Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2025/PN Bon BRAMA KUNTORO, S.H. SAFRUDDIN Als UNDING Bin NAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1247/O.4.17/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BRAMA KUNTORO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRUDDIN Als UNDING Bin NAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa SAFRUDDIN Als UNDING Bin NAWA pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tomat gg tomat 5 Rt.44 Kel Gunung elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

lokasi tersebut yang tidak jauh dengan rumah tersangka dan selanjutnya setelah sampai dilokasi tersebut tersangka melihat dipinggir jalan ada 1 (Satu) bungkus rokok merk GA dan kemudian tersangka mengambil kotak rokok tersebut dan melihat isi nya terdapat 1 (Satu) Bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditaruh didalam lembaran tisu kemudian tersangka mengambil 1 (Satu) Bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpan nya di selipan lengan kanan jaket yang tersangka gunakan. Selanjutnya tersangka pergi lagi menuju rumah sdr. HERI HARTONO dan kemudian sekitar jam 17.30 wita pada saat tersangka sampai dirumah sdr. HERI HARTONO dan pada saat tersangka didepan pintu masuk rumah sdr. HERI HARTONO datang 3 (Tiga) Orang berpakaian preman mengamankan tersangka yang kemudian tersangka ketahui ialah polisi dimana pada saat tersangka dibawa kedalam rumah dan tersangka melihat jika sdr.HERI HARTONO sudah diamankan juga oleh polisi.

  • Bahwa terdakwa terakhir menggunakan narkotika jenis sabu pada Hari Senin, 03 Maret 2025 sekitar jam 21.00 Wita di rumah terdakwa di Jalan Selat Makassar RT.025, Kel. Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang. Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa beli dari Sdr. GG dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang mendapatkan satu bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian, terdakwa pakai sebanyak 6 (enam ) kali hisapan. Bahwa terdakwa sudah beberapa kali membeli narkotika jenisa sabu dari Sdr. GG untuk dikonsumsi sendiri, serta untuk Sdr. Heri Hartono, terdakwa sudah membelikan sebanyak dua kali dengan diberikan upah uang rokok dan bensin.
  • Bahwa tersangka membeli 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. GG yang dimana sebelumnya sdr.HERI meminta tersangka untuk membelikan dahulu narkotika jenis sabu dengan harga Rp.300.00,- (Tiga ratus ribu rupiah) yang dimana untuk pembayaran melalui transfer uang dengan menggunakan aplikasi GOPAY milik tersangka dan rencana uang tersangka akan diganti oleh sdr.HERI HARTONO dengan uang cash dan tersangka juga diberikan upah oleh sdr.HERI HARTONO berupa uang bensin dan juga rokok jika tersangka sudah berikan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr.HERI HARTONO. Perlu tersangka jelaskan juga bahwa narkotika jenis sabu tersebut dijejakkan dan tersangka pergi mengambilnya sesuai dari foto dan lokasi yang dikirim oleh sdr.GG.
  • Bahwa keuntungan yang tersangka dapatkan dari membeli narkotika jenis sabu dari sdr. GG sampai saat ini tersangka hanya dapat menggunakan narkotika jenis sabu tersebut kemudian keuntungan tersangka menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu kepada sdr.HERI HARTONO dimana rencana tersangka hanya diberikan upah uang rokok dan bensin oleh sdr.HERI HARTONO jika sudah memberikan narkotika jenis sabu pesanan nya tersebut

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa SAFRUDDIN Als UNDING Bin NAWA pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tomat gg tomat 5 Rt.44 Kel Gunung elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :   

  • Bahwa tersangka ditangkap polisi pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 17.30 wita di Jl.Tomat gg tomat 5 Rt.44 Kel Gunung elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang Dimana pada saat itu tersangka sedang berada di depan rumah sdr.HERI HARTONO dan kemudian datang 3 (tiga) Orang berpakaian preman mengamankan tersangka yang kemudian tersangka ketahui ialah polisi dimana pada saat tersangka dibawa kedalam rumah dan tersangka melihat jika sdr.HERI HARTONO sudah diamankan juga oleh polisi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap tersangka dan ditemukan 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 (Satu) Bungkus plastic klip yang dimana tersangka simpan di selipan lengan kanan jaket yang tersangka gunakan Hingga kemudian ditunjukkan oleh polisi barang bukti yang ditemukan terhadap tersangka berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic klip, 1 (satu) Buah Jaket warna abu abu, dan 1 (satu) Unit Handphone merk INFINIX ZERO 8 warna hitam dengan Imei1: 350707023348218 Imei2: 350707023348226 No.HP: 089522899700 dan ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut tersangka akui adalah milik tersangka yang rencana akan tersangka berikan lagi kepada sdr.HERI HARTONO. Selanjutnya tersangka dibawa menuju Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 04 Maret 2025 Sekitar jam 16.30 wita tersangka di hubungi oleh sdr.HERI HARTONO melalui telepon "DING BISAKAH AMBILKAN 1 G" dan kemudian tersangka jawab "GABISA, BISANYA CUMAN YANG HARGA 300 selanjutnya sdr.HERI HARTONO balas "IYA ITU AJA GAPAPA, BAWA AJA KESINI dan pada saat itu tersangka sedang berada dirumah tersangka dan kemudian tersangka memesan narkotika jenis sabu dengan langsung menghubungi sdr.GG melalui chat whatsapp yaitu "300" dan kemudian sdr.GG balas "OKE BOSKU TF AJA dan selanjutnya tersangka mentransfer uang sebanyak Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama BUDIONO melalui aplikasi GOPAY dan kemudian selesai pembayaran tersangka langsung melakukan screenshot dan mengirim foto tersebut ke sdr.GG dan kemudian sekitar jam 17.00 wita sdr.GG mengirim foto dan lokasi dijejakkan narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian tersangka langsung pergi menuju ke lokasi tersebut yang tidak jauh dengan rumah tersangka dan selanjutnya setelah sampai dilokasi tersebut tersangka melihat dipinggir jalan ada 1 (Satu) bungkus rokok merk GA dan kemudian tersangka mengambil kotak rokok tersebut dan melihat isi nya terdapat 1 (Satu) Bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditaruh didalam lembaran tisu kemudian tersangka mengambil 1 (Satu) Bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpan nya di selipan lengan kanan jaket yang tersangka gunakan. Selanjutnya tersangka pergi lagi menuju rumah sdr. HERI HARTONO dan kemudian sekitar jam 17.30 wita pada saat tersangka sampai dirumah sdr. HERI HARTONO dan pada saat tersangka didepan pintu masuk rumah sdr. HERI HARTONO datang 3 (Tiga) Orang berpakaian preman mengamankan tersangka yang kemudian tersangka ketahui ialah polisi dimana pada saat tersangka dibawa kedalam rumah dan tersangka melihat jika sdr.HERI HARTONO sudah diamankan juga oleh polisi.
  • Bahwa terdakwa terakhir menggunakan narkotika jenis sabu pada Hari Senin, 03 Maret 2025 sekitar jam 21.00 Wita di rumah terdakwa di Jalan Selat Makassar RT.025, Kel. Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang. Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa beli dari Sdr. GG dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang mendapatkan satu bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian, terdakwa pakai sebanyak 6 (enam ) kali hisapan. Bahwa terdakwa sudah beberapa kali membeli narkotika jenisa sabu dari Sdr. GG untuk dikonsumsi sendiri, serta untuk Sdr. Heri Hartono, terdakwa sudah membelikan sebanyak dua kali dengan diberikan upah uang rokok dan bensin.
  • Bahwa tersangka membeli 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. GG yang dimana sebelumnya sdr.HERI meminta tersangka untuk membelikan dahulu narkotika jenis sabu dengan harga Rp.300.00,- (Tiga ratus ribu rupiah) yang dimana untuk pembayaran melalui transfer uang dengan menggunakan aplikasi GOPAY milik tersangka dan rencana uang tersangka akan diganti oleh sdr.HERI HARTONO dengan uang cash dan tersangka juga diberikan upah oleh sdr.HERI HARTONO berupa uang bensin dan juga rokok jika tersangka sudah berikan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr.HERI HARTONO. Perlu tersangka jelaskan juga bahwa narkotika jenis sabu tersebut dijejakkan dan tersangka pergi mengambilnya sesuai dari foto dan lokasi yang dikirim oleh sdr.GG.
  • Bahwa keuntungan yang tersangka dapatkan dari membeli narkotika jenis sabu dari sdr. GG sampai saat ini tersangka hanya dapat menggunakan narkotika jenis sabu tersebut kemudian keuntungan tersangka menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu kepada sdr.HERI HARTONO dimana rencana tersangka hanya diberikan upah uang rokok dan bensin oleh sdr.HERI HARTONO jika sudah memberikan narkotika jenis sabu pesanan nya tersebut
  • Bahwa melakukan pembayaran melalui aplikasi GOPAY milik tersangka dan tersangka akan mengirimkan uang dengan tujuan yang tersangka ketahui rekening atas nama BUDIONO dan kemudian tersangka mengirimkan uang sebanyak Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian tersangka melakukan screenshoot saat pembayaran berhasil dan langsung meneruskan foto screenshoot tersebut kepada sdr.GG.
  • Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 052/10909/III/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD, NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang yang disaksikan oleh para tersangka dengan hasil: 1 (Satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram.
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab: 02178/NNF/2025 11 Maret 2025 tanggal 12 Februari 2025, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,098 gram disita dari Tersangka Safruddin Als Unding Bin Nawa. Dilakukan pemeriksaan dengan metode pemeriksaan GC MSD Agilent Technologies 5975 C kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar kristal metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Dalam hal terdakwa tanpa hak tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.     

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35

tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA

Bahwa ia terdakwa SAFRUDDIN Als UNDING Bin NAWA pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tomat gg tomat 5 Rt.44 Kel Gunung elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :  

  • Bahwa tersangka ditangkap polisi pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 17.30 wita di Jl.Tomat gg tomat 5 Rt.44 Kel Gunung elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang Dimana pada saat itu tersangka sedang berada di depan rumah sdr.HERI HARTONO dan kemudian datang 3 (tiga) Orang berpakaian preman mengamankan tersangka yang kemudian tersangka ketahui ialah polisi dimana pada saat tersangka dibawa kedalam rumah dan tersangka melihat jika sdr.HERI HARTONO sudah diamankan juga oleh polisi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap tersangka dan ditemukan 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 (Satu) Bungkus plastic klip yang dimana tersangka simpan di selipan lengan kanan jaket yang tersangka gunakan Hingga kemudian ditunjukkan oleh polisi barang bukti yang ditemukan terhadap tersangka berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic klip, 1 (satu) Buah Jaket warna abu abu, dan 1 (satu) Unit Handphone merk INFINIX ZERO 8 warna hitam dengan Imei1: 350707023348218 Imei2: 350707023348226 No.HP: 089522899700 dan ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut tersangka akui adalah milik tersangka yang rencana akan tersangka berikan lagi kepada sdr.HERI HARTONO. Selanjutnya tersangka dibawa menuju Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 04 Maret 2025 Sekitar jam 16.30 wita tersangka di hubungi oleh sdr.HERI HARTONO melalui telepon "DING BISAKAH AMBILKAN 1 G" dan kemudian tersangka jawab "GABISA, BISANYA CUMAN YANG HARGA 300 selanjutnya sdr.HERI HARTONO balas "IYA ITU AJA GAPAPA, BAWA AJA KESINI dan pada saat itu tersangka sedang berada dirumah tersangka dan kemudian tersangka memesan narkotika jenis sabu dengan langsung menghubungi sdr.GG melalui chat whatsapp yaitu "300" dan kemudian sdr.GG balas "OKE BOSKU TF AJA dan selanjutnya tersangka mentransfer uang sebanyak Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama BUDIONO melalui aplikasi GOPAY dan kemudian selesai pembayaran tersangka langsung melakukan screenshot dan mengirim foto tersebut ke sdr.GG dan kemudian sekitar jam 17.00 wita sdr.GG mengirim foto dan lokasi dijejakkan narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian tersangka langsung pergi menuju ke lokasi tersebut yang tidak jauh dengan rumah tersangka dan selanjutnya setelah sampai dilokasi tersebut tersangka melihat dipinggir jalan ada 1 (Satu) bungkus rokok merk GA dan kemudian tersangka mengambil kotak rokok tersebut dan melihat isi nya terdapat 1 (Satu) Bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditaruh didalam lembaran tisu kemudian tersangka mengambil 1 (Satu) Bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpan nya di selipan lengan kanan jaket yang tersangka gunakan. Selanjutnya tersangka pergi lagi menuju rumah sdr. HERI HARTONO dan kemudian sekitar jam 17.30 wita pada saat tersangka sampai dirumah sdr. HERI HARTONO dan pada saat tersangka didepan pintu masuk rumah sdr. HERI HARTONO datang 3 (Tiga) Orang berpakaian preman mengamankan tersangka yang kemudian tersangka ketahui ialah polisi dimana pada saat tersangka dibawa kedalam rumah dan tersangka melihat jika sdr.HERI HARTONO sudah diamankan juga oleh polisi.
  • Bahwa terdakwa terakhir menggunakan narkotika jenis sabu pada Hari Senin, 03 Maret 2025 sekitar jam 21.00 Wita di rumah terdakwa di Jalan Selat Makassar RT.025, Kel. Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang. Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa beli dari Sdr. GG dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang mendapatkan satu bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian, terdakwa pakai sebanyak 6 (enam ) kali hisapan. Bahwa terdakwa sudah beberapa kali membeli narkotika jenisa sabu dari Sdr. GG untuk dikonsumsi sendiri, serta untuk Sdr. Heri Hartono, terdakwa sudah membelikan sebanyak dua kali dengan diberikan upah uang rokok dan bensin.
  • Bahwa tersangka membeli 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. GG yang dimana sebelumnya sdr.HERI meminta tersangka untuk membelikan dahulu narkotika jenis sabu dengan harga Rp.300.00,- (Tiga ratus ribu rupiah) yang dimana untuk pembayaran melalui transfer uang dengan menggunakan aplikasi GOPAY milik tersangka dan rencana uang tersangka akan diganti oleh sdr.HERI HARTONO dengan uang cash dan tersangka juga diberikan upah oleh sdr.HERI HARTONO berupa uang bensin dan juga rokok jika tersangka sudah berikan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr.HERI HARTONO. Perlu tersangka jelaskan juga bahwa narkotika jenis sabu tersebut dijejakkan dan tersangka pergi mengambilnya sesuai dari foto dan lokasi yang dikirim oleh sdr.GG.
  • Bahwa keuntungan yang tersangka dapatkan dari membeli narkotika jenis sabu dari sdr. GG sampai saat ini tersangka hanya dapat menggunakan narkotika jenis sabu tersebut kemudian keuntungan tersangka menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu kepada sdr.HERI HARTONO dimana rencana tersangka hanya diberikan upah uang rokok dan bensin oleh sdr.HERI HARTONO jika sudah memberikan narkotika jenis sabu pesanan nya tersebut
  • Bahwa melakukan pembayaran melalui aplikasi GOPAY milik tersangka dan tersangka akan mengirimkan uang dengan tujuan yang tersangka ketahui rekening atas nama BUDIONO dan kemudian tersangka mengirimkan uang sebanyak Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian tersangka melakukan screenshoot saat pembayaran berhasil dan langsung meneruskan foto screenshoot tersebut kepada sdr.GG.
  • Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 052/10909/III/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD, NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang yang disaksikan oleh para tersangka dengan hasil: 1 (Satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram.
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab: 02178/NNF/2025 11 Maret 2025 tanggal 12 Februari 2025, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,098 gram disita dari Tersangka Safruddin Als Unding Bin Nawa. Dilakukan pemeriksaan dengan metode pemeriksaan GC MSD Agilent Technologies 5975 C kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar kristal metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Dalam hal terdakwa penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.           

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No. 35

tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya