Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2023/PN Bon ADIL HAMZAH SIANTURI 1.ERY JONI SAMOSIR
2.R. SARDJONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2023/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADIL HAMZAH SIANTURI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERY JONI SAMOSIR
2R. SARDJONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
  2. Menyatakan Kuitansi Pembayaran Pembelian lunas jual beli sebidang tanah dengan ukuran 560 M2 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan tanah seluas 560 M2 dengan nomor sertiikat hak milik No.169 tanggal 05 desember 1998 atas nama R. sardjono dengan batas batas pal-pal J sampai dengan V dari kayu ulin dan berdiri diatas batas Adalah Sah Milik Penggugat.
  4. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini sebagai pengganti dari akta jual beli antara Penggugat dan Tergugat I.
  5. Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) atas sertipikat  Hak Milik No.169 tertanggal 05 Desember 1998 yang saat ini atas nama R. Sardjono menjadi Adil Hamzah Sianturi;
  6. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak