Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Bon RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H. FAHRIN Bin (Alm) SAPRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-342/O.4.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRIN Bin (Alm) SAPRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa FAHRIN Bin (Alm) SAPRI, pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 10.30 Wita dan pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wita di Mushollah AR-Rahman JI. HM. Ardan 2 RT.25 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih di wilayah hukum pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa hendak melaksanakan Sholat di Musholla AR-RAHMAN JI. HM. Ardan 2 RT.25 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.  Setelah melaksanakan sholat, sekitar jam 10,30 Wita, terdakwa melihat 1 (satu) buah Kotak Amal terbuat dari Kayu dengan ukuran 40 Cm x 20 Cm x 40 Cm berwarna biru muda di Musholla AR-RAHMAN yang tersimpan dalam shaff paling belakang dengan kondisi terkunci, kemudian terdakwa FAHRIN Bin (Alm) SAPRI melihat kedepan dan menemukan besi lancip dekat pekaranagan Mushollah setelah mengambil besi lancip tersebut kemudian terdakwa FAHRIN Bin (Alm) SAPRI mencungkil dengan cara menggunakan 1 (satu) buah Besi Lancip dengan Panjang ukuran 30 Cm yang ditemukan di halaman Musholla. Setelah berhasil terbuka kemudian terdakwa FAHRIN Bin (Alm) SAPRI mengambil uang yang berada didalam kotak amal Mushollah AR-Rahman tersebut diambil menggunakan tangan kanan dan kemudian terdakwa FAHRIN Bin (Alm) SAPRI simpan didalam saku celana dan keluar dari Musholla tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pengurus Musholla Kotak Amal yang tersebut. Setelah itu terdakwa FAHRIN Bin (Alm) SAPRI pulang dan kemudian pada saat dijalan menghitung uang tersebut sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira 09.00 Wita terdakwa FAHRIN Bin (Alm) SAPRI pada awalnaya hendak sholat di Musholla AR-RAHMAN. Setelah sholat terdakwa FAHRIN Bin (Alm) SAPRI mengambil uang didalam Kotak Amal yang terbuat dari kaca dengan ukuran sekira 30 Cm x 30 Cm x 70 Cm dengan tulisan Kotak Amal Mushollah AR-RAHMAN karena merasa membutukan uang dan setelah kejadian pertama pada terdakwa FAHRIN Bin (Alm) SAPRI kemudian sudah memiliki niat kemabli melakukan pencurian kotak amal yang kedua di Musholla tersebut. Terdakwa FAHRIN Bin (Alm) SAPRI memiliki niat untuk mengambil uang didalam kotak amal tersebut yang dimana terlihat adanya uang didalam kotak amal yang terbuat dari kaca. Terdakwa FAHRIN Bin (Alm) SAPRI mengambil dengan menggunakan besi yang terdakwa FAHRIN Bin (Alm) SAPRI bawa dari rumah menuju Musholla AR-RAHMAN dimana besi tersebut terdakwa FAHRIN Bin (Alm) SAPRI simpan disamping lemari tempat baju muslim di Musholla AR-Rahman dan yang sudah digunakan pada saat melakukan pencurian yang pertama dan kemudian setelah berhasil mencongkel kemudian terdakwa FAHRIN Bin (Alm) SAPRI menghituang tersebut sekira Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan selain itu tidak ada barang lain yang hilang.?
  • Setelah terdakwa FAHRIN Bin (Alm) SAPRI berhasil melakukan pencurian tersebut terdakwa FAHRIN Bin (Alm) SAPRI membawa uang untuk membayarkan cicilan sepeda motor. Sepeda motor tersebut terdakwa FAHRIN Bin (Alm) SAPRI dibeli dengan cara mencicil terlebih dahulu. Terdakwa FAHRIN Bin (Alm) SAPRI membeli sepeda motor tersebut pada bulan Juni tahun 2023 dan untuk cicilan tersebut terdakwa FAHRIN Bin (Alm) SAPRI merasa kepepet sehingga melakukan pencurian untuk membayar cicilan kepada orang pemilik sepeda motor dimana motor tersebut merupakan motor second merk Honda Vario KT 3809 PO dengan cicilan sebulan sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) selama kurang lebih 12 (dua belas) bulan tanpa DP awal sehingga terdakwa FAHRIN Bin (Alm) SAPRI melakukan pencurian tersebut untuk mencicil sepeda motor.
  • Kemudian untuk kejadian pertama diketahui pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira jam 19.00 WITA pada saat itu selesai Shalat Maghrib saksi ASEP SAEPULLAH Bin H. YUSUF sebagai Ketua Takmir Mushollah bersama dengan pengurus Mushollah bersama dengan para saksi GOGOT, SUDARTO, SAMSON, FATIMAH HAERUDDIN hendak mengambil uang di 2 (dua) kotak amal yang di Mushollah AR-Rahman dan apada saat itu saksi ASEP SAEPULLAH Bin H. YUSUF dan pengurus melihat kalu 1 (satu) kotak amal untuk gemboknya sudah terbuka dan 1 (satu) kotak amal lain juga terbuka namun gemboknya sudah tidak ada dan setelah saksi ASEP SAEPULLAH Bin H. YUSUF bersama dengan pengurus membuka kotak amal dan ternyata tidak ada uangnya sama sekali dimana saksi ASEP SAEPULLAH Bin H. YUSUF dan pengurus memperkirakan kalu uang yang ada didalam kedua kotak amal tersebut sekira Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) setelah itu saksi ASEP SAEPULLAH Bin H. YUSUF Bersama pengurus mengecek CCTV yang ada di Mushollah AR-Rahman dan diketahui kalu kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira jam 10.30 Wita dimana dalam rekaman CCTV tersebut seorang laki-laki menggunakan sarung, kaos merah dan menggunakan helm hitam dimana laki-laki tersebut menggunakan sepeda motor kemudian sepeda motor ditaruh sekitar 50 meter dari Mushollah dan orang tersebut berjalan kaki kearah Mushollah dan masuk melalui pintu sebelah kiri selanjutnya orang tersebut terlihat membuka kedua kotak amal dengan menggunakan potongan besi setelah mengambil uang yang ada didalam kotak amal dan memasukkan kedalam sarung setelah itu laki-laki tersebut keluar dari Mushollah dan pergi menggunakan sepeda motonya. Kemudian atas kejadian tersebut Saksi saksi ASEP SAEPULLAH Bin H. YUSUF melaporkannya ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Satimpo.
  • Kemudian untuk kejadian kedua pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira jam 19.00 WITA pada saat itu selesai Sholat Maghrib saksi ASEP SAEPULLAH Bin H. YUSUF bersama dengan pengurus Musholla yakni saksi GOGOT, SUDARTO, SAMSON, FATIMAH HAERUDDIN hendak mengambil uang di 2 (dua) kotak amal di Mushollah AR-Rahman dimana pada saat itu saksi ASEP SAEPULLAH Bin H. YUSUF dan pengurus melihat kalau kedua kotak amal tersebut sudah dalam keadaan terbuka lagi 1 (satu) kotak amal untuk gemboknya sudan terbuka dan 1 (satu) kotak amal lainnya juga terbuka namun gembonya tidak ada dan setelah saksi ASEP SAEPULLAH Bin H. YUSUF dan pengurus membukanya temyata tidar ada uang dimana saksi ASEP SAEPULLAH Bin H. YUSUF dan pengurus memperkirakan kalau uang yang berada didalam kedua kotak amal tersebut sekira sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setelah itu pengurus mengecek rekaman CCTV yang ada di Mushollah AR-Rahman kembali dan diketahui kalau kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira jam 09.00 Wita. Dimana didalam rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki yang sama dengan kejadian pertama datang dengan menggunakan sepeda motor matic menggunakan baju Panjang warna biru muda, celana Panjang berhenti didepan Mushollah kemudian masuk Mushollah melalui pintu depan setelah itu langsung mengambil uang yang berada didalam kotak amal dan atas kejadian tersebut selanjutya saksi ASEP SAEPULLAH Bin H. YUSUF sebagai Ketua Takmir menyuruh pengurus  saksi GOGOT dan SUDARTO untuk melaporkan keajdian tersebut ke Polres Bontang.-

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-  5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya