan surat perjanjian terakhir seharusnya jatuh tempo pada tanggal 6 Juli 2023. Terdakwa mengatakan bahwa proses pencairan profit bagi hasil mengalami keterlambatan karena konsumen menunggak pembayaran. Setelah meminta kejelasan terkait dana investasi, Terdakwa meminta Saksi ARDHA RAMA AGUSTA untuk menunggu selama satu bulan karena kejadian serupa pernah terjadi setahun lalu, dan pembayaran profit dapat lancar kembali dalam jangka waktu satu bulan. Setelah satu bulan menunggu, Terdakwa sudah tidak dapat dihubungi kembali, baik melalui WhatsApp maupun Instagram. Pada tanggal 14 Agustus 2023, Saksi ARDHA RAMA AGUSTA dihubungi untuk memperbarui SP (Surat Perjanjian) dan Saksi ARDHA RAMA AGUSTA ditransfer profit investasi sebagian sebesar Rp1.000.000,- dari rekening Mandiri 1490012319564 a.n. Sri Rahayu, yang merupakan istri dari Terdakwa.

Bukti transfer dari beberapa bank dengan rincian sebagai berikut:

       No

Tanggal transfer

Bank tujuan

Jumlah modal investasi yang ditransfer

1.

08-09-2022

BCA (6705273581)

a.n. Risky Widiyanto

Rp 5.000.000

2.

20-10-2022

BCA (6705273581)

a.n. Risky Widiyanto

Rp 10.000.000

3.

01-12-2022

BRI (323401022873534)

a.n. Risky Widiyanto

Rp 35.000.000

4.

12-01-2023

BRI (323401022873534)

a.n. Risky Widiyanto

Rp 50.000.000

5.

16-02-2023

Mandiri (1480017540363)

a.n. Risky Widiyanto

Rp 150.000.000

 

 

Total Modal Investasi

Rp 250.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Profit yang dijanjikan adalah bagi hasil sebesar 10?ri modal investasi dengan jangka waktu 35 hari. Hingga saat ini Saksi ARDHA RAMA AGUSTA telah menerima 7x bagi hasil profit dengan total Rp.93.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Tanggal transfer

Bank tujuan

Jumlah bagi hasil profit yang ditransfer

1.

20-10-2022

Mandiri (9000021914164)

a.n. Ardha Rama Agusta

500.000

2.

01-12-2022

Mandiri (9000021914164)

a.n. Ardha Rama Agusta

1.500.000

3.

11-01-2023

Mandiri (9000021914164)

a.n. Ardha Rama Agusta

6.000.000

4.

16-02-2023

Mandiri (9000021914164)

a.n. Ardha Rama Agusta

10.000.000

5.

23-03-2023

Mandiri (9000021914164)

a.n. Ardha Rama Agusta

25.000.000

6.

28-04-2023

Mandiri (9000021914164)

a.n. Ardha Rama Agusta

25.000.000

7

02-06-2023

Mandiri (9000021914164)

a.n. Ardha Rama Agusta

25.000.000

 

 

Total Profit Bagi Hasil

93.000.000

Dari tanggal 7 September 2022 saat Saksi ARDHA RAMA AGUSTA mulai transfer modal investasi yang pertama hingga tanggal 16 Februari 2023 saat Saksi ARDHA RAMA AGUSTA transfer modal investasi yang kelima dengan total modal investasi Rp250.000.000,-, Saksi ARDHA RAMA AGUSTA telah menerima 7x bagi hasil profit, mulai tanggal 20 Oktober 2022 hingga 2 Juni 2023, sebesar total Rp 93.000.000,- dan dalam hal penarikan investasi tidak dapat diambil sewaktu-waktu, melainkan sesuai dengan tanggal jatuh tempo sesuai yang tercantum dalam kontrak kerja sama investasi di awal ketika akan melakukan transfer modal. Jadi setiap akan melakukan kontrak baru/memperpanjang kontrak, oleh Terdakwa akan dibuatkan surat perjanjian (SP) baru dan dikirim softfile-nya yang sudah ditandatangai oleh Terdakwa di atas materai melalui WhatsApp. Saat jatuh tempo, investor boleh memilih apakah modal investasi beserta bagi hasil profit akan ditarik semua, apakah ditarik bagi hasil profit saja, atau menarik bagi hasil profit dan menambah/ mengurangi modal pokok investasi

  • Bahwa Saksi BENI MAKSUM melakukan investasi berupa penyerahan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan menggunakan surat perjanjian investasi ayam potong milik Terdakwa tanggal 23 juli 2023, dan Saksi BENI MAKSUM mengetahui bukti tersebut karena Saksi BENI MAKSUM dikirimi oleh Saksi BENI MAKSUM melalui chat Whatsapp. Uang yang di janjikan dari investasi tersebut adalah 12?ri modal yang diberikan dengan profit sekira Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) namun pada saat jatuh tempo, menurut tidak bisa diambil dan Terdakwa sudah tidak bisa dihubungi. Saksi BENI MAKSUM  tidak tahu dan tidak pernah melihat secara langsung kandang ayam yang ada di posting oleh Terdakwa  dan Saksi BENI MAKSUM hanya melihat melalui Instagram apderis_invest terdapat postingan, status dan story.
  • Bahwa sebagian uang investor yang telah diterima oleh Terdakwa kemudian ditransfer ke beberapa rekening milik Saksi SRI RAHAYU yakni rekening Bank BCA dengan nomor 7805483962, rekening Bank Mandiri dengan nomor 1490012319564, rekening Bank BSI dengan nomor 7198801156, dan rekening Bank Kaltim
Pihak Dipublikasikan Ya