Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2025/PN Bon I DEWA GEDE ADE WIRATAMA.,S.H MUHAMMAD ISMAIL Alias MAIL Bin BAHARUDDIN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-208/O.4.17/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I DEWA GEDE ADE WIRATAMA.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ISMAIL Alias MAIL Bin BAHARUDDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN :
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL alias MAIL Bin (Alm) BAHARUDDIN pada hari hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar pukul 12.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin RT. 02 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, dengan cara sebagai berikut: 
-    Bahwa pada Awalnya Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL alias MAIL Bin (Alm) BAHARUDDIN sedang jaga parkir di areal tersebut kemudian melihat ada kunci motor di jalan raya yang tidak tahu kepunyaan milik siapa dikarenakan kuncinya tercecer secvara tidak sengaja, kemudian Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL alias MAIL Bin (Alm) BAHARUDDIN mengambil kunci tersebut setelah mengambil kunci tersebut Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL alias MAIL Bin (Alm) BAHARUDDIN melihat motor merk Yamaha MIO Soul milik Sdr. ARSYAD yang berada didepan tokonya, kemudian Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL alias MAIL Bin (Alm) BAHARUDDIN memasukan kunci yang ditemukan sebelumnya dengan kontak motor Yamaha MIO Soul Dimana kontaknya sudah longgar lalu Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL alias MAIL Bin (Alm) BAHARUDDIN mencoba masukkan kunci beberapa kali yang didapatkan sebelumnya ke kontak motor Yamaha MIO Soul dan ternyata motor tersebut menyala selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL alias MAIL Bin (Alm) BAHARUDDIN mengambil helm yang ada di lokasi tersebut dan pergi membawa motor tersebut. dimana pada saat sebelumnya saksi RATNASARI Binti IDRUS menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO Soul warna biru hitam KT 3577 DJ untuk membeli minum. Dijelaskan motor tersebut adalah motor operasional di toko saksi bekerja. Setelah motor tersebut saksi gunakan, saksi parkir motor tersebut di depan toko tepatnya di pinggir jalan dan lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat parkir. Tidak berapa lama, saksi hendak menggunakan motor tersebut namun motor tersebut sudah tidak ada dan saksi mencari di areal parkir tersebut namun tidak menemukan motor tersebut kemudian Saksi RATNASARI Binti IDRUS menghubungi saksi RABIATUL ADAWIYAH Binti MUHAMMAD YUSUF dimana yang saksi RABIATUL ADAWIYAH Binti MUHAMMAD YUSUF sedang menjaga toko mejelaskan bahwa motor yang ada ditoko hilang. Berdasarkan keterangan saksi RATNASARI Binti IDRUS bahwa dirinya telah menggunakan motor tersebut untuk membeli minum kemudian motor tersebut diparkir didepan toko tepatnya di pinggir jalan raya, tidak lama kemudian yang bersangkutan akan menggunakan motor tersebut untuk mengambil barang dari toko lain namun motor tersebut sudah tidak ada. Kemudian saksi  RABIATUL ADAWIYAH Binti MUHAMMAD YUSUF  menghubungi saksi MUHAMMAD ARSYAD Bin ZULKIFLI sekira jam 13.17 wita, saksi yang berada diluar kota dihubungi via telepon kemudian menjelaskan bahwa motor telah diambil orang setelah itu saksi kembali ke Bontang dan mengecek CCTV di Kantor Kelurahan Berbas Pantai dan mengetahui bahwa yang mengambil motor tersebut adalah Sdr. MAIL yang saksi ketahui sebagai tukang parkir pasar malam. Atas hal tersebut saya melaporkan ke Polsek Bontang Selatan. 
-    Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL alias MAIL Bin (Alm) BAHARUDDIN menjelaskan motor yang diambil tersebut adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO Soul warna biru, untuk detailnya tidak ingat. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL alias MAIL Bin (Alm) BAHARUDDIN mengambil motor tersebut seorang diri dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci motor dengan pegangan berwarna hitam dan terdapat tulisan HONDA kemudian kunci tersebut bukan kunci asli dari motor yang Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL alias MAIL Bin (Alm) BAHARUDDIN ambil karena Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL alias MAIL Bin (Alm) BAHARUDDIN mendapatkan kunci motor tersebut di jalan raya. Perkiraan Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL alias MAIL Bin (Alm) BAHARUDDIN kunci motor tersebut terjatuh atau tercecer. Untuk kunci tersebut Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL alias MAIL Bin (Alm) BAHARUDDIN tidak tahu dimana dan menurut Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL alias MAIL Bin (Alm) BAHARUDDIN kunci tersebut terjatuh di jalan ketika Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL alias MAIL Bin (Alm) BAHARUDDIN menggunakan motor tersebut
-    Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL alias MAIL Bin (Alm) BAHARUDDIN menjelaskan motor yang diambil adalah 1 (satu) unit sepeda motor 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul KT 3577 DJ Warna Biru Hitam Dengan Noka : MH34D003AK758101 Nosin : 14D-759470. Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL alias MAIL Bin (Alm) BAHARUDDIN menjelaskan bahwa motor tersebut adalah motor yang diambil Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL alias MAIL Bin (Alm) BAHARUDDIN dimana menurut Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL alias MAIL Bin (Alm) BAHARUDDIN pemilik motor tersebut adalah Sdr. ARSYAD lalu Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL alias MAIL Bin (Alm) BAHARUDDIN tidak memberitahu atau meminta ijin kepada pemiliknya ketika mengambil motor tersebut dan Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL alias MAIL Bin (Alm) BAHARUDDIN tidak memilik hak baik sebagian atau seluruhnya atas motor yang diambilnya.kemudian Motor tersebut sudah Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL alias MAIL Bin (Alm) BAHARUDDIN preteli lampu depannya kemudian motor tersebut Terdakwa MUHAMMAD ISMAIL alias MAIL Bin (Alm) BAHARUDDIN tinggal karena kehabisan bensin saat hendak menggunakan motor tersebut ke luar kota.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.-
 

Pihak Dipublikasikan Ya